Konten dari Pengguna

Memperkuat Perlindungan Wartawan: Analisis Pedoman Penanganan Kekerasan

Nazwa Ajrina Nasution
Saya merupakan seorang Mahasiswi dari Universitas Medan Area , Jurusan yang saya tekuni sekarang ini adalah Ilmu Komunikasi.
17 Januari 2025 12:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nazwa Ajrina Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar ilustrasi Stop Kekerasan Pada Wartawan dibuat dari Canva Design.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ilustrasi Stop Kekerasan Pada Wartawan dibuat dari Canva Design.
ADVERTISEMENT
Keselamatan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan persoalan fundamental yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang tahun 2023 telah terjadi lebih dari 50 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia (AJI, 2023). Sebagai salah satu pilar demokrasi, wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi dan mengawasi akuntabilitas pemerintah serta lembaga-lembaga publik. Namun dalam praktiknya, para pewarta ini kerap menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan ancaman dalam menjalankan profesinya.
ADVERTISEMENT
Rancangan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan hadir sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahanyang komprehensif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan. Definisi kekerasan yang tercantum dalam pedoman ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari kekerasan fisik hingga upaya penghalangan peliputan, yang mencerminkan pemahaman mendalam terhadap realitas yang dihadapi oleh para jurnalis di lapangan.
Kekuatan utama dari pedoman ini terletak pada prinsip-prinsip penanganan kasus yang menekankan aspek kecepatan, koordinasi, dan pembagian tanggung jawab antara berbagai pemangku kepentingan. Sebagaimana dikemukakan oleh Dewan Pers dalam Peraturan Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008, perlindungan terhadap wartawan memerlukan sinergi antara perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, dan Dewan Pers. Pendekatan multi-stakeholder ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang efektif bagi para korban kekerasan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pencegahan, pedoman ini juga mengatur langkah-langkah non-litigasi yang penting untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap wartawan. Menurut kajian UNESCO (2023) dalam "Director-General's Report on the Safety of Journalists", pendekatan preventif melalui dialog, mediasi, dan edukasi terbukti efektif dalam mengurangi tingkat kekerasan terhadap jurnalis di berbagai negara. Hal ini sejalan dengan semangat pedoman yang menekankan pentingnya upaya pencegahan sebelum terjadinya kekerasan.
Aspek penegakan hukum juga mendapat perhatian khusus dalam pedoman ini, terutama dalam upaya menghindari impunitas bagi pelaku kekerasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kekerasan terhadap wartawan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Proses hukum yang cepat dan efektif menjadi kunci untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menciptakan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif etika, Franz Magnis-Suseno dalam bukunya "Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral" (1987) mengemukakan prinsip fundamental tentang penghormatan terhadap martabat manusia. Prinsip ini sangat relevan dalam konteks perlindungan wartawan, mengingat setiap tindak kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia. Selain itu, Magnis-Suseno juga menekankan prinsip tanggung jawab yang mengharuskan adanya upaya kolektif dari berbagai pihak dalam menjamin keselamatan dan kebebasan pers.
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat dalam "Jurnalistik: Teori dan Praktik" (2016) menegaskan bahwa kebebasan pers yang terjamin akan memperkuat fondasi demokrasi dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, Rancangan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Dengan memperkuat sistem perlindungan dan dukungan bagi wartawan, diharapkan iklim kebebasan pers di Indonesia dapat semakin terjaga.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan terbaru Reporters Without Borders (2023), Indonesia menempati peringkat 108 dari 180 negara dalam World Press Freedom Index. Angka ini menunjukkan masih perlunya peningkatan dalam aspek perlindungan wartawan. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan keamanan jurnalis dan memajukan kebebasan pers di Indonesia.
Nazwa Ajrina Nasution
Ilmu Komunikasi
Universitas Medan Area