Konten dari Pengguna

WFH ASN: Ujian Kepercayaan, Bukan Sekadar Lokasi Kerja

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nenden Nuraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

WFH ASN perlu dibaca sebagai pola kerja berbasis kepercayaan, kinerja, dan keberlanjutan pelayanan publik.(Ilustrasi: Anna Shvets/Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
WFH ASN perlu dibaca sebagai pola kerja berbasis kepercayaan, kinerja, dan keberlanjutan pelayanan publik.(Ilustrasi: Anna Shvets/Pexels)

Pandemi Covid-19 memang telah berlalu, tetapi salah satu warisannya masih terasa sampai hari ini: cara kita memandang tempat kerja berubah.

Dulu, bekerja hampir selalu identik dengan hadir secara fisik di kantor. Datang pagi, mengisi presensi, duduk di meja kerja, mengikuti rapat, menyelesaikan berkas, lalu pulang sesuai jam kerja. Kantor menjadi simbol utama produktivitas.

Namun, pandemi memaksa banyak organisasi, termasuk birokrasi, menyadari bahwa sebagian pekerjaan bisa dilakukan dari luar kantor. Dari rumah, dari lokasi lain, atau dari tempat yang ditetapkan instansi.

Bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, WFH dan WFA bukan sekadar perubahan teknis. Ini bukan hanya soal memindahkan meja kerja dari kantor ke rumah. Lebih jauh dari itu, WFH ASN adalah ujian kepercayaan, akuntabilitas, dan kedewasaan budaya kerja birokrasi.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar: ASN bekerja dari mana?Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pekerjaan tetap selesai, pelayanan publik tetap berjalan, dan akuntabilitas tetap bisa dipertanggungjawabkan?

ASN Bekerja untuk Publik, Bukan untuk Kursi Kantor

Jumlah ASN di Indonesia bukan kelompok kecil. Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester I 2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara mencatat jumlah ASN per 1 Juli 2025 mencapai sekitar 5,22 juta orang, terdiri dari 3.670.511 PNS dan 1.550.870 PPPK. Artinya, setiap perubahan pola kerja ASN akan berdampak besar pada tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, pembahasan WFH ASN tidak boleh berhenti pada kecurigaan sederhana: apakah pegawai yang bekerja dari rumah benar-benar bekerja?

Cara pandang seperti itu terlalu sempit. ASN memang harus disiplin. ASN juga harus diawasi. Namun birokrasi modern tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan fisik.

Hadir di kantor tidak otomatis berarti produktif. Sebaliknya, bekerja dari rumah tidak otomatis berarti tidak bekerja. Ukuran utama seharusnya bukan sekadar kursi yang terisi, melainkan pekerjaan yang selesai, layanan yang tetap tersedia, dan masyarakat yang tetap terlayani.

WFH ASN bukan soal menjauh dari kantor, tetapi menguji apakah birokrasi sudah mampu bekerja berbasis kepercayaan dan hasil.

Fleksibilitas Harus Punya Dasar Akuntabilitas

Dalam konteks ASN, fleksibilitas kerja tidak bisa disamakan dengan kebebasan tanpa batas. ASN bekerja dalam sistem negara. Ada aturan, hierarki, etika, target, dan tanggung jawab pelayanan publik.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dapat meliputi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu, dengan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkannya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Artinya, WFH atau WFA ASN bukan keputusan pribadi pegawai semata. Ia harus ditetapkan, diatur, diawasi, dan dievaluasi oleh instansi.

Fleksibilitas tetap membutuhkan disiplin. Hanya saja, disiplin itu tidak lagi cukup diukur dari keberadaan fisik di ruang kantor. Disiplin juga harus dibaca dari ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, kualitas output, respons terhadap koordinasi, serta kesinambungan pelayanan.

Di sinilah tantangan birokrasi muncul. Apakah selama ini kinerja benar-benar dinilai dari hasil kerja, atau lebih banyak dinilai dari kehadiran fisik?

Tidak Semua Pekerjaan Bisa WFH

Satu hal perlu ditegaskan sejak awal: tidak semua pekerjaan ASN bisa dilakukan dari rumah.

Pelayanan administrasi tertentu mungkin bisa dilakukan secara digital. Rapat koordinasi bisa dilakukan daring. Penyusunan laporan, analisis data, perencanaan program, penulisan naskah kebijakan, atau pekerjaan berbasis dokumen bisa lebih fleksibel.

Namun, layanan yang membutuhkan tatap muka langsung, pemeriksaan lapangan, pelayanan kesehatan, keamanan, kedaruratan, dan layanan publik tertentu tetap memerlukan kehadiran fisik.

Karena itu, penerapan WFH ASN tidak boleh seragam untuk semua instansi dan semua jabatan. Karakter layanan harus menjadi dasar utama.

BKN pernah menekankan bahwa prinsip fleksibilitas kerja ASN harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerja. Pengaturannya juga harus memperhatikan jenis pekerjaan, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

Inilah titik pentingnya. Fleksibilitas kerja harus berbasis kebutuhan, bukan tren. Harus ada pemilahan yang jelas: pekerjaan mana yang bisa dilakukan jarak jauh, pekerjaan mana yang harus tetap hadir fisik, dan pekerjaan mana yang membutuhkan kombinasi keduanya.

Jika pelayanan terganggu, pola kerja harus diperbaiki. Jika kinerja tetap baik, fleksibilitas bisa menjadi ruang inovasi.

