Konten dari Pengguna

Platform, AI, dan Masa Depan Jurnalisme yang Dipertaruhkan

Neil Tobing

Neil Tobing

Peneliti hukum digital di Universitas Padjajaran.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Neil Tobing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jurnalis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jurnalis. Foto: Shutterstock

Pada Konvensi Media Massa Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, insan pers menegaskan satu kegelisahan utama: disrupsi digital dan keberlanjutan media di Indonesia, khususnya semakin masifnya penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang telah mengubah secara mendasar cara berita diproduksi dan didistribusikan. Isu ini bukan semata persoalan teknologi, melainkan pergeseran struktural yang menentukan masa depan jurnalisme Indonesia.

Perubahan tersebut menempatkan kita pada satu titik krusial bagi jurnalisme. AI bukan lagi wacana masa depan. Ia sudah hadir di ruang redaksi, mesin pencari, media sosial, dan hampir seluruh jalur distribusi informasi publik. Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah AI akan digunakan, melainkan siapa yang mengendalikan penggunaannya dan untuk kepentingan siapa teknologi ini bekerja.

Penting diluruskan sejak awal: surutnya jurnalisme berkualitas bukan disebabkan oleh kurangnya jurnalis atau merosotnya etika profesi. Masalah utamanya Adalah perubahan ekosistem informasi yang sangat cepat yang dipicu oleh platform digital dan AI, tanpa diimbangi dengan tata kelola digital yang terintegrasi. Teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan kebijakan, etika, dan mekanisme perlindungan struktural bagi jurnalisme sebagai kepentingan publik.

Di sisi yang optimistis, AI justru dapat memperkuat kerja jurnalistik jika digunakan secara tepat. Di Indonesia, sejumlah media telah memanfaatkan AI untuk speech-to-text, transkripsi sidang pengadilan atau rapat DPR, pengolahan dokumen publik berskala besar, hingga analisis data pemilu. Teknologi ini membantu jurnalis kembali fokus pada kerja inti: verifikasi, peliputan lapangan, dan analisis mendalam. AI di sini bukan pengganti jurnalis, melainkan alat bantu.

Secara global, praktik serupa juga berkembang. Media besar memanfaatkan AI untuk pelaporan berbasis data, deteksi manipulasi visual, hingga personalisasi distribusi konten, tanpa menggeser keputusan editorial dari tangan manusia. Prinsipnya jelas: AI boleh membantu, tetapi tanggung jawab editorial tetap berada pada jurnalis.

Namun, teknologi yang sama juga membawa risiko serius, terutama ketika AI digunakan oleh platform digital dalam jalur distribusi informasi publik. Kita menyaksikan banjir konten sintetis, deepfake, judul menyesatkan, dan artikel otomatis yang diproduksi semata-mata untuk mengejar klik dan iklan, lalu diprioritaskan melalui system rekomendasi berbasis algoritma. Di Indonesia, konten berbasis AI bahkan telah digunakan untuk menyebarkan disinformasi politik yang tampak sangat meyakinkan.

Masalah terbesarnya bukan sekadar kesalahan faktual, melainkan erosi kepercayaan publik. Ketika publik tidak lagi mampu membedakan antara produk jurnalistik yang lahir dari proses profesional dan konten imitasi yang didorong oleh algoritma, yang runtuh bukan hanya media, tetapi fondasi ruang publik demokratis itu sendiri.

Di sinilah kebutuhan akan standar dan tata kelola menjadi krusial. AI tidak boleh berkembang tanpa pagar. Setiap ruang redaksi perlu memiliki pedoman etik dan prinsip transparansi penggunaan AI—apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. AI dapat membantu riset dan penyuntingan teknis, tetapi tidak boleh menggantikan verifikasi sumber, penilaian konteks sosial-politik, dan tanggung jawab editorial manusia.

