Konten dari Pengguna

Andrie Yunus dan Reformasi Peradilan Militer

Alit Teja Kepakisan

Alit Teja Kepakisan

Penulis dan Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Terbuka

·waktu baca 13 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alit Teja Kepakisan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Eva Melianie Pasaribu dan Lenny Damanik dihadirkan Pemohon pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
zoom-in-whitePerbesar
Eva Melianie Pasaribu dan Lenny Damanik dihadirkan Pemohon pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

“Saya pikir [wajah pelaku] nanti akan terlihat. Di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ucap Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah di DPR, Kamis (16/4). Ucapan Pusat Penerangan TNI tersebut memang mengindikasikan bahwa untuk menepis tudingan tertutup dan soal impunitas yang selama ini selalu dilekatkan kepada peradilan militer, maka dilakukan secara keterbukaan.

Namun, apakah memang soal keterbukaan peradilan militer itu hanya berbicara terbukanya wartawan atau untuk umum dan kemudian terjadi putusan pengeroyokan Lenny Damanik yang menjerat Sertu Riza Pahlivi dan diputus 10 bulan? Atau sebenarnya ada hal yang cukup substantif untuk dibaca bahwasanya bukan soal terbukanya ruang melainkan pola dan paradigma dari peradilan militer itu sendiri yang memang harus dibaca bahwa ada pekerjaan rumah yang tidak tuntas.

Hal ini misalnya diungkapkan oleh Fransciscus Maria Agustinus Sibarani (9/2) yang mengatakan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap peradilan militer menjadi tempat impunitas, saat menanggapi kasus Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Senada juga diucapkan sebelum itu oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (2025) mengecam tindak kekerasan TNI dan praktik impunitas yang terjadi pada peradilan militer dengan judul tuntutan Segera Reformasi Peradilan Militer Hentikan Praktik Impunitas, Reformasi Peradilan Militer.

Sebelum menguraikan mengenai peradilan militer, tulisan saya sebelumnya berjudul KontraS, Komando dan Pekerjaan Rumah (21/3), sudah menguraikan dimana sebenarnya akar masalah daripada Pasal 74 ayat (1), ayat (2) yang menegaskan masih berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Namun, kini akan lebih spesifik, apakah persoalan politik hukum secara konstitusional yakni legislasi memang belum mampu untuk melakukan yang namanya reformasi yang merupakan bukan tujuan namun sebagai lajur yang linear sejak TNI melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Benang Kusut

Jaleswari Pramodhawardani (5/4) memberikan catatan yang menarik bahwa tafsir soal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu semua otomatis berlaku pada semua tindak pidana umum adalah menarik untuk dibaca, sebab ada yang keliru dalam penerapannya. Sebab, menurut Jaleswari ada doktrin yang disalahpahami selama praktik peradilan militer bahwa tindak pidana umum yang diadili oleh peradilan militer adalah sebuah penyimpangan dari General Comment No. 32 Komite HAM PBB Paragraf 22 yang menjelaskan bahwa "Right to equality before courts and tribunals and to a fair trial".

Jaleswari, menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi kemiliteran. Jadi, menurutnya bahwa Andrie Yunus yang hanya seorang aktivis apalagi tidak melakukan tindakan yang mengancam sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan juga bukan anggota militer, maka sebenarnya dia tunduk pada peradilan umum. Sebab, ada hal yang sangat menarik untuk dibaca dalam kasus Andrie Yunus ini.

Al Araf dan Zainal Arifin Mochtar (14/4), yang menjadi ahli di dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, jelas mendeskripsikan bahwa ada dua hal penting yaitu politik hukum yang tidak kunjung usai dan akuntabilitas menurut Zainal Arifin Mochtar. Juga Al Araf yang menegaskan bahwa ini berkaitan dengan Orde Baru. “Pada masa Orde Baru saat itu, produk hukum yang dibentuk dalam undang-undang cenderung represif dan semata-mata menjadi instrumen kontrol bagi kekuasaan. Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka the rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law,” kesakian ahli Al Araf.

Zainal Arifin Mochtar selaku Ahli dari Pemohon menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Selasa (14/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Penjelasan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya (16/4) saat menyerahkan berkas ke Pengadilan Militer II - 08 Jakarta bahwa pasal yang dikenakan terhadap empat penyiram tersebut adalah dakwaan primer yakni Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Kemudian Pasal 467 juncto ayat (1) juncto ayat (1), juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Hal yang paling jelas untuk dipertanyakan adalah apakah sebenarnya militer sudah keliru menetapkan daripada pasal yang dijeratkan terhadap empat tersangkat tersebut? Namun, disini ada sebuah paradoks di saat reformasi TNI dengan ditetapkan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana kalau dibaca secara letterlijk, bahwa Pasal 4 huruf a dan huruf b.

