Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kode Etik Bawaslu: Pilar Transparansi dan Kejujuran dalam Pemilu
31 Oktober 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Nazywazahra Prameswari Denya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan fondasi dari demokrasi yang krusial bagi tiap negara, termasuk Indonesia. Apabila pelaksanaan Pemilu berhasil dilakukan dengan baik maka hal ini menunjukkan bahwa implementasi demokrasi suatu negara sehat dan berfungsi. Dalam konteks Pemilu yang demokratis, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas merupakan nilai-nilai utama yang harus dipegang oleh semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pengawas Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi setiap pemilu memiliki peran yang sangat signifikan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu harus sesuai dengan prinsip demokrasi yang baik. Untuk itu, Bawaslu berpedoman pada suatu kode etik bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Transparansi dan Kejujuran dalam Pemilu
Transparansi dan kejujuran merupakan prinsip utama yang mendasari kesuksesan Pemilu yang demokratis. Transparansi mengarah kepada adanya keterbukaan dalam proses, kebijakan, dan keputusan yang dibuat sepanjang pelaksanaan Pemilu. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memantau dan memahami bagaimana proses pelaksanaan Pemilu serta memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang timbul. Sementara itu, kejujuran merupakan suatu integritas dari segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu, salah satunya adalah Bawaslu.
Apabila pelaksanaan dilakukan tanpa adanya transparansi dan kejujura dalam pelaksanaan Pemilu akan menyebabkan praktik kecurangan yang merusak keintegritasan Pemilu serta dapat merugikan banyak pihak. Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses Pemilu, berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap segala bentuk penyimpangan, baik oleh peserta Pemilu, penyelenggara, maupun oleh Bawaslu itu sendiri. Kode etik yang dimiliki oleh Bawaslu bertindak sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh anggota Bawaslu memiliki integritas yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan kejujuran.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Kode Etik Bawaslu
Penerapan kode etik di Bawaslu memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dalam Pemilu dan sengketa pada proses pelaksanaan Pemilu sesuai dengan kode etik yang bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menjabarkan secara rinci tentang pedoman perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya peraturan ini, Bawaslu diharapkan dapat melaksanakan pengawasan Pemilu dengan lebih profesional dan akuntabel. Dalam peraturan tersebut, kode etik tidak hanya berlaku untuk anggota, tetapi juga mencakup seluruh bagian Bawaslu dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
ADVERTISEMENT
Nilai-Nilai Dasar Dalam Kode Etik Bawaslu
1. Mandiri
Setiap anggota Bawaslu tidak terpengaruh dan memiliki sikap netral dalam bertugas. Dengan adanya nilai mandiri, seluruh anggota Bawaslu diharap untuk mampu menghindari intervensi atau tekanan dari pihak manapun, agar pengawasan Pemilu dapat dilaksanakan secara objektif.
2. Integritas
Setiap anggota Bawaslu harus menunjukkan perilaku yang bermartabat dan dapat bertanggung jawab atas langkah dan keputusan yang diambil untuk memastikan bahwa tidak ada tindak kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan dalam batas normatif. Seperti pemberian informasi yang akurat, jujur, dan lengkap kepada masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan dari Bawaslu.
4. Profesionalisme
Profesionalisme dalam menjaga serta menjalankan keahlian profesi untuk mencegah benturan kepentingan saat melaksanakan tugas. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu harus dilakukan dengan keahlian dan keterampilan yang memadai agar dapat menghasilkan suatu keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan hukum.
ADVERTISEMENT
5. Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan sebuah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban setiap tindakan dan keputusan. Bawaslu wajib mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pengawasan Pemilu kepada masyarakat.
6. Kebersamaan
Kebersamaan berupa selalu memberi dukungan dalam melaksanakan tugas-tugas agar tidak saling memaksakan kehendak dengan menjunjung tinggi solidaritas guna mencapai tujuan bersama.
Implementasi Kode Etik Bawaslu dalam Pemilu
Pengawasan internal dan mekanisme penegakan kode etik yang ketat menjadi salah satu implementasi kode etik bawaslu. Setiap anggota Bawaslu yang melanggar kode etik akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berupa peringatan hingga pemberhentian. Mekanisme penegakan ini diatur dalam Peraturan Bawaslu dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota Bawaslu selalu berpegang teguh pada kode etik yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Contoh implementasi kode etik dalam Pemilu serentak yaitu Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya kegiatan politik uang, manipulasi suara, dan praktik-praktik curang lainnya. Dengan adanya kode etik ini, Bawaslu harus memastikan bahwa pengawasan terhadap Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah tertulis pada UU Pemilu dan peraturan-peraturan yang berlaku. Maka dari itu, setiap pengawasan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan dapat menciptakan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
Tantangan dalam Menegakkan Kode Etik Bawaslu
Dalam pelaksanaan pencegahan dan pengawasan Pemilu kerap menghadapi berbagai tantangan walaupun telah terdapat kode etik yang jelas. Salah satu tantangan utamanya yaitu adanya tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan atau tekanan dari pihak luar, baik dari partai politik maupun dari individu-individu tertentu. Dalam hal seperti ini, integritas Bawaslu sangat diperlukan. Oleh karena itu, melakukan pengawasan pada internal dan pengembangan kapasitas serta kualitas Bawaslu menjadi langkah yang sangat krusial untuk menghadapi tantangan ini.
ADVERTISEMENT