Pengalaman internasional memberikan pelajaran penting. Uni Eropa melalui AI Act, Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) menegaskan prinsip sederhana: semakin besar kekuatan dan dampak teknologi, semakin besar kewajiban akuntabilitasnya. Pendekatan ini tidak mengatur isi berita, tetapi menata struktur dan sistem yang mengendalikan distribusi informasi publik.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah relasi asimetris antara media dan platform digital, di mana media memproduksi jurnalisme dengan biaya dan risiko tinggi, sementara platform menikmati nilai ekonomi dari distribusi konten tersebut. Dengan masuknya AI, termasuk pelatihan model berbasis konten jurnalistik, ketimpangan ini berpotensi semakin dalam jika tidak diatur secara adil dan transparan.

Di Indonesia, tantangan ini diperparah oleh kerangka regulasi digital yang masih terfragmentasi dan belum responsif terhadap realitas platform dan AI. Hingga kini, UU ITE belum memberikan definisikan yang jelas dan operasional mengenai platform digital sebagai pengendali distribusi dan arus informasi publik. Undang-undang Hak Cipta belum secara tegas melindungi karya jurnalistik, sehingga pemanfaatan konten berita oleh platform dan sistem AI kerap berlindung di balik klaim fair use dalam praktik distribusi konten digital.

Pada saat yang sama, UU Anti Monopoli masih berangkat dari logika pasar konvensional, sehingga belum sepenuhnya mampu merespons karakteristik pasar dua sisi, ekonomi berbasis data, dan praktik self-preferencing platform digital besar. Fragmentasi regulasi ini semakin nyata ketika isu AI dibahas terpisah dari kebijakan pers dan persaingan usaha. Akibatnya, teknologi melaju cepat, sementara kerangka akuntabilitas hukum tertinggal, menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan platform untuk mengonsolidasikan kekuasaan ekonomi dan distribusi informasi.

Karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang tegas dan terkoordinasi. Indonesia perlu membangun tata kelola digital yang terintegrasi melalui harmonisasi regulasi lintas sektor: pers, platform digital, AI, data pribadi, hak cipta dan persaingan usaha, dalam satu kerangka kebijakan yang konsisten. Pada saat yang sama, nilai ekonomi karya jurnalistik harus diperkuat melalui revisi Undang-undang Hak Cipta, agar pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI, termasuk untuk pelatihan model, disertai mekanisme kompensasi yang adil dan dapat dinegosiasikan secara setara.

Selain itu, platform digital perlu ditempatkan dalam rezim akuntabilitas yang proporsional dengan skala dan dampaknya, melalui penguatan penegakan hukum persaingan usaha, kewajiban transparansi algoritma distribusi berita, serta pencegahan praktik penyalahgunaan posisi dominan seperti self-preferencing. Dalam konteks ini, Perpres 32 harus diperlakukan sebagai instrumen strategis yang perlu diperkuat dari sisi norma, kelembagaan, dan sanksi, serta secara eksplisit menjangkau pemantauan konten jurnalistik oleh sistem AI. Bahkan jika perlu, ditingkatkan ke level undang-undang demi kepastian dan keberlanjutan jangka panjang.

Keberlanjutan jurnalisme tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Menyebut jurnalisme sebagai public good tidak berarti membiarkannya dieksploitasi tanpa kompensasi. Di era platform, nilai jurnalisme: trafik, engagement, data, dan kepercayaan publik tidak hilang, tetapi diekstraksi dan mengalir ke luar negeri.

Peringatan klasik Joseph Pulitzer tetap relevan hingga hari ini: “Our Republic and its press will rise or fall together.” Negara dan pers akan bangkit atau jatuh bersama. Di era platform dan AI, kalimat ini memperoleh makna baru. Tanpa tata kelola digital yang adil dan berani, kita bukan hanya mempertaruhkan masa depan industri media, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Jika negara abai menata kekuasaan digital hari ini, maka yang kita wariskan bukan kemajuan teknologi, melainkan ruang publik yang rapuh dan jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi yang tergerus secara sistemik.

Selamat Hari Pers Nasional: Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.