Konten dari Pengguna

Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM dengan Pendampingan Pembuatan NIB

Nabila Aisyah
Mahasiswa Universitas Diponegoro
18 Agustus 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nabila Aisyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Senin, 5/8/2024 - Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan pendampingan pembuatan NIB untuk Pelaku Usaha di Desa Campursalam.
Gambar Penyerahan Sertifikat NIB kepada Pelaku UMKM
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Penyerahan Sertifikat NIB kepada Pelaku UMKM
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission. Suatu usaha diwajibkan memiliki legalitas agar usaha tersebut dilindungi oleh badan hukum dan dapat dianggap sah. 
ADVERTISEMENT
NIB terdiri dari 13 digit angka dan terdapat tanda tangan elektronik senagai bukti yang sah. NIB juga dapat digunakn sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Izin Akses Kepabeanan. Pelaku UMKM yang mendapatkan NIB akan terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.Selain itu, NIB memiliki beberapa manfaat di antaranya 1) Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), 2) Memperoleh pelatihan, 3) Usaha mendapatkan legalitas, 4) Mudah dalam memperoleh program bantuan pemerintah.
"Dengan adanya sertifikat NIB yang telah diterbitkan untuk pelaku UMKM diharapkan dapat mempermudah mereka dalam mengelola usaha mereka dan lebih mudah dalam mendapatkan modal serta program bantuan dari pemerintah." Ujar Nabila.
ADVERTISEMENT
Program Monodisiplin ini diawali dengan pemberian materi dasar mengenai NIB, di mana materi tersebut berisi mengenai pengertian NIB, manfaat memiliki NIB, langkah-langkah serta syarat membuat NIB.
Selanjutnya melakukan pendataan nama-nama pelaku UMKM yang berminat untuk dibuatkan NIB dan pendampingan pembuatan NIB dilakukan dengan mendatangi lokasi pelaku UMKM satu persatu. 
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dan semangat para pelaku UMKM untuk melakukan penerbitan NIB. Mereka juga tertarik untuk melakukan legalitas usaha lain seperti penerbitan PIRT, Sertifikat Halal, Sertifikat Standar dan lain sebagainya.