Konten dari Pengguna

Tips Belanja Daring: Cari Tahu Informasi, Teliti Sebelum Membeli

Nelly Rachman
Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata. - PraHum Muda BPOM -
5 Mei 2021 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nelly Rachman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto belanja online (dok: Badan POM)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto belanja online (dok: Badan POM)
ADVERTISEMENT
Pernah merasa kecewa saat memesan/membeli produk, entah itu makanan, kosmetika, atau suplemen kesehatan, secara online/daring?
ADVERTISEMENT
Ya, sebut saja makanan yang dibeli ternyata sudah kedaluwarsa, atau kosmetika yang diterima kemasannya rusak, atau kualitas suplemen kesehatan yang dipesan tidak sesuai dengan harganya? Jika pernah, tenang, Anda tidak sendirian.
Seperti dikutip dari laman Investor.id, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh badan penelitian konten data dan sosial Blackbox Research serta platform intelijen konsumen Toluna asal Singapura, diketahui bahwa sekitar setengah dari konsumen (45%) di Indonesia kurang puas dengan pengalaman transaksi dan perdagangan digital.
Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa konsumen tidak puas, yaitu adanya pengutipan biaya pengiriman, keandalan ulasan yang diragukan, dan harga produk yang kurang sesuai.
Pada satu sisi, saat pandemi sekarang ini, belanja secara daring memang memberikan kemudahan dan kenyamanan. Kita tidak perlu keluar rumah, cukup klik dan bayar, barang yang kita pesan sampai di rumah. Namun bukan berarti belanja daring minim risiko. Selain tadi disebutkan tentang keandalan ulasan yang diragukan dan harga produk yang kurang sesuai, kita juga perlu mewaspadai iklan dan promosi produk yang berlebihan dan menyesatkan.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan INTIPS (INformasi dan TIPS) Podcast Badan POM dengan tema “Bincang Cerdas: Belanja Online, Jangan Asal KLIK!” Senin (3/5), disebutkan bahwa hasil patroli siber Badan POM sepanjang tahun 2020 menemukan 117.096 tautan yang teridentifikasi menjual produk Obat dan Makanan ilegal atau mencantumkan klaim dan promosi produk yang berlebihan. Temuan ini naik sebesar 376.52 persen jika dibandingkan temuan tahun 2019.
Hasil survei Blackbox Research dan hasil patrol siber Badan POM sebenarnya mengajak dan mengingatkan kita untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Bagaimana caranya? Simak beberapa tips berikut ini.

Aktif mencari informasi

Langkah pertama menjadi konsumen cerdas dan kritis adalah aktif mencari informasi. Informasi tentang apa? Apa pun, mulai dari informasi tentang platform daring apa yang paling banyak digunakan dan memuaskan. Atau informasi tentang produk yang akan dipesan/dibeli. Atau informasi tentang toko/penjual yang terverifikasi. Atau tentang syarat dan ketentuan pembelian secara daring.
ADVERTISEMENT
Sebagai konsumen daring, sudahkah tahu telah ada aturan tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring? Ya, sebagai upaya penuh perlindungan masyarakat akan akses Obat dan Makanan yang aman, Badan POM telah menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020.
Secara garis besar, hal penting yang diatur dalam Peraturan Badan POM tersebut adalah Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar. Yang dimaksud dengan Obat dan Makanan dalam peraturan ini adalah produk Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan.
Peraturan ini menyebutkan bahwa tidak semua Obat dapat dijual/diedarkan secara daring. Produk Obat yang diedarkan secara daring melalui market place atau aplikasi hanya dapat dilakukan untuk Obat yang termasuk dalam golongan Obat bebas, Obat bebas terbatas dan Obat keras, jadi tidak termasuk narkotika, psikotropika atau zat adiktif.
ADVERTISEMENT
Peraturan juga menyatakan pelarangan peredaran Obat secara daring yaitu obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu, obat yang mengandung prekursor farmasi, obat untuk disfungsi ereksi, sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri, sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan, serta obat yang termasuk dalam golongan narkotika dan psikotropika.
Untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, semua dapat dapat diedarkan secara daring selama telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan, antara lain klaim produk tidak berlebihan dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Untuk kosmetika, selain yang sudah disebutkan tadi, ada kosmetika tertentu yang tidak boleh diedarkan secara online yaitu kosmetika yang harus diaplikasikan oleh tenaga medis, meliputi kosmetika sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10%, dan kosmetika sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6%.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, meskipun disebutkan dalam aturan bahwa Pangan Olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun terdapat beberapa pangan olahan yang dikecualikan dalam aturan tersebut, yaitu Pangan Olahan Siap Saji, Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku oleh Pelaku Usaha dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga, Pangan Olahan memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, serta Pangan Olahan untuk keperluan permohonan surat persetujuan pendaftaran, penelitian; atau, konsumsi sendiri.
ADVERTISEMENT