Pasal 4 huruf a dan b dalam Tap VII/MPR/2000 tersebut memang cenderung "tricky". Kenapa disebut sebagai "tricky" karena kalau dibaca huruf a yang bunyinya adalah "Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum". Namun, di huruf b disebutkan bahwa "Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) pasal ini tidak berfungsi maka prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang".

Jika kita membaca huruf b secara apa adanya, disitu ada ketentuan "apabila", bukan sebagaimana Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mana hal itu tidak direvisi di dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 harus direvisi terlebih dahulu, baru kemudian bisa menggunakan Pasal 65 ayat (2). Jaleswari, mengatakan bahwa Pasal 65 adalah seperti salinan dari Tap VII/MPR/2000 tersebut. Karena itulah bahwa melihat adanya teks yang sangat multitafsir bahwa "tidak berfungsi" itu apakah sama dengan yang dimaksud sebagai tidak berwenang?

Ini sebenarnya yang harus dibaca. Sebab, ketika membaca apa yang didakwa terhadap empat penyiram tersebut bahwa pasal di KUHP berbicara "setiap orang", yang artinya ini berkaitan dengan paradigma Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Jadi, ketika kita berbicara mengenai reformasi TNI yang bisa dikatakan dimulai pada 5 Oktober 1998 dengan diterbitkannya buku putih ABRI Abad XXI: Redefinisi, Reposisi dan Reaktualisasi Peran ABRI dalam Kehidupan Bangsa , yang kemudian terjadinya Rapat Pimpinan TNI pada April 2000 yang sepakat untuk secara prinsip kembali kepada barak.

Namun, produk hukum bernama Ketetapan MPR ternyata memberikan pekerjaan rumah itu sendiri, yang mana implikasinya adalah karena UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan juga UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menggunakan Tap VII/MPR/2000 tersebut, maka logis sekali terjadi juga legislasi yang sangat kusut sehingga penerapan hukum termasuk reformasi TNI yang merupakan jalan menuju profesionalisme TNI itu sendiri dihentikan oleh produk reformasi itu sendiri. Namun, apakah bisa kekusutan hukum ini kemudian dilakukan dengan cara perubahan kultur dan paradigma penegakan hukum di dalam TNI itu sendiri?

Paradigma dan Pendekatan Hukum

Maka pertanyaan yang penting adakah semacam konvensi atau hukum tidak tertulis yang sudah pernah dijalankan? Hal ini bisa kita lihat dalam argumentasi hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril Ihza Mahendra (2010), bahwa jabatan Jaksa Agung sejak 1959 dibawah Kabinet Karya yang dipimpin oleh Djuanda menjadi jabatan setara dengan kabinet yang masa jabatannya berakhir pada masa kabinet juga. Karena konvensi tersebutlah bahwa Jaksa Agung yang sebelumnya disebut sebagai "Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia".

Mengutip Yusril Ihza Mahendra ini sangat penting, karena Mahkamah Konstitusi saat itu mengabulkan permohonan Nomor 49/PUU-VIII/2010, yang mana mengabulkan sebagian dan memberikan pemaknaan baru. Meskipun ini bisa dijadikan preseden untuk memberikan pemaknaan baru bahwa Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, haruslah dipahami bahwa "tidak berfungsi" bukanlah disebabkan karena tidak berwenang. Sebab, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak berbicara mengenai spesifik jabatan, melainkan berbicara "setiap orang", dan anggota TNI adalah warga negara.

Paradigma peradilan militer yang selama ini terbatas pada persoalan subjek yaitu anggota TNI, sebenarnya lebih penting apa yang harus diadili oleh militer di peradilan militer itu sendiri. Karena, paradigma bahwa setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum maupun yang diatur dalam KUHPM yakni UU Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang, adalah paradigma yang masih diterapkan. Hal yang lebih substantif adalah melihat adanya paradigma bahwasanya peradilan militer itu sebenarnya harus dibaca sebagai sebuah pembinaan dan menegakkan disiplin prajurit (Gunawan Widjaja, Wagiman Martedjo dan Sudrajat Mukti Nugroho, 2025 : 400).

Gunawan Widjaja, Wagiman Martedjo dan Sudrajat Mukti Nugroho (2025), menggunakan studi komparatif antara Indonesia dan Malaysia, menemukan bahwa adanya perbedaan itu mengenai kapan menerapkan peradilan militer bagi anggota militernya jika melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran desersi militer, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga, hal yang paling prinsip untuk dilihat adalah bahwa paradigma yang logis mengaitkan dengan pasal yang dijeratkan terhadap empat anggota TNI itu adalah bahwa setiap orang, maka peradilan umum dalam hal memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan atau Kepolisian bisa dibaca sebagai berfungsi, bukan tidak berfungsi.

