Konten dari Pengguna

Bidan di Garda Depan, Tapi Apakah Sistem Sudah Melindungi?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nenden Nuraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bidan berada di garda depan pelayanan ibu dan anak, sehingga perlindungan sistem menjadi bagian penting dari keselamatan layanan.(Ilustrasi: MART PRODUCTION/Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Bidan berada di garda depan pelayanan ibu dan anak, sehingga perlindungan sistem menjadi bagian penting dari keselamatan layanan.(Ilustrasi: MART PRODUCTION/Pexels)

Di balik banyak proses kelahiran yang berjalan selamat, sering ada sosok bidan yang bekerja dalam senyap. Ia mendampingi ibu hamil, memantau tanda bahaya, memberi edukasi, membantu persalinan, merawat ibu nifas, memantau bayi baru lahir, dan menjadi tempat keluarga bertanya saat kecemasan datang.

Bidan bukan hanya tenaga kesehatan. Di banyak wilayah, bidan adalah wajah pertama pelayanan ibu dan anak.

Namun, pertanyaan penting perlu diajukan: ketika bidan berada di garda depan, apakah sistem sudah cukup melindungi mereka?

Pertanyaan ini penting karena pekerjaan bidan tidak pernah bebas risiko. Setiap keputusan dalam pelayanan kebidanan dapat berkaitan langsung dengan keselamatan ibu dan bayi. Di satu sisi, bidan dituntut cepat, sigap, empatik, dan profesional. Di sisi lain, mereka juga bekerja dalam sistem yang tidak selalu ideal.

Ada keterbatasan fasilitas. Ada hambatan rujukan. Ada kondisi geografis. Ada ekspektasi keluarga. Ada risiko klinis. Ada pula risiko hukum ketika hasil pelayanan tidak sesuai harapan.

Bidan dan Beban Pelayanan Ibu dan Anak

Peran bidan dalam pelayanan ibu dan anak sangat besar. Data Badan Pusat Statistik dalam indikator kesehatan mencatat persentase persalinan yang ditolong tenaga kesehatan berada pada angka 97,35 persen. Indikator ini mencakup dokter, bidan, dan tenaga medis, serta menunjukkan bahwa keselamatan persalinan sangat bergantung pada keberadaan tenaga kesehatan terlatih.

BPS juga menyebut publikasi Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2024 menyajikan statistik kesehatan ibu dan anak berbasis Susenas Maret 2022–2024, yang menjadi bahan penting untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi program kesehatan ibu dan anak.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pelayanan persalinan di Indonesia semakin banyak berada dalam jangkauan tenaga kesehatan. Ini tentu kemajuan penting. Tetapi di balik capaian itu, ada konsekuensi: beban tanggung jawab tenaga kesehatan, termasuk bidan, juga semakin besar.

Bidan tidak hanya hadir saat bayi akan lahir. Mereka mendampingi proses panjang sejak kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, hingga edukasi kesehatan reproduksi. Dalam pelayanan primer, bidan sering menjadi penghubung antara keluarga dan sistem kesehatan.

Masalahnya, beban besar itu tidak selalu diimbangi dukungan sistem yang sama kuatnya.

Risiko Klinis Tidak Bisa Dihapus, tetapi Bisa Dikelola

Persalinan adalah peristiwa fisiologis, tetapi bukan berarti tanpa risiko. Perdarahan, preeklamsia, infeksi, ketuban pecah dini, gawat janin, partus lama, hingga komplikasi bayi baru lahir dapat terjadi secara cepat dan membutuhkan keputusan tepat.

Dalam kondisi ideal, bidan bekerja dengan standar profesi, sarana memadai, jejaring rujukan yang siap, komunikasi yang baik, serta dukungan fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Namun, kondisi lapangan tidak selalu ideal.

Di beberapa tempat, akses ke rumah sakit membutuhkan waktu. Ambulans tidak selalu tersedia cepat. Keluarga kadang terlambat mengambil keputusan. Fasilitas dasar bisa terbatas. Sementara kondisi klinis ibu atau bayi bisa berubah dalam hitungan menit.

Pada titik seperti ini, risiko pelayanan tidak bisa hanya dibaca sebagai tanggung jawab individu bidan. Risiko harus dibaca sebagai risiko sistem.

Bidan memang wajib bekerja sesuai kompetensi, standar profesi, standar pelayanan, dan etika. Tetapi negara dan fasilitas pelayanan juga wajib memastikan bahwa bidan tidak dibiarkan bekerja sendirian dalam sistem yang rapuh.

Ketika Risiko Klinis Berubah Menjadi Risiko Hukum

Dalam pelayanan kesehatan, hasil yang tidak diharapkan sering kali menimbulkan pertanyaan: siapa yang salah?

Pertanyaan itu wajar, terutama ketika menyangkut keselamatan ibu dan bayi. Keluarga berhak mendapat penjelasan. Pasien berhak atas pelayanan yang aman. Jika terjadi kelalaian, tentu harus ada pertanggungjawaban.

Namun, perlu kehati-hatian agar setiap kejadian buruk tidak otomatis dipahami sebagai kesalahan personal bidan.

Ada perbedaan antara risiko medis, komplikasi, keterbatasan sistem, dan kelalaian. Tidak semua hasil buruk berarti malpraktik. Tidak semua keterlambatan terjadi karena bidan lalai. Tidak semua kegawatdaruratan dapat dicegah hanya oleh satu tenaga kesehatan di tingkat pelayanan dasar. Di sinilah perlindungan hukum menjadi penting.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kerangka besar penyelenggaraan kesehatan, termasuk keberadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam penjelasan resmi, UU ini memuat pengaturan umum tentang kesehatan dan menjadi dasar baru bagi penyelenggaraan sistem kesehatan setelah sejumlah regulasi sebelumnya dicabut dan digabungkan.

