KUHP Baru Bikin ASN Masuk Zona Rawan?

ASN dan praktisi kesehatan yang menulis tentang reformasi birokrasi, health governance, serta kesehatan mental kerja dalam pelayanan publik. Menghubungkan pengalaman lapangan dengan perspektif kebijakan publik.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nenden Nuraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, aparatur sipil negara menghadapi lanskap risiko hukum yang berubah. Pasal penghinaan yang masih diperdebatkan, status delik aduan, hingga pidana alternatif membuat ASN harus lebih hati-hati dalam berbicara, menulis, dan menggunakan kewenangan.
Bagi ASN, KUHP baru bukan sekadar pergantian kitab pidana. Ia bisa mengubah cara berbicara, menyampaikan kritik, dan bahkan mengambil keputusan dalam birokrasi.
Ruang kritik ASN kini terasa lebih sensitif
Salah satu bagian KUHP baru yang paling banyak diperdebatkan adalah pengaturan soal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden serta terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan itu bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk membedakan kritik kebijakan publik dari caci maki atau fitnah yang merusak wibawa institusi. Pemerintah juga menyebut pengaturan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara terkait Pasal 240 dan 241 dimaksudkan menjaga legitimasi institusi negara.
Namun keberatan justru muncul dari titik yang sama. Dalam perkara di MK, para pemohon menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang tegas, sehingga membuka ruang tafsir yang luas antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan penghinaan yang dapat dipidana. Bagi ASN, wilayah abu-abu ini menjadi penting, karena mereka bukan hanya warga negara yang bisa berpendapat, tetapi juga bagian dari mesin negara yang terikat etika, disiplin, dan hirarki jabatan.
Delik aduan membatasi, tetapi tidak menghapus rasa takut
Pemerintah menyatakan pasal penghinaan Presiden/Wakil Presiden dirumuskan sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Ini dimaksudkan agar pasal tersebut tidak digunakan secara serampangan. Secara desain normatif, itu memang membuat pemidanaan tidak bisa berjalan semata-mata atas inisiatif pihak lain.
Tetapi, untuk ASN, masalahnya tidak berhenti pada soal bisa atau tidaknya perkara diproses. Dalam birokrasi, rasa takut biasanya datang lebih awal daripada putusan pengadilan. Laporan internal, teguran atasan, pemeriksaan etik, atau tekanan struktural bisa lebih dulu membuat aparatur memilih diam. Akibatnya, meskipun delik aduan membatasi pintu pidana, efek membungkam tetap bisa muncul pada level organisasi. Ini adalah pembacaan yang masuk akal dari posisi ASN di dalam struktur birokrasi dan dari kritik yang disampaikan pemohon di MK tentang risiko kriminalisasi ekspresi.
Kritik untuk kepentingan umum masih punya ruang, tetapi diksi jadi krusial
Di MK, pemerintah menegaskan bahwa norma penghinaan tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara. Kritik terhadap kebijakan publik tetap diposisikan sebagai hak konstitusional warga negara. Tetapi para pemohon justru menyoroti bahwa batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang dipidana belum selalu terang dalam praktik.
Bagi ASN, pelajaran praktisnya jelas: diksi, konteks, forum, dan tujuan penyampaian menjadi sangat penting. Kritik yang berbasis data, disampaikan proporsional, dan fokus pada kebijakan tentu lebih aman daripada ekspresi yang bernada personal, merendahkan, atau mudah dibaca sebagai serangan terhadap kehormatan institusi. Karena itu, KUHP baru mendorong kehati-hatian yang lebih tinggi, bukan hanya dalam ucapan publik, tetapi juga dalam aktivitas digital sehari-hari. Inferensi ini bertumpu pada perdebatan resmi yang sedang berlangsung soal parameter kritik dan penghinaan.
Ada sisi progresif: pidana tidak lagi selalu identik dengan penjara
Meski banyak disorot karena pasal-pasal penghinaan, KUHP baru juga membawa perubahan yang lebih progresif. Kementerian Hukum menyebut era baru KUHP menandai pergeseran dari paradigma hukum pidana kolonial ke sistem yang lebih modern, manusiawi, dan tidak lagi bertumpu semata pada pidana penjara. Pemerintah menekankan adanya double track system, yakni pidana dan tindakan, serta orientasi pada keadilan, pemulihan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam sosialisasi resmi Kemenkum di daerah, pemerintah juga menegaskan bahwa untuk tindak pidana tertentu tersedia alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda. Dari sisi kebijakan pidana, ini adalah langkah penting karena tidak semua pelanggaran diposisikan harus berakhir dengan penjara. Bagi ASN, perubahan ini membuka kemungkinan bahwa perkara yang tidak berat dapat dijawab dengan sanksi yang lebih korektif. Namun konsekuensi administratif dan karier tetap bisa berat, karena sistem kepegawaian punya logika sanksinya sendiri.
Yang paling berbahaya tetap penyalahgunaan wewenang
Kalau berbicara tentang dampak KUHP baru bagi ASN, perhatian publik sering tersedot ke pasal penghinaan. Padahal, bagi aparatur, risiko paling serius tetap berada pada penggunaan kewenangan jabatan. ASN setiap hari membuat keputusan, memproses administrasi, mengelola anggaran, dan menggunakan diskresi. Dalam konteks ini, problem utama bukan hanya apa yang dikatakan, tetapi juga apa yang diputuskan dan bagaimana keputusan itu didokumentasikan. Ini merupakan kesimpulan praktis dari posisi ASN sebagai pelaksana fungsi negara di tengah berlakunya rezim KUHP baru.
Artinya, perlindungan terbaik bagi ASN bukan sekadar berhati-hati saat berbicara, tetapi juga bekerja dengan jejak administrasi yang rapi, dasar hukum yang jelas, dan batas kewenangan yang terukur. Dalam iklim hukum yang makin sensitif, aparatur yang tidak tertib prosedur akan jauh lebih rentan daripada aparatur yang terbuka tetapi presisi. Ini bukan hanya soal menghindari pidana, melainkan soal menjaga akuntabilitas jabatan.
Di era KUHP baru, kehati-hatian ASN tidak cukup di ucapan, tetapi juga harus tampak dalam setiap keputusan jabatan.
Tantangan terbesarnya: birokrasi jangan berubah jadi terlalu takut
KUHP baru bisa dibaca sebagai upaya modernisasi hukum pidana. Tetapi untuk ASN, dampak nyatanya akan sangat ditentukan oleh cara norma itu dipraktikkan. Jika digunakan hati-hati, KUHP baru bisa mendorong budaya birokrasi yang lebih tertib, lebih bertanggung jawab, dan lebih sadar etika. Namun jika tafsirnya terlalu longgar, ia juga bisa melahirkan birokrasi yang makin defensif: takut bicara, takut mengoreksi, dan takut menyampaikan kritik yang sebenarnya dibutuhkan organisasi. Kekhawatiran inilah yang juga muncul dalam berbagai uji materi di MK.
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya bukan hanya apakah KUHP baru baik atau buruk bagi ASN. Pertanyaannya adalah apakah negara dan birokrasi siap membangun batas yang adil antara kritik, pelanggaran etik, dan tindak pidana. Kalau batas itu jelas, ASN akan bekerja lebih hati-hati tanpa harus kehilangan keberanian moral. Tetapi kalau batas itu tetap kabur, yang tumbuh bukan hanya disiplin, melainkan juga ketakutan.
