Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Judi Online di Indonesia: Upaya dan Kebijakan Terbaru untuk Pemberantasan
27 November 2024 20:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Neiza aulia agustin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judi online telah menjadi masalah sosial yang signifikan di Indonesia yang telah meningkat pesat, dengan sekitar 8,8 juta orang tercatat terlibat dalam aktivitas ini. Mayoritas pemain berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang sering kali tertipu oleh iming-iming keuntungan cepat. Modus operandi bandar judi online biasanya melibatkan penawaran keuntungan awal untuk menarik pemain, yang pada akhirnya berujung pada kerugian besar bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 3,3 juta situs judi online sejak Juli 2023 hingga September 2024. Dalam dua pekan setelah pelantikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, akses ke lebih dari 220 ribu konten judi online juga berhasil ditutup. Namun, pemblokiran ini dinilai kurang efektif karena banyak pemain menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk mengakses situs yang diblokir.
Pemerintah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online pada Juni 2024 berupaya untuk menindak tegas pelaku judi online. Namun, tantangan utama adalah banyaknya bandar yang beroperasi dari luar negeri, seperti Kamboja dan Myanmar, sehingga penegakan hukum menjadi sulit dilakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan tiga langkah prioritas dalam pemberantasan judi online:
ADVERTISEMENT
Meskipun telah ada berbagai langkah pemberantasan, tantangan besar tetap ada:
Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita uang senilai Rp 77 miliar dan barang bukti lainnya, termasuk perangkat elektronik dan kendaraan. Dalam periode yang sama, 619 kasus perjudian daring telah diungkap dengan 734 tersangka ditangkap, termasuk operator dan petugas admin. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online juga melaporkan bahwa mereka berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50%, dengan target penurunan hingga 80% dalam waktu dekat. Selain itu, jumlah deposit masyarakat pada situs judi online juga mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 34,49 triliun.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung upaya pemberantasan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 yang menetapkan strategi penguatan dalam pemberantasan perjudian online. Kebijakan ini mencakup pengawasan ketat terhadap konten perjudian serta pelibatan pemangku kepentingan secara aktif dalam upaya pemberantasan.
Pemberantasan judi online di Indonesia memerlukan pendekatan terpadu yang mencakup tindakan hukum, edukasi masyarakat, dan kolaborasi antar lembaga. Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan hasil yang mulai terlihat, diharapkan bahwa akses dan partisipasi dalam judi online dapat ditekan secara signifikan demi kesejahteraan masyarakat. Upaya ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi dan kesadaran publik tentang bahaya perjudian daring.
ADVERTISEMENT
Artikel ini menggunakan data yang diperoleh dari: https://news.detik.com/berita/d-7649922/kabareskrim-desk-pemberantasan-judi-online-sita-rp-77-m-dari-kasus-judol. Di publish pada tanggal 21 November 2024
https://www.tempo.co/hukum/menko-polkam-ungkap-3-langkah-prioritas-desk-pemberantasan-judi-online-1171763. Di publish pada tanggal 22 November 2024