Pancasila sebagai Pedoman Penggunaan AI di Era Digital

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari neiliy elyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Neiliy Elyana Mahasiswa S1 Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Perkembangan teknologi digital pada tahun 2026 telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kehadiran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memungkinkan manusia menghasilkan tulisan, gambar, suara, hingga video dalam waktu singkat. Teknologi ini memberikan banyak manfaat dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan komunikasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang semakin penting untuk diperhatikan, yaitu penyalahgunaan AI untuk menciptakan informasi palsu, memanipulasi opini publik, dan menghasilkan konten yang seolah-olah merupakan kenyataan.
Pada 17 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti semakin sulitnya membedakan konten hasil rekayasa AI dengan konten asli. Pemerintah juga sedang mengkaji aturan mengenai pelabelan konten AI untuk membantu masyarakat mengenali keaslian informasi digital. Persoalan ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya membutuhkan kecanggihan sistem, tetapi juga tanggung jawab moral dari manusia yang menggunakannya.
Menurut pandangan saya, fenomena tersebut menjadi tantangan nyata bagi penerapan nilai-nilai Pancasila di Indonesia. Pancasila sering kali dipahami sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan materi yang dipelajari dalam pendidikan. Padahal, nilai-nilai Pancasila seharusnya hadir dalam setiap tindakan masyarakat, termasuk ketika menggunakan teknologi digital. Kemajuan zaman tidak boleh membuat masyarakat melupakan kejujuran, menghargai martabat manusia, dan menjaga persatuan.
Salah satu nilai yang menurut saya paling relevan dengan persoalan ini adalah sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Teknologi AI dapat disalahgunakan untuk membuat gambar atau video palsu yang merusak reputasi seseorang, menyebarkan fitnah, bahkan mempermalukan individu tanpa persetujuannya. Ketika teknologi digunakan untuk merugikan orang lain, persoalannya bukan lagi sekadar kecanggihan digital, melainkan juga pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Saya berpendapat bahwa kemampuan seseorang dalam menggunakan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran untuk menghormati hak, martabat, dan privasi orang lain.
Selain itu, penyebaran informasi palsu juga berkaitan erat dengan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Informasi yang dimanipulasi dapat memicu kesalahpahaman, memperbesar perbedaan, dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Apalagi, informasi yang telah dikemas dalam bentuk video atau suara yang tampak meyakinkan dapat lebih mudah dipercaya dan disebarluaskan. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak cukup hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga perlu menjadi pengguna yang kritis. Memeriksa sumber informasi, membandingkan berita, dan memastikan konteks sebelum membagikan konten merupakan langkah sederhana untuk menjaga persatuan bangsa.
Saya juga melihat bahwa persoalan ini berkaitan dengan sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Di era digital, setiap orang memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, dan berpartisipasi dalam diskusi publik. Akan tetapi, ruang digital yang seharusnya mendukung pertukaran gagasan dapat menjadi tempat penyebaran manipulasi informasi apabila masyarakat tidak mampu membedakan fakta dan rekayasa. Menurut saya, kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi, tetapi pelaksanaannya perlu disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain. Kritik yang berdasarkan fakta tidak seharusnya disamakan dengan penyebaran fitnah atau informasi yang sengaja dimanipulasi.
Di sisi lain, saya berpendapat bahwa penerapan Pancasila dalam menghadapi perkembangan AI tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna. Pemerintah, pengembang teknologi, dan perusahaan penyedia platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang aman dan transparan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas ketika berhadapan dengan konten buatan AI, sementara mekanisme pengaduan dan perlindungan terhadap korban penyalahgunaan teknologi perlu diperkuat. Upaya tersebut harus tetap memperhatikan kebebasan berekspresi agar pencegahan disinformasi tidak menjadi alasan untuk membatasi kritik yang sah.
Sebagai mahasiswa, saya memandang bahwa tantangan ini perlu dijawab melalui pendidikan yang tidak hanya berfokus pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pada pembentukan karakter. Mahasiswa dapat mengambil peran dengan membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi, menggunakan AI secara jujur dalam kegiatan akademik, menghargai karya orang lain, dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi. Dalam lingkungan perguruan tinggi, kecerdasan seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan memanfaatkan teknologi, tetapi juga dari kemampuan mempertanggungjawabkan hasil penggunaannya.
Pada akhirnya, menurut saya, tantangan terbesar di era kecerdasan buatan bukanlah ketika mesin mampu menghasilkan sesuatu yang menyerupai karya manusia, melainkan ketika manusia kehilangan tanggung jawab atas apa yang dihasilkannya. Pancasila tetap relevan sebagai pedoman moral untuk menghadapi perubahan zaman. Nilai-nilai kejujuran, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan perlu diwujudkan dalam perilaku nyata, baik di dunia fisik maupun di ruang digital.
Teknologi seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, bukan sarana untuk merendahkan martabat, memecah belah masyarakat, atau memanipulasi kebenaran. Oleh karena itu, pengamalan Pancasila di era digital harus dimulai dari kesadaran setiap individu bahwa kebebasan dan kecanggihan teknologi selalu disertai tanggung jawab. Dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam menggunakan AI, Indonesia dapat berupaya membangun masyarakat digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga beradab, kritis, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
