Konten dari Pengguna

No Viral, No Justice: Ketika Hukum Butuh Like & Share

Nehemia Pareang

Nehemia Pareang

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nehemia Pareang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi No Viral, No Justice, Pexels/Kelly
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi No Viral, No Justice, Pexels/Kelly

Media sosial telah menjadi medan baru bagi masyarakat mencari keadilan. Ketika institusi hukum dianggap lambat merespons, publik beralih ke media daring untuk bersuara. Hukum kini tidak hanya berurusan dengan pasal, tapi juga statistik tayangan dan komentar netizen. Ungkapan “No Viral, No Justice” mencerminkan kondisi di mana masyarakat lebih percaya pada kekuatan viral ketimbang mekanisme hukum formal. Kasus kekerasan, ketidakadilan, atau kelalaian aparat sering kali baru mendapatkan atensi publik setelah viral di media sosial. Dari laporan warga yang diabaikan polisi, hingga kasus bullying yang tak dianggap serius, semuanya berubah drastis ketika video tersebar dan warganet bersuara. Frasa “No Viral, No Justice” bukan sekadar keluhan digital, tapi cerminan getir dari sistem hukum yang makin responsif terhadap sorotan media ketimbang suara dari korban. Ketika hukum mulai “butuh like & share” untuk bergerak, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang memegang kendali keadilan? Puan Maharani (Ketua DPR RI 2024-2029) menyatakan frasa “No Viral, No Justice”mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat karena negara dianggap belum hadir secara cepat dalam menanggapi masalah hukum (Feisal & Ihsan, 2024).Jika negara terlambat atau tidak responsif menangani keluhan warga, rakyat akan mengambil inisiatif sendiri dengan mengungkapkan masalahnya lewat viral di media sosial, sehingga muncul sebutan “no viral, no justice” (Rahmani, 2024). DPR dan pengamat hukum menyoroti bahwa kondisi ini terjadi karena publik merasakan respons hukum yang lambat ketika melapor secara formal, sehingga mereka memviralkan kasus untuk memicu perhatian aparat.

Contoh Kasus Viral

Sejumlah kasus kekerasan fisik dan kejahatan berat di Indonesia menjadi sorotan publik setelah videonya viral, lalu ditindaklanjuti pihak berwenang.

  • Penganiayaan Asisten Rumah Tangga (Pulogadung, April 2025): Kasus ini menjadi viral setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mem-posting video kekerasan seorang dokter (berinisial AMS) dan istrinya terhadap pembantu rumah tangga (ART) di Jakarta Timur. Setelah video ramai dibagikan, Satreskrim Polres Metro Jaktim akhirnya menyelidiki kasus tersebut. Korban yang semula melarikan diri ke kampung halamannya menjadi bukti bahwa aparat bergerak hanya setelah mendapat tekanan publik (detikcom, 2025).

  • Penganiayaan “Anak Bos Toko Roti” (Jakarta, Desember 2024): Kasus George Sugama Halim yang mendera karyawan toko roti memicu hashtag “no viral no justice” di publik. Korban (kasir berinisial DAD) melaporkan penganiayaan tersebut pada 17 Oktober 2024, tetapi kepolisian baru bergerak setelah rekaman kekerasan tersebut beredar luas pada pertengahan Desember. Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Abdullah mengecam penanganan lambat ini, menegaskan “kasus itu sudah dua bulan lalu dilaporkan, kami minta polisi bergerak cepat tanpa menunggu viral terlebih dahulu”. Ia mengkritik sikap pemuda penganiaya yang sempat sombong menganggap dirinya kebal hukum, serta menyoroti bahwa hak-hak korban terlambat ditegakkan karena kasus ini “viral dulu baru diproses” (Kumparan NEWS, 2025).

