Biopiracy Tanaman Obat Indonesia yang Dipatenkan Negara Lain

Pharmacy Major,State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Nazwa Salsabila Nur Shafwah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sesuatu yang tidak beres ketika sebuah perusahaan asing bisa mendaftarkan paten atas tanaman yang sudah digunakan nenek moyangmu selama ratusan tahun, lalu menuntut royalti dari siapapun yang ingin menggunakannya secara komersial. Inilah yang disebut biopiracy tanaman obat Indonesia, sebuah praktik yang diam-diam merampok kekayaan hayati bangsa ini dan terus terjadi bahkan hari ini.
Biopiracy Tanaman Obat Indonesia Bukan Isu Kecil
Biopiracy, yaitu penyalahgunaan sumber daya biologis dan genetik termasuk pengetahuan tradisional yang menyertainya, adalah tantangan besar bagi negara-negara megadiverse di dunia. Indonesia telah menjadi korban besar biopiracy, yang difasilitasi oleh sistem paten yang berlaku saat ini. Indonesia adalah negara terkaya kedua di antara tujuh belas negara megadiverse yang teridentifikasi.
Kekayaan itu seharusnya menjadi keunggulan. Tapi tanpa perlindungan yang kuat, ia justru menjadi sasaran empuk. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia memperkirakan bahwa tanaman obat Indonesia saja bernilai 14,6 miliar dolar AS jika dipasarkan sebagai produk jadi. Angka yang luar biasa besar, dan sebagian besar dari potensi itu selama ini mengalir keluar negeri tanpa kompensasi yang adil bagi Indonesia
Bagaimana Biopiracy Bekerja dalam Praktik
Banyak orang membayangkan biopiracy seperti pencurian fisik, seseorang yang datang lalu membawa pulang tanaman dalam koper. Kenyataannya jauh lebih halus dan lebih sulit dilacak.
Biopiracy terjadi ketika perusahaan atau individu mengambil pengetahuan tradisional herbal, mempatenkannya, dan mendapat keuntungan dari paten tersebut tanpa persetujuan atau kompensasi kepada komunitas yang menciptakannya. Beberapa pola yang umum terjadi adalah upaya mempatenkan formulasi herbal yang sudah ada selama berabad-abad dengan mengklaim kebaruan, serta komersialisasi tradisi lisan dan ramuan lokal yang didokumentasikan tanpa izin komunitas asalnya.
Biopiracy adalah penyakit yang sunyi dan hampir tidak terdeteksi karena sering tidak meninggalkan jejak apapun. Sayangnya, media lebih sering menyoroti polusi lingkungan dan deforestasi, sementara insiden biopiracy jarang dilaporkan. Perampokan diam-diam ini merampas kemampuan negara-negara yang kurang maju dalam bioteknologi untuk mendanai proyek-proyek bioteknologi mereka sendiri.
Indonesia Bukan Satu-Satunya Korban, tapi Salah Satu yang Paling Rentan
Biopiracy adalah masalah yang melampaui batas satu negara saja. Brazil menghadapi kasus tanaman Amazon yang dipatenkan di luar negeri tanpa pembagian manfaat. China menghadapi klaim paten internasional atas herbal dan formulasi obat tradisionalnya. Indonesia sendiri sedang berupaya melindungi pengetahuan herbal tradisionalnya melalui perjanjian internasional.
Yang membuat Indonesia lebih rentan adalah kombinasi faktor yang saling memperburuk. Kekayaan hayati yang luar biasa besar, dokumentasi pengetahuan tradisional yang masih lemah, dan kapasitas hukum serta bioteknologi yang belum sebanding dengan negara-negara yang melakukan biopiracy.
Regulasi Indonesia yang Terus Berbenah
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam sepenuhnya. Maraknya kasus pencurian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di bidang obat-obatan untuk tujuan komersialisasi menunjukkan bahwa perlindungan hak paten atas pengetahuan obat tradisional masih belum maksimal. Meski Undang-Undang Paten tahun 2016 melengkapi upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi pengetahuan obat tradisional dari biopiracy, masih diperlukan regulasi lebih lanjut terkait kewajiban pengungkapan sumber dan mekanisme pembagian manfaat.
Langkah terbaru datang pada Oktober 2024. Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 yang mengamendemen Undang-Undang Paten tahun 2016 untuk lebih menyelaraskan dengan standar internasional. Amendemen ini memperkenalkan beberapa perbaikan penting termasuk penyederhanaan administrasi paten dan penguatan mekanisme perlindungan.
Indonesia juga terikat pada Protokol Nagoya, sebuah perjanjian internasional yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian manfaat secara adil. Protokol Nagoya adalah perjanjian tambahan tahun 2010 dari Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992. Pihak yang tidak berwenang dibatasi untuk menggunakan pengetahuan tradisional tanpa izin dari pemilik aslinya. Tapi implementasinya di lapangan masih jauh dari sempurna.
Yang Bisa Kita Lakukan Sebagai Masyarakat
Melawan biopiracy bukan hanya tugas pemerintah. Ada hal-hal konkret yang bisa dilakukan di berbagai level.
Di tingkat komunitas, mendokumentasikan pengetahuan tradisional tentang tanaman obat secara formal adalah langkah paling mendasar. Pengetahuan yang terdokumentasi jauh lebih sulit dipatenkan oleh pihak asing karena bisa dijadikan bukti "prior art" yang membatalkan klaim kebaruan sebuah paten.
Di tingkat kebijakan, mendorong transparansi dalam perjanjian transfer material antara peneliti asing dan lembaga Indonesia adalah kunci. Kasus-kasus di masa lalu di mana peneliti asing mengambil spesimen dan melakukan penelitian di luar negeri tanpa perjanjian transfer material dan visa kerja yang semestinya adalah hal utama yang coba diatasi oleh regulasi baru Indonesia
