Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Integritas Perawat: Menjaga Etika demi Keselamatan Pasien
5 November 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhamad Candra Romadon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Yogyakarta, 5 November 2024 — Dalam perjalanan karier saya sebagai perawat, saya menghadapi situasi yang menguji prinsip-prinsip kode etik dan landasan hukum keperawatan. Pengalaman ini tidak hanya menggugah kesadaran saya, tetapi juga memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya integritas dalam profesi ini.
ADVERTISEMENT
Ketika saya bertugas di sebuah rumah sakit di salah satu Provinsi Yogyakarta, saya terlibat dalam penanganan seorang pasien lansia yang mengalami komplikasi serius. Pada suatu hari, saya menyaksikan seorang rekan sejawat melakukan tindakan yang meragukan. Dalam upaya untuk memenuhi tuntutan waktu dikarenakan banyaknya pasien dan juga rencana tindakan, rekan tersebut memberikan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP dan juga advis yang diberikan dokter. Tindakan ini jelas melanggar prinsip dasar keperawatan yang menekankan keselamatan pasien dan kepatuhan terhadap prosedur.
Sebagai perawat, saya tahu bahwa setiap tindakan medis harus didasari oleh penilaian yang teliti dan berdasar pada standar praktik yang berlaku. Saya merasa terpaksa untuk mengintervensi, meskipun hal itu membuat saya tidak nyaman. Dengan tegas, saya meminta rekan tersebut untuk menghentikan tindakan itu dan mengklarifikasi kondisi pasien.
ADVERTISEMENT
Momen itu menjadi titik balik bagi saya. Saya menyadari bahwa pelanggaran kode etik tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga bisa berimplikasi hukum bagi perawat yang terlibat. Dalam hal ini, landasan hukum keperawatan, termasuk undang-undang tentang malpraktik, menegaskan bahwa setiap perawat bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Pengalaman ini mengajarkan saya bahwa di dunia keperawatan, menjaga integritas dan mematuhi kode etik adalah hal yang tidak bisa ditawar. Dengan memahami dan menerapkan landasan hukum yang ada, kita dapat melindungi diri sendiri dan pasien dari potensi bahaya.
Berita di atas mencerminkan pelanggaran terhadap beberapa kode etik keperawatan, antara lain:
1. Non-maleficence (Tidak Menyebabkan Bahaya): Tindakan rekan sejawat yang memberikan tindakan tidak sesuai SOP berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Ini jelas melanggar prinsip non-maleficence, yang menekankan untuk tidak menyebabkan kerugian kepada pasien.
ADVERTISEMENT
2. Beneficence (Kebaikan): Dengan tidak melakukan tindakan yang tepat, rekan tersebut juga tidak memenuhi kewajibannya untuk berusaha melakukan yang terbaik bagi pasien. Ini bertentangan dengan prinsip beneficence, yang mendorong perawat untuk berbuat baik dan mengutamakan kesejahteraan pasien.
3. Accountability (Akuntabilitas): Tindakan rekan sejawat yang tidak bertanggung jawab atas keputusan medisnya mencerminkan kurangnya akuntabilitas. Setiap perawat harus siap mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan standar praktik yang berlaku.
4. Veracity (Kebenaran): Jika tindakan tersebut diambil tanpa menjelaskan kepada pasien atau keluarganya, ini juga melanggar prinsip veracity, yang menekankan pentingnya memberikan informasi yang benar dan jujur kepada pasien.
5. Confidentiality (Kerahasiaan): Meskipun tidak secara langsung disebutkan dalam berita, pelanggaran kerahasiaan bisa terjadi jika informasi tentang tindakan yang tidak tepat itu dibocorkan tanpa persetujuan pasien.
ADVERTISEMENT
Tindakan mengintervensi untuk menghentikan perilaku yang merugikan pasien, seperti yang dilakukan oleh penulis berita, sejalan dengan prinsip-prinsip etis ini dan menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab profesional.
Akhir Berita
Melalui pengalaman ini, saya berharap dapat mendorong rekan-rekan perawat lainnya untuk selalu berpegang pada kode etik dan hukum keperawatan dalam setiap aspek praktik mereka, demi keselamatan dan kesejahteraan pasien.
Kontak dan Informasi:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
• Nama Kontak: Muhamad Candra Romadon (Mahasiswa Magister Keperawatan), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
• Alamat : Jl. Brawijaya, Geblagan, Tamantirto, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55183
• Telepon: 082229030608
• Email: [email protected]