  • Kasus WNA Amerika di Bali (April 2025): Pada 12 April 2025 terjadi insiden Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika Pratama di Pecatu, Bali. Peristiwa ini langsung viral dan memicu respons cepat pemerintah daerah. Kantor Imigrasi Bali menyatakan pelaku berinisial MM (27 tahun) berhasil ditangkap, sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan mendeportasi pelaku karena telah melanggar hukum Indonesia (Siaran Pers Imigrasi, 2025). Dalam konferensi pers yang digelar sehari setelah kejadian, Gubernur Koster bersama pejabat imigrasi menegaskan tindakan tegas yang diambil – termasuk deportasi pada malam hari itu juga (atnews.id). Kecepatan penanganan kasus ini (yang didorong viralitas) menjadi sorotan tersendiri di masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa status viral mempercepat perhatian aparat.

Viralitas Sebagai Agenda Keadilan

Jika ditinjau dari perspektif teori komunikasi, fenomena No Viral, No Justice dapat dilihat sebagai dinamika agenda setting dan framing dalam konteks media sosial. Teori Agenda Setting yang dikembangkan oleh McCombs dan Shaw (1972) menyatakan bahwa media tidak menentukan “apa yang harus dipikirkan,” tetapi sangat efektif dalam menentukan “apa yang harus dipikirkan orang tentangnya” ("the media may not tell us what to think, but it is stunningly successful in telling its readers what to think about"). Dalam era digital, media sosial dan media massa saling mempengaruhi daftar isu prioritas publik. Ketika sebuah kasus kekerasan atau ketidakadilan menjadi trending topic di media sosial, media arus utama pun cenderung mengikuti arus tersebut, menjadikan isu itu lebih menonjol. Aparat penegak hukum dan pejabat publik kemudian memberi perhatian lebih, baik karena tekanan publik maupun karena dorongan citra.

Spiral of Silence dari Elisabeth Noelle-Neumann (1974) menggambarkan bahwa individu cenderung bungkam jika pandangannya tidak sejalan dengan opini mayoritas. Dalam konteks ini, korban atau pelapor kasus yang tidak viral akan kesulitan mendapat dukungan publik karena suara mereka tak terdengar dan tidak ada jaminan bahwa aduan mereka akan dianggap penting. Hanya ketika kasus itu viral, barulah publik merasa aman ikut bersuara, membentuk efek ruang gema (echo chamber) digital yang memperkuat tekanan kolektif.

Dari perspektif framing, cara media dan aktor publik membingkai suatu kasus juga sangat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keadilan. Goffman (1974) dalam teorinya tentang frame analysis menjelaskan bahwa media menyusun realitas sosial melalui "bingkai" tertentu yang membentuk cara orang memahami peristiwa. Dalam konteks ini, korban kasus viral sering diframing sebagai pahlawan moral atau martir yang harus dibela, sementara aparat hukum digambarkan sebagai pihak yang lalai atau baru bertindak setelah viralitas tercapai. Narasi ini memperkuat anggapan bahwa keadilan hanya dapat dicapai jika sorotan publik cukup terang. Hashtag seperti #NoViralNoJustice atau #ViralForJustice berfungsi sebagai bingkai naratif yang tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga menegaskan rasa frustrasi terhadap sistem hukum yang dianggap tidak proaktif.

Digital Vigilantism

Dalam jurnal “No Viral, No Justice”: Unveiling the Phenomenon of Digital Vigilantism from a Psychological Perspective, pembahasan fenomena dikaitkan dengan digital vigilantism dan kekuatan social identity. Digital vigilantism berarti warga mengambil peran “juru hukum” di dunia maya untuk menuntut keadilan. Literatur psikologi menunjukkan bahwa tindakan ini sering muncul dari rasa frustasi atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, dan didukung oleh rasa identitas kolektif. Ketika seseorang melihat orang lain “sama-sama menjadi korban” atau tidak mendapatkan keadilan, ada dorongan konformitas untuk bergabung memberikan dukungan. Angela et al (2024) mencatat bahwa proses ini bagai “vigilante circle”, satu sisi memberi tempat aman dan dukungan sosial bagi korbannya, namun disisi lain bisa melupakan verifikasi kebenaran. Teori identitas sosial menjelaskan bahwa individu yang merasa berempati atau memiliki identitas sama dengan korban akan berkonformitas, menyatakan solidaritas lewat tindakan daring (dukungan, penyebaran informasi) dalam aktivitas vigilantisme digital. (Angela et al, 2024).