Kerangka hukum itu harus diterjemahkan secara operasional agar tenaga kesehatan, termasuk bidan, memahami batas kewenangan, standar pelayanan, alur rujukan, dokumentasi, dan bentuk perlindungan ketika bekerja sesuai standar.

Perlindungan hukum bukan berarti membebaskan bidan dari tanggung jawab. Perlindungan hukum berarti memastikan pertanggungjawaban dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis bukti.

Sistem Rujukan Menentukan Keselamatan

Salah satu titik krusial dalam pelayanan kebidanan adalah rujukan. Bidan dapat mendeteksi risiko, memberi pertolongan awal, dan melakukan stabilisasi sesuai kewenangan. Namun, dalam kondisi tertentu, ibu atau bayi membutuhkan penanganan lanjutan di fasilitas yang lebih lengkap. Di sinilah sistem rujukan menjadi penentu.

Jika rujukan lambat, komunikasi tidak jelas, fasilitas penerima penuh, transportasi sulit, atau keluarga menolak dirujuk, risiko meningkat. Ketika hasil buruk terjadi, bidan sering menjadi pihak yang paling mudah terlihat dan paling cepat disorot.

Padahal, kegagalan rujukan bukan hanya persoalan individu. Ia adalah persoalan tata kelola layanan.

Sistem rujukan yang baik harus memastikan deteksi dini risiko, komunikasi antarfasilitas, transportasi, kesiapan tempat rujukan, pembiayaan, pencatatan, dan edukasi keluarga berjalan sebagai satu rangkaian.

Tanpa rujukan yang kuat, bidan di garda depan akan terus menghadapi beban yang tidak seimbang.

Perlindungan Profesi Harus Menjadi Bagian dari Mutu Layanan

Melindungi bidan bukan sekadar membela profesi. Melindungi bidan adalah bagian dari menjaga mutu pelayanan ibu dan anak.

Bidan yang bekerja dalam rasa takut berlebihan akan sulit mengambil keputusan dengan tenang. Bidan yang tidak memiliki kepastian hukum akan rentan bekerja defensif. Bidan yang tidak didukung sistem rujukan akan menanggung risiko yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.

Perlindungan profesi perlu dibangun dalam beberapa bentuk. Pertama, regulasi yang jelas tentang kewenangan, standar praktik, dan batas tanggung jawab bidan. Kedua, penguatan dokumentasi pelayanan agar setiap keputusan klinis dapat ditelusuri secara objektif. Ketiga, asuransi atau skema perlindungan profesi yang mudah diakses. Keempat, pendampingan hukum dan etik ketika bidan menghadapi pengaduan. Kelima, pelatihan berkelanjutan untuk menghadapi kegawatdaruratan maternal dan neonatal.

Tidak kalah penting, sistem pelaporan insiden harus berorientasi pada pembelajaran, bukan semata-mata penghukuman. Jika setiap insiden hanya dicari siapa yang salah, maka akar masalah sistemik bisa luput diperbaiki.

Bidan Tidak Boleh Ditinggalkan Sendirian

Indonesia memiliki jaringan pelayanan kesehatan dasar yang luas. Data pemerintah mencatat terdapat 10.280 puskesmas di Indonesia pada 2024. Angka ini menunjukkan betapa besar ruang pelayanan primer yang menjadi pintu masuk kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan ibu dan anak.

Di ruang pelayanan primer itulah bidan sering bekerja paling dekat dengan keluarga. Mereka mengenal ibu hamil, memahami kondisi sosial masyarakat, mengetahui hambatan keluarga, dan sering menjadi penolong pertama ketika risiko muncul.

Namun, kedekatan itu tidak boleh membuat negara menganggap bidan bisa menanggung semuanya sendiri.

Jika bidan menjadi garda depan, maka sistem harus berdiri di belakang mereka. Sistem itu mencakup regulasi, fasilitas, rujukan, supervisi, pelatihan, perlindungan hukum, pembiayaan, serta penghargaan terhadap kerja profesional.

Tanpa itu semua, kita hanya menuntut bidan untuk kuat, tetapi lupa membangun sistem yang membuat mereka aman.

Keselamatan Ibu dan Bayi adalah Tanggung Jawab Bersama

Perlindungan bidan pada akhirnya bukan hanya tentang bidan. Ini tentang keselamatan ibu dan bayi.

Jika bidan terlindungi, mereka dapat bekerja lebih tenang. Jika kewenangan jelas, pelayanan menjadi lebih tertib. Jika rujukan kuat, risiko dapat ditangani lebih cepat. Jika dokumentasi baik, pertanggungjawaban menjadi lebih adil. Jika sistem mendukung, mutu pelayanan ikut meningkat.

Sebaliknya, jika bidan dibiarkan bekerja dalam ketidakpastian, maka risiko tidak hanya ditanggung oleh bidan. Ibu, bayi, keluarga, dan sistem kesehatan juga ikut menanggung akibatnya.

Bidan memang berada di garda depan. Tetapi garda depan tidak boleh berdiri sendirian.

Mereka membutuhkan sistem yang melindungi, bukan hanya sistem yang menuntut. Mereka membutuhkan regulasi yang jelas, bukan hanya beban tanggung jawab. Mereka membutuhkan rujukan yang berjalan, bukan hanya instruksi di atas kertas.

Pada akhirnya, bangsa yang serius menjaga keselamatan ibu dan bayi harus serius pula melindungi tenaga kesehatan yang mendampingi mereka sejak awal kehidupan.

Bidan boleh berada di garda depan, tetapi perlindungan terhadap mereka harus menjadi tanggung jawab seluruh sistem kesehatan.