Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kenali Delik Pers, Garis Kebebasan Pers & Hukum
17 September 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Nazwatul Izzati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sebuah demokrasi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Ada batasan-batasan yang diatur dalam hukum, salah satunya adalah delik pers. Delik pers merupakan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dapat berupa penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik, penghasutan, atau pelanggaran terhadap norma kesusilaan.
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai delik pers, umumnya terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, delik pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pers, namun juga mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pers. Selain itu, delik pers juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara umum, delik pers dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
ADVERTISEMENT
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, delik pers juga mengalami perkembangan. Munculnya media sosial dan platform digital lainnya telah mempermudah penyebaran informasi, namun juga membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum yang lebih luas.