Ketahui hak dan kewajiban sebagai konsumen

Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
Sebagai konsumen, kita semua memiliki hak dan kesempatan untuk mendapatkan informasi dan produk yang aman dan berkualitas. Hak ini juga dibarengi dengan kewajiban. Hak dan kewajiban konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsumen, kita berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produk yang akan dibeli supaya kita mendapatkan produk yang baik dan aman untuk kesehatan. Jadi saat belanja daring, jangan langsung klik dan bayar. Kita dapat mengecek dulu deskripsi produk yang dijual, jika tidak jelas atau kurang lengkap, hak kita untuk bertanya dan penjual memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan jujur.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum menuntut hak, kita harus melaksanakan dulu kewajiban kita sebagai konsumen, salah satunya harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan produk yang kita beli, demi keamanan dan keselamatan. Hal ini juga berlaku saat kita membeli produk secara daring, hal utama yang harus kita lakukan adalah membaca dan mencari informasi produk sebelum kita memutuskan untuk membeli.

Beli sesuai kebutuhan

Sebelum belanja daring, pastikan bahwa kita membutuhkan produk yang akan dibeli. Beli produk sesuai kebutuhan. Sebagai contoh, jika asupan makanan sudah dapat memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral, belum tentu kita membutuhkan suplemen kesehatan.
Kemudian, jangan mudah tergoda oleh potongan harga atau promosi lainnya. Seringkali karena ada banyak diskon, kita tergoda untuk membeli suatu produk, padahal belum tentu produk tersebut akan kita konsumsi/gunakan.
ADVERTISEMENT
Perhatikan dengan baik promosi produk. Jika klaim produknya sudah bombastis dan berlebihan, jangan dibeli. Sebagai contoh untuk obat tradisional diiklankan dapat membuat badan kurus. Atau kosmetika disebutkan dapat memutihkan kulit.

Ingat selalu Cek KLIK

Khusus untuk produk Obat dan Makanan, ingat cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum klik tombol bayar saat belanja daring. Saat memesan/membeli produk pastikan pada penjual bahwa kemasan masih utuh dan tidak rusak. Teliti informasi pada label produk, Perhatikan komposisinya tidak mengandung bahan berbahaya, apalagi jika kita punya riwayat alergi terhadap bahan tertentu.
Selain itu perhatikan tulisan perhatian dan peringatan yang tercantum pada produk. Pastikan produk telah memiliki izin edar Badan POM sebagai jaminan keamanan, manfaat, mutu, dan gizinya. Jangan lupa cek kedaluwarsa produk. Tanyakan masa kedaluwarsa produk, jangan sampai mendapat produk yang kedaluwarsa atau sudah dekat kedaluwarsa dengan iming-iming harga lebih murah.
ADVERTISEMENT

Laporkan jika ada yang tidak sesuai ketentuan

Seperti tadi disampaikan, bahwa masyarakat konsumen memiliki hak yang dilindungi Undang-Undang. Termasuk hak konsumen tersebut adalah hak menyampaikan keluhan atas produk yang digunakan dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila produk yang tidak diterima tidak sesuai.
Jadi, jika mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan/diiklankan, kita berhak untuk menyampaikan keluhan kepada penjual, termasuk meminta produk untuk diganti atau meminta ganti rugi. Atau jika ada efek samping dari produk yang digunakan, konsumen juga dapat melaporkan kepada produsen atau pihak berwenang lainnya.
Nah, mudah kan menjadi konsumen cerdas dan kritis. Ayo kita mulai dari diri sendiri. Cari Tahu Informasi, Teliti Sebelum Membeli. Agar tak kecewa saat belanja.
ADVERTISEMENT
*Sumber ide tulisan:
Kegiatan INTIPS (INformasi dan TIPS) Podcast Badan POM dengan tema “Bincang Cerdas: Belanja Online, Jangan Asal KLIK!” - https://www.youtube.com/watch?v=OiQPOa6rgDg