Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Profesi Auditor Internal dan Eksternal dalam Akuntansi
16 Oktober 2024 7:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Nela Fauziah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia kerja akuntansi terdapat profesi auditor internal dan eksternal yang memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan peran mereka dalam sebuah organisasi. Auditor internal berfokus pada penilaian dan peningkatan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta proses tata kelola untuk membantu organisasi mencapai tujuannya. Mereka merupakan bagian dari struktur organisasi dan melakukan audit secara berkala untuk memberikan saran dan memperbaiki proses internal.
ADVERTISEMENT
Penjelasan tersebut sesuai dengan penelitian Siti Aisyah dan Ridho Gilang Adiko (2022) "Auditor Internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya. Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum. Auditor Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya."
Sebaliknya, auditor eksternal bertujuan untuk memberikan opini independen mengenai kewajaran laporan keuangan dan kepatuhan terhadap standar akuntansi. Mereka adalah pihak independen yang tidak terlibat dalam operasi sehari-hari organisasi, sehingga dapat memberikan perspektif objektif. Auditor eksternal biasanya melakukan audit tahunan, dengan fokus utama pada laporan keuangan, sementara auditor internal lebih sering melakukan audit di berbagai area fungsional. Keduanya memainkan peran krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan organisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam jurnal Siti Aisyah dan Ridho Gilang Adiko (2022) mengatakan "Auditor Eksternal harus memiliki kualifikasi akuntan yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinya errors dan irregularities, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi kesalahan material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan negara, termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus menjadi anggota badan profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan mendasar Auditor internal melakukan review terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara periodik biasa satu tahun pajak."
Namun antara auditor internal dan eksternal tetap saling berhubungan dalam hasil audit internal dapat menjadi referensi bagi auditor eksternal dalam merencanakan dan melaksanakan audit mereka, terutama dalam menentukan area yang berisiko tinggi. Keduanya bekerja untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas, namun dengan pendekatan dan fokus yang berbeda, sehingga integrasi temuan dan rekomendasi dari keduanya dapat meningkatkan efektivitas keseluruhan sistem pengendalian dalam organisasi.
ADVERTISEMENT