WFH Bukan Alasan Pelayanan Melambat

Pola kerja fleksibel ASN juga pernah digunakan dalam konteks pengaturan mobilitas masyarakat pada masa libur panjang. Pada 2026, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri. Aturan itu diterbitkan untuk mendukung produktivitas pemerintahan, kelancaran mobilitas, pengendalian kemacetan, dan tetap menjamin pelayanan publik berjalan lancar.

Kebijakan seperti ini menunjukkan bahwa kerja fleksibel dapat menjadi instrumen manajemen pemerintahan. Bukan hanya untuk kenyamanan pegawai, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan layanan dan mengatur mobilitas publik.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada desain. Fleksibilitas tanpa perencanaan akan menimbulkan masalah. Fleksibilitas dengan manajemen yang baik justru dapat menjadi solusi.

Masyarakat tidak terlalu peduli apakah ASN bekerja dari kantor atau dari rumah. Yang masyarakat rasakan adalah apakah layanan cepat, respons jelas, dokumen selesai, aduan ditangani, dan informasi mudah diakses. Karena itu, WFH ASN tidak boleh menjadi alasan pelayanan melambat.

Dari Pengawasan Fisik ke Pengawasan Kinerja

Budaya birokrasi Indonesia masih cukup kuat dipengaruhi oleh pengawasan fisik. Pegawai dianggap bekerja jika terlihat di kantor. Pegawai dianggap disiplin jika hadir sesuai jam kerja. Pegawai dianggap mudah dikendalikan jika berada dalam ruang yang sama.

Cara pandang ini tidak sepenuhnya salah. Tetapi di era digital, ia tidak lagi cukup. Birokrasi perlu bergerak dari pengawasan fisik menuju pengawasan kinerja. Presensi tetap penting, tetapi presensi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran.

Pimpinan perlu mengelola pekerjaan berbasis target, bukan sekadar mengawasi keberadaan pegawai. Pegawai perlu memahami bahwa fleksibilitas adalah amanah, bukan kesempatan untuk menurunkan tanggung jawab.

Jika ASN bekerja dari rumah, maka yang harus terlihat adalah hasil kerjanya. Jika ASN bekerja dari lokasi lain, maka yang harus tetap terjaga adalah respons, koordinasi, dan mutu layanan.

Di sinilah kepercayaan diuji. Kepercayaan dari pimpinan kepada pegawai. Kepercayaan dari pegawai kepada sistem. Dan yang paling penting, kepercayaan publik kepada birokrasi.

Risiko dan Peluang

WFH ASN tentu memiliki risiko. Risiko menurunnya disiplin bisa muncul jika target kerja tidak jelas. Koordinasi dapat terganggu jika komunikasi digital tidak tertata. Beban kerja juga bisa timpang antara pegawai yang bisa WFH dan pegawai yang harus tetap hadir di kantor.

Risiko lain adalah persepsi publik. Jika pelayanan melambat, masyarakat bisa melihat WFH sebagai kelonggaran bagi ASN, bukan sebagai strategi kerja.

Karena itu, setiap kebijakan kerja fleksibel harus selalu dikaitkan dengan indikator layanan. Apakah waktu respons tetap cepat? Apakah layanan digital berjalan? Apakah target unit kerja tercapai? Apakah aduan masyarakat ditangani?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dengan data, WFH ASN tidak akan menjadi isu asumsi.

Di sisi lain, WFH juga membawa peluang. Ia dapat mendorong birokrasi lebih digital, memperbaiki sistem persuratan elektronik, memperkuat tanda tangan digital, mempercepat rapat daring, dan membiasakan pelaporan kinerja berbasis output.

WFH juga dapat mengurangi waktu tempuh, terutama di wilayah perkotaan dengan kemacetan tinggi. Pegawai bisa lebih fokus pada pekerjaan tertentu yang membutuhkan konsentrasi. Namun, batas kerja juga harus dijaga agar WFH tidak berubah menjadi kerja tanpa henti. Kerja fleksibel harus tetap manusiawi.

Kepercayaan Harus Dibayar dengan Kinerja

Pada akhirnya, WFH ASN bukan sekadar tentang lokasi kerja. Ia adalah ujian bagi cara birokrasi memahami kinerja, disiplin, kepercayaan, dan pelayanan publik.

Kantor tetap penting. Kehadiran fisik tetap diperlukan untuk banyak jenis layanan. Namun, masa depan birokrasi tidak bisa hanya diukur dari siapa yang duduk paling lama di ruang kerja.

Yang lebih penting adalah siapa yang bekerja dengan tanggung jawab, menghasilkan output yang jelas, menjaga koordinasi, dan memastikan masyarakat tetap terlayani.

Kepercayaan adalah fondasi WFH ASN. Tetapi kepercayaan tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus disertai sistem target, pelaporan, evaluasi, komunikasi, dan pengawasan yang objektif.

Tanpa sistem, kepercayaan bisa berubah menjadi celah. Tanpa kepercayaan, sistem bisa berubah menjadi kontrol berlebihan yang melelahkan. Maka, yang dibutuhkan adalah keseimbangan.

ASN perlu dipercaya sebagai aparatur profesional. Namun, kepercayaan itu harus dijawab dengan kinerja. Pimpinan perlu memberi ruang fleksibilitas. Namun, fleksibilitas itu harus dijaga dengan evaluasi yang jelas. WFH ASN adalah ujian kepercayaan.

Dan kepercayaan itu hanya akan kuat jika dibangun di atas akuntabilitas.

Bekerja dari rumah bukan berarti menjauh dari tanggung jawab. Bagi ASN, di mana pun tempat kerjanya, pelayanan publik tetap harus menjadi pusat pengabdian.