Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Tinta Pemilu, Apakah Aman Digunakan pada Kulit?
2 Januari 2024 5:14 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Nazwa Risky Jonita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tinggal menghitung hari lagi, tepatnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Penetapan tanggal ini muncul secara resmi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Salah satu ciri khas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah mencelupkan jari ke dalam tinta yang berwarna ungu. Hal ini menandakan pemilih telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu tersebut. Cara ini digunakan pertama kali di India pada masa pemilihan umum di sana pada tahun 1962, dan sekarang cara ini telah digunakan oleh 44 Negara lainnya. Indonesia sendiri mulai menggunakan cara ini pada tahun 1999.
Lalu, apakah sebenarnya tinta pemilu aman digunakan pada kulit? Adakah syarat khusus untuk tinta yang dipakai saat Pemilu? Yuk kita bahas satu persatu!
Apa Itu Tinta Pemilu?
Tinta pemilu, juga dikenal sebagai Electoral Ink, Indelible Ink, Electoral Stain atau Phosphoric Ink, adalah cairan berwarna yang digunakan untuk memberi tanda pada jari pemilih (Kemendikbud, 2018). Sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum, setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya harus diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jarinya ke dalam tinta.
ADVERTISEMENT
Nah, tinta itu sendiri merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara yang wajib adanya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, ketentuan tinta Pemilu adalah:
Kriteria Tinta Pemilu yang Diperbolehkan
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; tinta yang digunakan harus aman dan nyaman bagi pemakainya, tinta juga tidak boleh menimbulkan efek iritasi maupun alergi pada kulit dengan dibuktikannya adanya sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
Tinta juga harus memiliki daya tahan/lekat selama kurang lebih selama 6 jam. Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi (KPU RI, 2018b). Dan yang tak kalah penting tinta juga harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komposisi Tinta Pemilu
Tinta khusus pemilih atau lebih dikenal sebagai tinta Pemilu ini dapat berasal dari bahan yang mengandung perak nitrat maupun dari bahan yang tidak mengandung perak nitrat atau menggunakan bahan alam seperti gambir (Muchtar, Anova, Ardinal, 2017). Tinta yang mengandung perak nitrat merupakan hasil campuran larutan perak nitrat, pewarna ungu gentian, dan pelarut (Aal et al., 2014).
ADVERTISEMENT
Perak nitrat dalam tinta pemilu akan meninggalkan tanda berwarna coklat-gelap yang melekat pada permukaan kulit dan kuku pada jari yang sulit untuk dihilangkan selama beberapa waktu tertentu dengan cara pencucian biasa, sedangkan warna ungu yang muncul pada tinta pemilu berasal dari warna ungu gentian yang melekat bersama dengan perak nitrat.
Perak nitrat (silver nitrate) merupakan senyawa kimia yang memiliki rumus molekul AgNO3 (berat molekul = 169,89 g/mol), larut dalam air, dan pada konsentrasi tertentu dapat menyebabkan iritasi pada kulit(ILO.org,2018). Untuk mencegah terjadinya iritasi pada kulit, kandungan perak nitrat pada tinta pemilu memiliki kisaran persyaratan minimum dan maksimum. Nilai minimum bertujuan untuk menjaga kualitas penandaan tinta supaya tetap terlihat secara jelas dan tanda mampu melekat selama kurun waktu tertentu atau tidak cepat luntur. Sedangkan adanya nilai maksimum bertujuan untuk mencegah terjadinya iritasi/alergi terhadap pemilih. Kandungan perak nitrat pada tinta pemilu yang aman digunakan memiliki kisaran fraksi massa antara 3%- 4% (KPU RI, 2018a).
ADVERTISEMENT
Ungu gentian atau bisa disebut gentian violet merupakan suatu senyawa organik berwarna ungu. Violet biasa digunakan sebagai pewarna untuk bahan kayu, kain sutra, nilon, kertas, pita kaset, pewarna biologi, dan pewarna kulit (Erdely and Sanders, no date). Gentian violet termasuk sebagai salah satu pewarna yang aman yang menutup kemungkinan menyebabkan iritasi/alergi pada kulit (Arbiser, 2009). Dan pelarut yang digunakan adalah aquades, salah satu pelarut yang aman digunakan atau tidak menyebabkan gangguan kesehatan pada kulit.
Cara Penyimpanan dan Pemakaian Tinta yang Benar:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui komposisi dari tinta Pemilu, maka tinta pemilu dapat dipastikan aman digunakan untuk kulit. Asal syarat-syaratnya dipenuhi seperti sertifikasi dari (Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Dan yang tak kalah penting harus sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).