Negara Darurat Dapur: Ketika Posyandu Dipaksa Pikul Beban Megaproyek

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW Office, Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Benediktus Hestu Cipto Handoyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menyaksikan Posyandu—benteng pertahanan moral di tingkat rukun tetangga yang digerakkan oleh keikhlasan para ibu sukarelawan—tiba-tiba dibebani tanggung jawab mengawasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Antara, 23 Oktober 2026) ibarat melihat seorang serdadu tua bersenjatakan belati bambu diminta menahan laju kendaraan tempur lapis baja. Niat baik sering kali menjadi korban dari kepanikan administratif. Ketika sebuah kebijakan raksasa dengan alokasi anggaran fantastis digelontorkan tanpa landasan arsitektur birokrasi yang matang, keputusasaan struktural pun melahirkan jalan pintas yang ironis: membebankan kerja-kerja pengawasan profesional kepada pundak sukarelawan berbasis gotong royong.
Kegagapan Birokrasi dan Ilusi Pengawasan Megaproyek
Salus populi suprema lex esto (Cicero), yang bermakna keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi merupakan adagium klasik yang agaknya kerap disalahartikan sebagai legitimasi untuk menghalalkan segala cara, termasuk menempuh jalan administratif yang gamang.
Kegagapan birokrasi kita dalam merancang model pengawasan megaproyek kerap kali berpijak pada ilusi bahwa semangat kerakyatan dapat menyelesaikan segala kekusutan manajerial. Alih-alih membangun sistem pengawasan berbasis evidence-based policy yang akuntabel, negara justru memilih bernostalgia pada romantisme gotong royong.
Gotong royong adalah kearifan kultural yang luhur tatkala lahir dari kesadaran komunal, namun ternyata akan berubah menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab negara tatkala dipaksa menambal bolong-bolong kegagalan tata kelola (good governance) formal.
Dalam diskursus hukum administrasi negara modern, pelimpahan kewenangan pengawasan kontrol kualitas kepada entitas non-formal tanpa delegasi wewenang yang sah (delegatio potestas) serta tanpa dukungan instrumen instusional merupakan bentuk detournement de pouvoir secara terselubung melalui penyalahgunaan wewenang melalui pengabaian tanggung jawab substantif.
Negara nampak gagap merumuskan desain kelembagaan yang ajeg. Ketika dihadapkan pada skala volume logistik makanan yang masif, birokrasi justru memilih jalan pintas sosiologis dengan mendegradasi fungsi negara menjadi sekadar imbauan moral kepada akar rumput.
Romantisisme Swadaya di Tengah Anggaran Fantastis
Betapa paradoks ketika program dengan gelimang anggaran triliunan rupiah, yang menuntut instrumen pengawasan mutakhir, audit rantai pasok (supply chain audit), serta standardisasi higienitas yang ketat, justru diserahkan kepada gerakan swadaya ibu-ibu RT. Padahak mereka adalah para pahlawan nir-tanda jasa yang selama ini mendedikasikan waktu dan energi demi kesehatan ibu dan anak berbekal cinta kasih.
Membebani mereka dengan mandat pengawasan logistik pangan skala massal bukan hanya sekadar bentuk efisiensi yang kebablasan, melainkan cerminan dari rendahnya kompetensi manajerial dalam membaca kompleksitas tata kelola pangan. Gizi anak, rantai pasok industri boga, manajemen suhu penyimpanan, hingga mitigasi kontaminasi silang bukanlah domain intuisi moral; ia adalah diskursus sains dan sains birokratik yang menuntut kehadiran para ahli (expert-driven approach).
Ironi ini semakin menusuk nurani tatkala kita melihat kontrasnya antara kemewahan fiskal yang digelontorkan dari APBN dengan tingkat kemiskinan instrumen teknis di lapangan.
Para ibu kader Posyandu, yang selama puluhan tahun bekerja atas dasar panggilan jiwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak dari negara, kini mendapati pundak mereka dipasangi beban raksasa berupa pengawasan kelaikan dapur umum. Negara seolah bersembunyi di balik roh keikhlasan kaum perempuan desa, membiarkan kerja-kerja struktural digantikan oleh kebaikan hati yang tak bertepi.
