Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mau Tahu? Harus Mau Mencari Tahu
20 April 2021 12:17 WIB
Tulisan dari Nelly Rachman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, pada tanggal 28 September dunia memperingati Hari Hak Untuk Tahu (International Right to Know Day). Dimulai sejak tahun 2002, peringatan ini bertujuan untuk mempromosikan hak individu atas akses informasi serta tata kelola yang terbuka dan transparan
ADVERTISEMENT
Pada hari tersebut, berbagai belahan dunia menyelenggarakan beragam acara untuk meningkatkan kesadaran tentang hak atas informasi. Selain itu juga mengkampanyekan masyarakat demokratis yang terbuka, di mana warga negara dapat berpartisipasi penuh dalam pemerintahan.
Di Indonesia, Hari Hak Untuk Tahu baru mulai diperingati pada tahun 2011. Tiga tahun setelah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diundangkan. Ya, di Indonesia keterbukaan informasi publik dijamin pemerintah melalui UU KIP.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
UU KIP secara umum memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Menurut UU ini, setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik dan mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Selain itu setiap orang juga berhak menghadiri pertemuan publik yang terbuka bagi umum untuk memperoleh Informasi Publik dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, negara sudah menjamin hak atas informasi ini, mengapa kita tidak memanfaatkannya? Terutama di era informasi dan globalisasi sekarang ini. Kapan pun dan di mana pun, selain kita membutuhkan informasi, kita juga dibombardir oleh beragam informasi dari berbagai sumber.
Sebagai contoh, pernah mendapat informasi berupa pesan berantai “Makanan Kaleng dari Thailand Menularkan Virus AIDS”? Atau informasi tentang Daftar 10 Obat yang Dilarang BPOM? Kalau pernah, setelah menerima pesan tersebut, apa yang dilakukan? Apakah mencari tahu tentang kebenaran informasi tersebut? Atau langsung meneruskan kepada keluarga, teman dan kenalan agar mereka juga tahu?
ADVERTISEMENT
Baiknya, sebelum meneruskan suatu informasi kita mencari tahu kebenarannya. Ada beragam cara untuk mengetahui kebenaran suatu informasi, salah satunya dengan mengecek atau bertanya langsung kepada orang/pihak yang berwenang. Informasi terkait makanan kaleng dan obat terlarang di atas contohnya, dapat dicek/ditanyakan ke Badan POM.
Informasi Publik Badan POM
Badan POM sebagai badan publik, menyadari betul pentingnya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Terutama karena Badan POM mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar untuk memberikan informasi dan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait obat dan makanan. Masyarakat yang mengetahui dan memahami informasi yang benar, akan mampu melindungi dirinya dari obat dan makanan yang berbahaya.
Karena itu, Badan POM menyediakan beragam saluran untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait obat dan makanan. Untuk publikasi dan penyampaian informasi publik, Badan POM memiliki website www.pom.go.id, subsite Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), aplikasi PPID mobile, media informasi digital, media sosial, dan aplikasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Di dalam website pom.go.id, masyarakat dapat menemukan beragam informasi, mulai dari siaran pers dan penjelasan/klarifikasi Badan POM terkait isu Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat. Juga terdapat berita aktual tentang kegiatan Badan POM, Balai Besar/Balai POM/Loka POM di seluruh Indonesia. Selain itu website juga memuat data tentang produk Obat dan Makanan yang terdaftar di Badan POM.
Badan POM juga terus menyebarluaskan informasi di media sosial official Badan POM, yaitu Instagram, Twitter, Fanpage Facebook dan Youtube.
Jika masyarakat tidak dapat menemukan informasi yang dicari dalam website atau media sosial Badan POM, jangan takut. Badan POM telah menyediakan pelayanan informasi publik, baik di Badan POM pusat maupun di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pelayanan informasi publik ini didukung oleh petugas layanan informasi publik serta Tim PPID Pelaksana di setiap unit kerja Badan POM pusat dan Balai Besar/Balai POM/Loka POM di seluruh Indonesia.
Tak mau pusing mencari sendiri? Silakan hubungi contact center HaloBPOM 1500533. Teman-teman Badan POM siap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan masyarakat. Jika membutuhkan dokumen atau arsip atas suatu informasi, Badan POM juga siap melayani selama permohonan informasi diajukan sesuai ketentuan.
Jika masih kurang puas, masyarakat dapat mengikuti kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, yang sering diadakan Badan POM. Baik di Badan POM pusat, maupun di Balai Besar/Balai/Loka POM seluruh Indonesia.
Badan POM, dan Badan Publik lainnya, telah berkomitmen untuk terbuka dalam memberikan akses informasi publik bagi masyarakat. Komitmen ini akan sia-sia jika masyarakat tidak memanfaatkan hak tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti kata pepatah, it takes two to tango. Jadi, mari kita manfaatkan hak kita untuk mendapatkan informasi. Mau tahu? Ya harus mau mencari tahu.