Konten dari Pengguna

Bullying Anak Down Syndrome di Surabaya: Analisis Hukum Pidana dan Perdata

Neisya Agistiadiba Salsabila

Neisya Agistiadiba Salsabila

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Neisya Agistiadiba Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang anak dengan sindrom Down tampak duduk di halaman sekolah yang cerah, memegang buku gambar dengan senyum hangat. Beberapa temannya mendekat dengan tangan terulur, ingin bergandengan tangan dan bermain bersama. Bunga-bunga kecil tumbuh di sekitar mereka, dan cahaya matahari pagi menyelimuti seluruh adegan. Gambar ini menyampaikan pesan bahwa setiap anak, meskipun memiliki perbedaan, layak diterima, dicintai, dan didukung untuk tumbuh bersama dalam lingkungan yang aman dan penuh kebaikan. Kredit Foto/Sumber: Ilustrasi AI/Canva.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak dengan sindrom Down tampak duduk di halaman sekolah yang cerah, memegang buku gambar dengan senyum hangat. Beberapa temannya mendekat dengan tangan terulur, ingin bergandengan tangan dan bermain bersama. Bunga-bunga kecil tumbuh di sekitar mereka, dan cahaya matahari pagi menyelimuti seluruh adegan. Gambar ini menyampaikan pesan bahwa setiap anak, meskipun memiliki perbedaan, layak diterima, dicintai, dan didukung untuk tumbuh bersama dalam lingkungan yang aman dan penuh kebaikan. Kredit Foto/Sumber: Ilustrasi AI/Canva.

Membedah Sisi Pidana, Tanggung Jawab Anak Disabilitas dari Tragedi Perundungan di Surabaya

Kasus tragis yang menimpa Z (10) di Surabaya bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Peristiwa ini merupakan potret buram yang menguji sejauh mana instrumen hukum positif Indonesia mampu menegakkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi kelompok masyarakat paling rentan.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 12 September 2026. Sekitar pukul 07.30 WIB, sang ibu, Nurul Fadilah, berpamitan kepada suaminya, Selaras Abdul Wahid (53), untuk pergi berjualan susu sari kedelai di pasar.

Sebelum berangkat, Selaras yang baru sebulan menjalani operasi kencing batu dan memiliki riwayat sakit jantung mendadak merasakan nyeri hebat di perut serta punggungnya. Usai meminum obat pereda nyeri, Selaras tertidur pulas di kamar. Sementara itu, putra mereka, Z (10), seorang bocah penderita Down syndrome yang juga mengalami kelainan jantung bocor serta katarak, ditaruh seperti biasa di atas kursi roda di teras depan rumah. Z tidak bisa berjalan, tak sanggup bersuara, dan memandang dunia lewat tatapan polos tanpa bisa merespons sekitar.

Ketenangan pagi itu mendadak pecah ketika sang istri pulang dari pasar sekitar pukul 09.20 WIB dan berteriak histeris melihat tubuh putranya sudah membiru. Selaras yang terbangun mendapati leher anak kesayangannya terjerat rapat oleh tali sepatu. Tak hanya jeratan tali, berdasarkan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian yang terpantau antara pukul 08.15 hingga 08.32 WIB, dua anak tetangga terekam masuk ke area teras rumah. Korban diduga dijejali sabun colek hingga ditaburi daun lamtoro sebelum dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan telah meninggal dunia. Seminggu sebelum tragedi ini, seutas tali tambang sepanjang satu meter juga sempat ditemukan terkalung di leher Z pada lokasi yang sama, sebuah tanda bahaya awal yang sayangnya terabaikan.

Dialektika Hukum Pidana: Menjerat Perbuatan di Tengah Limitasi Usia Pelaku

Dalam hukum pidana, perbuatan fisik yang dialami Z telah memenuhi unsur materiil tindak pidana berat. Tindakan menjerat leher dan perlakuan kasar lainnya hingga hilangnya nyawa seseorang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sekadar kenakalan anak (juvenile delinquency).

Dalam hukum pidana positif, perbuatan ini bersinggungan langsung dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Secara alternatif maupun subsidair, perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta pasal sejajarnya dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023).

Namun, aturan pertanggungjawaban pidana berbenturan dengan kenyataan bahwa terduga pelaku adalah anak di bawah umur. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012 / UU SPPA), pelaku anak mendapatkan perlakuan khusus. Apabila pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, secara hukum pidana formal mereka belum memiliki sikap batin jahat (mens rea) yang sempurna sehingga tidak dapat dipidana secara langsung. Penanganan hukum wajib berorientasi pada tindakan pembinaan, rehabilitasi sosial, dan pengembalian kepada orang tua di bawah pengawasan BAPAS atau instansi sosial.

Aspek Hukum Perdata: Tanggung Jawab Orang Tua Pelaku

Ketiadaan sanksi pidana penjara bagi pelaku anak sering kali meninggalkan kekosongan rasa keadilan bagi keluarga korban. Oleh karena itu, instrumen Hukum Perdata menjadi sarana penegakan tanggung jawab hukum yang komplementer dan terukur.

Berdasarkan aturan hukum perdata, perbuatan para pelaku merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena telah merugikan dan menghilangkan nyawa orang lain. Mengingat pelaku adalah anak di bawah umur, tanggung jawab ganti rugi secara otomatis beralih kepada orang tua mereka berdasarkan prinsip tanggung jawab pengganti (vicarious liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 ayat (2) KUHPerdata:

"Orang tua atau wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka..."

Melalui gugatan PMH di Pengadilan Negeri, keluarga korban memiliki hak keperdataan untuk menuntut ganti rugi materiil seperti biaya pemakaman, maupun ganti rugi immateriil berupa penderitaan batin. Penegakan hukum perdata ini penting sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat bahwa pengabaian pengawasan orang tua terhadap anak berkonsekuensi hukum secara finansial dan keperdataan.

Perspektif Ahli dan Urgensi Penguatan Perlindungan Anak Disabilitas

Tragedi ini menjadi bukti nyata masih lemahnya perlindungan bagi anak disabilitas atau difabel di Indonesia. Dalam kajian ahli hukum perlindungan anak dan HAM, anak dengan Down syndrome tergolong sebagai kelompok sangat rentan (vulnerable group) yang memiliki risiko menjadi korban kekerasan jauh lebih tinggi akibat keterbatasan fisik dan komunikasi mereka.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara dan masyarakat wajib memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perundungan, dan eksploitasi. Para ahli hukum menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan setelah kejadian, melainkan harus mencakup sistem deteksi dini perundungan di tingkat lingkungan RT, RW, dan komunitas lokal.

Merawat Keadilan Restoratif

Ketabahan ayah korban yang tidak mengedepankan dendam, melainkan menuntut pembinaan yang tepat bagi para pelaku agar kelak menjadi manusia yang berguna, merupakan cerminan dari tujuan hukum pidana modern yang tidak sekadar membalas, melainkan juga memulihkan (restorative justice).

Namun, pemulihan ini tidak akan pernah tercapai tanpa adanya evaluasi total terhadap pola pengawasan orang tua, edukasi empati di masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas, baik secara pidana, perdata, maupun perlindungan disabilitas. Sunyinya jeritan anak berkebutuhan khusus tidak boleh lagi tenggelam tanpa adanya perubahan hukum dan sosial yang nyata.