Absennya Kompetensi Teknis dan Rantai Pasok Pangan
Ketika birokrasi gagap merumuskan mekanisme kontrol yang elegan, yang tersisa hanyalah kepasrahan kultural. Negara seolah berkata kepada para ibu di akar rumput: "Bu, Silakan awasi sendiri anggaran besar ini dengan semangat kekeluargaan ya." Padahal, dalam kerangka good governance, transparansi dan akuntabilitas (UNDP) bukanlah barang murah yang bisa dibarter dengan lembaran-lembaran pujian atas nama swadaya.
Mengabaikan basis kompetensi teknis dalam penanganan rantai pasok makanan anak-anak bangsa adalah bentuk pengabaian terstruktur terhadap masa depan generasi itu sendiri.
Pengelolaan katering massal untuk jutaan anak sekolah setiap hari bukanlah perkara membagikan nasi bungkus biasa. Ada rantai dingin (cold chain), uji laboratorium mikrobiologi, kandungan gizi makro dan mikro, hingga manajemen logistik yang memerlukan presisi tinggi ala industri modern. Oleh karena itu, meminta kader Posyandu yang kompetensi utamanya berada di ranah penyuluhan kesehatan dasar untuk mengaudit kelayakan dapur komersial adalah kebijakan yang kehilangan orientasi rasionalitas administratif. Hal ini menunjukkan bahwa para perumus kebijakan terjebak dalam romantisme masa lalu, mengira bahwa segala persoalan publik dapat beres hanya dengan kumpul-kumpul RT dan semangat kekeluargaan.
Sudah saatnya para pemangku kebijakan berhenti berlindung di balik ketiak keikhlasan rakyat kecil. Megaproyek membutuhkan tata kelola yang cerdas, bukan sekadar kepanikan administratif yang dibungkus retorika kerakyatan. Jangan sampai, kelak sejarah mencatat bahwa dapur program besar ini justru runtuh bukan karena kekurangan biaya, melainkan karena negara terlalu lelah berpikir jernih dan memilih menitipkan nasib gizinya pada pundak para ibu yang sudah lelah juga.
Rekonstruksi Paradigmatik Tata Kelola Kebijakan Publik
Nurani para birokrat semestinya tergugah tatkala kemewahan anggaran publik justru bersembunyi di balik keringat ikhlas para ibu Rukun Tetangga. Menjawab persoalan ini menuntut sebuah rekonstruksi paradigmatik bahwa negara tidak boleh mereduksi mandat konstitusionalnya menjadi sekadar seremoni partisipasi semu. Pengawasan megaproyek pangan memerlukan institusionalisasi keahlian yang terukur, pemisahan tegas antara kerja-kerja sukarela kemasyarakatan dan audit profesional rantai pasok, serta pelembagaan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Tatkala instrumen negara hadir dengan kepasrahan struktural, maka yang dirawat bukan lagi kesejahteraan rakyat, melainkan pelanggengan kegagalan birokrasi yang dibungkus kemasan kebersamaan.
Refleksi atas keterlibatan Posyandu ini semestinya membuka mata para pengambil kebijakan bahwa desentralisasi tanggung jawab tanpa pelimpahan instrumen kontrol yang saintifik adalah bentuk penelantaran kekuasaan. Negara digaji untuk berpikir, merancang, mengawasi, dan bertanggung jawab secara hukum, bukan sekadar melempar bola panas ke tangan warga yang tidak memiliki instrumen perlindungan hukum maupun keahlian teknis pangan. Apabila tata kelola ini dibiarkan berjalan di atas jalur amatirisme yang disucikan, maka apa yang dinamakan sebagai investasi sumber daya manusia masa depan bangsa hanya akan menjadi monumen kesombongan birokratik yang merubuhkan fondasi keadilan sosial dari dalam.
Bagaimana nurani para birokrat menyikapi kebijakan ketika kemewahan anggaran justru bersembunyi di balik keringat ikhlas para ibu rukun tetangga? Jawabannya terletak pada kesediaan para pengambil kebijakan untuk menanggalkan jubah arogansi administratif, mengakui batas-batas kapasitas sukarela masyarakat, dan segera membangun sistem pengawasan berbasis keahlian profesional yang menempatkan keselamatan anak-anak bangsa di atas segala kalkulasi jalan pintas birokrasi.