Dari perspektif kriminologi, kasus viral menciptakan tekanan publik yang mengubah paradigma penegakan hukum. Runturambi et al. (2024) menekankan bahwa kekhawatiran publik memunculkan anggapan “tidak viral berarti tidak ada keadilan”, sehingga orang “bermain hakim sendiri” di media sosial untuk mewujudkan keadilan substantif yang mereka inginkan. Padahal fenomena ini berisiko melanggar asas hukum progresif, seperti asas persamaan di depan hukum dan praduga tak bersalah, karena kasus viral diprioritaskan tanpa proses formal. Tekanan sosial media juga mendorong proses yang tidak fair; misalnya, kriminal yang sebenarnya terduga bisa langsung dicap bersalah oleh publik sebelum persidangan. Dari sisi psikologi, aktivitas ini bisa memicu meluasnya fitnah, trauma publik, dan rasa takut di antara target penghakiman massa, terutama jika terjadi kesalahan identifikasi. (Runturambi et al, 2024).

Secara keseluruhan, digital vigilantism menawarkan keuntungan “memperjuangkan keadilan” saat prosedural justice dirasakan gagal, namun keuntungannya itu juga datang dengan risiko besar. Aktivitas ini kerap melibatkan pengungkapan informasi pribadi sang tersangka, yang berisiko kesalahan tuduh dan pencemaran nama baik. Lebih lanjut, anonimitas pelaku vigilantisme digital mempermudah mereka menyerang akun atau reputasi korban tanpa konsekuensi. Situasi seperti ini menggambarkan sisi gelap perang daring demi keadilan, dan menunjukkan bahwa tanpa kontrol, upaya publik menegakkan keadilan bisa justru menciptakan ketidakadilan baru.

Risiko dan Dampak Budaya Viralisasi Keadilan

Budaya penegakan keadilan berbasis viralitas membawa beberapa dampak negatif yang serius. Pertama, muncul standar ganda dalam penegakan hukum. Urgensi kasus yang viral menimbulkan respons cepat dari aparat, sedangkan kasus-kasus sejenis yang tidak viral bisa terabaikan. Akibatnya tercipta rasa ketidakpastian hukum dan ketidakadilan substantif: proses hukum tampak tidak konsisten dan tergantung pada opini publik. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum bisa menurun. Survey Kompas (April - Mei 2023) menunjukkan citra kepolisian hanya sekitar 59%. Ketiga, dampak psikologis bagi korban dan masyarakat umum juga perlu diperhatikan. Viralnya suatu kasus dapat mempermalukan tersangka atau korban (misalnya korban kekerasan yang disudutkan), menghalangi proses peradilan yang adil. Kasus Novia Widyasari, misalnya, berubah menjadi perburuan opini publik yang intens sebelum putusan pengadilan. Keempat, budaya ini mendorong digital vigilantism yang dapat meneror pihak yang dicurigai, karena sensasi viral mudah berubah menjadi kampanye online terhadap individu. Hal itu bisa menumbuhkan hukuman sosial (social punishment) di luar sistem peradilan. (Pusparisa, 2023)

Kritik terhadap Kelembagaan Hukum

Para pemimpin politik dan penegak hukum pun sudah buka suara mengenai dampak negatif fenomena ini. Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara terbuka mengakui adanya tagar No Viral, No Justice yang merekam kegelisahan publik. Dalam Rakor Itwasum Polri Desember 2021, ia menyatakan bahwa warga melihat “kasus yang diviralkan cenderung selesai dengan cepat” dibandingkan kasus yang dilaporkan secara biasa. Listyo menegaskan fenomena ini harus dievaluasi agar institusi kepolisian meningkatkan performa pelayanan publik tanpa menunggu kasus viral sebagai pemicu. (Putra, 2021).

Sikap kritis juga datang dari Komisi III DPR. Anggota DPR Muhammad Abdullah meminta agar aparat tidak lagi menunggu viral untuk bertindak, setelah menyaksikan video penganiayaan karyawan toko roti. DPR bahkan menyentil, “Jangan ada lagi istilah no viral no justice”, sambil menyoroti sikap salah satu pelaku yang mengaku kebal hukum. Hal ini menegaskan bahwa kekhawatiran publik akan lambatnya penegakan hukum telah mencapai tingkat politik tertinggi, dan lembaga legislatif menginginkan adanya perubahan budaya kerja di kepolisian. (Kumparan NEWS, 2025)

Selain itu, DPR dan pengamat hukum mengkritik lemahnya respons aparat ketika penegakan hukum mendahulukan viral daripada laporan resmi. Misalnya, kasus Novia Widyasari baru diusut setelah ramai di media sosial (Pusparisa, 2023), dan isu kesehatan publik (seperti kekerasan anak) yang semestinya ditangani lewat saluran formal sering kali menunggu tren daring. Hashtag seperti #PercumaLaporPolisi dan #SatuHariSatuOknum juga populer sebagai ekspresi publik bahwa aduan ke polisi sering dianggap tidak akan direspon hingga viral (Putra, 2021). Semua kritik ini menunjukkan desakan agar penegakan hukum Indonesia tidak hanya menunggu sorotan publik, melainkan proaktif dan transparan secara merata.

Solusi dan Rekomendasi Kebijakan

Sejumlah solusi telah diusulkan baik dari pemerintahan, parlemen, maupun komunitas akademik. Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa kepolisian perlu evaluasi internal dan menyelidiki akar penyebab fenomena viral for justice (No Viral, No Justice) agar pelayanan publik menjadi lebih cepat dan akuntabel. Sistem pelaporan kejahatan juga dianjurkan ditingkatkan: misalnya dengan membuka kanal pengaduan yang lebih mudah diakses, memberi insentif atau penghargaan bagi pelapor kejahatan, dan memastikan pelapor terlindungi haknya. Harus ada pembenahan mekanisme pelaporan dan imbalan pada pelapor agar tidak hanya kasus viral yang direspons cepat oleh aparat.

Dari sisi legislatif, Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan agar negara hadir lebih cepat sebelum masalah dipaksakan viral. Sebagai implementasi, lembaga pemerintah dapat memperbaiki manajemen penanganan kasus dengan target waktu konkret, audit independen atas kinerja penegak hukum, dan edukasi publik agar segera melapor ke jalur resmi.

Selain itu, perlu ditingkatkan kerjasama antara media dan aparat. Media massa diharapkan menyeimbangkan peliputan, tidak melulu mengandalkan dramatisasi viral, serta tetap mengedepankan fakta. Kepolisian dan lembaga penegak hukum bisa aktif memanfaatkan media sosial untuk memberi transparansi kasus, sehingga masyarakat tak hanya mendengar lewat viralisasi. Pengawasan eksternal serta transparansi data penanganan kasus juga perlu diperkuat. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat dibangun kembali dan beban pada justice system berkurang.

No Viral, No Justice semestinya menjadi alarm untuk memperbaiki sistem peradilan. Reformasi keadilan substansial harus terus digalakkan agar tidak bergantung pada viralitas. Langkah konkret lain yang diambil pemerintah adalah penegakan hukum lebih tegas terhadap kekerasan, seperti misalnya pemeriksaan rutin terhadap laporan pelecehan atau kekerasan dalam rumah tangga, tanpa menunggu berita viral. Hanya dengan reformasi terpadu inilah masyarakat diharapkan tidak lagi merasa perlu “membuat viral” suatu kasus demi mendapatkan keadilan yang semestinya.

Referensi

  1. Angela et al. (2024). "No Viral, No Justice": Unveiling the Phenomenon of Digital Vigilantism from a Psychological Perspective. (Jurnal Psikologi).

  2. Feisal & Ihsan. (2024). Analisis Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Sistem Hukum dalam Era Digital. (Studi Kebijakan Publik).

  3. Goffman, E. (1974). Frame Analysis: An Essay on the Organization of Experience. Harper & Row.

  4. McCombs, M., & Shaw, D. (1972). The Agenda-Setting Function of Mass Media. Public Opinion Quarterly.

  5. Noelle-Neumann, E. (1974). The Spiral of Silence: A Theory of Public Opinion. Journal of Communication.

  6. Runturambi et al. (2024). Digital Vigilantism dan Dampaknya terhadap Asas Hukum Progresif. (Jurnal Kriminologi).