Melihat pendapat Zainal Arifin Mochtar (2023), bahwa sebenarnya Mahkamah Militer dan Luar Biasa (Mahmilub) adalah akar daripada peradilan militer itu sendiri. Apabila melihat apa yang dimaksud Mahmilub adalah peradilan hukum untuk keterlibatan militer di dalam G30S, dalam hal ini seperti Letnan Kolonel Untung atau Brigadir Jenderal Soepardjo dan juga perwira - perwira lainnya yang pada G30S membentuk komando untuk melakukan tindakan G30S tersebut. Sekalipun ada Sjam Kamaruzzaman dan Supono (Pono) pada saat diadili dalam Mahmilub, namun itulah yang disebut sebagai koneksitas tersebut, karena pelakunya juga ada dari sipil dan militer.

Munir dalam Muhidin M. Dahlan (2024), juga memberikan pertimbangan yang menarik bahwa DKP atau Dewan Kehormatan Perwira itu adalah sebuah cacat hukum karena melanggar Surat Keputusan (SKEP) Nomor 05/Kep/III/1995 tentang Naskah Sementara DKP ABRI, bahwa lembaga ini dibentuk setelah Mahkamah Militer (Mahmil, kini Peradilan Militer) mengeluarkan putusan peradilan, bukan diadili terlebih dahulu oleh DKP. Karena itulah bahwa memang paradigma hukum terutama Peradilan Militer, sejak awal memang belum mengalami reformasi sedari diadopsinya KUHPM yang merupakan berakar pada Wetboek van Militair Strafrecht voor NederlandschIndie (Stbl. 1934 No. 167), bahkan setelah reformasi TNI pada 1998-2004, sebenarnya tidak mengalami hal yang serius.

Benang kusut hukum yang dikeluarkan oleh Tap VII/MPR/2000 maupun juga UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masih menyisakan pekerjaan rumah yang tidak selesai. Lantas, apakah konvensi ketatanegaraan bisa dilakukan secara hukum tanpa menggunakan politik hukum legislasi? Hal ini patut dipertimbangkan. Misalnya, Andi Hamzah (2016) saat menceritakan Abdul Gani Abdullah, Direktur Jenderal Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman dan HAM pada 2002, meminta saran ke Andi Hamzah untuk menyusun Perppu Terorisme untuk mengatasi masalah saat itu dan berlaku surut. Tetapi, Andi Hamzah (2016), mengatakan bahwa celah hukum itu sudah ada hukum yaitu KUHP yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan, tidak memerlukan Perppu dan juga berlaku surut (retroaktif).

Celah hukum itu adalah bisa melakukan misalnya untuk misalnya melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 bahwasanya apa yang dimaksud tidak berfungsi adalah bukanlah tidak berwenang, melainkan tidak berfungsi karena pidana yang dilakukan menyangkut sepanjang hukum yang berkaitan dengan etik militer seperti desersi, kejahatan perang dan lain sebagainya yang merupakan penegakan internal militer. Atau juga bisa dikatakan misalnya tidak berfungsi itu adalah kaitannya peradilan umum tidak mampu untuk mengadili yang berkaitan dengan kasus tertentu atau keahlian militer yang cukup teknis, maka bisa dilakukan. Dan juga melihat Pasal 74 ayat (2) juga bertentangan dengan UUD 1945 yakni Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Karena memang Pasal 65 berbicara soal peradilan umum dan tindak pidana umum, bukan mengenai kode etik. Karena, bahwa bisa kita lihat per hari ini, peradilan umum seperti Pengadilan Umum dan Pengadilan Tinggi masih bisa menangani kasus yang secara umum adalah menangani kasus yang berkaitan dengan KUHP. Jadi, jika kita selama ini mengatakan bahwa pekerjaan rumah yakni Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah dibiarkan mengambang, maka sebenarnya terobosan hukum yang konstitusional bisa dilakukan dalam menguji Pasal 65 ayat (3) terutama tafsiran dan penjelasan apa yang dimaksud sebagai "tidak berfungsi".

Jadi, jika melihat penjelasan Soleman Ponto (24/4) yang meminta untuk Perppu dilakukan, sebenarnya logis jika ia mengatakan bahwa memang koneksitas tidak bisa dilakukan. Namun, dalam hal ini Andrie Yunus adalah bukan pelaku melainkan korban. Bahkan jika melihat kejahatan yang sudah terang benderang di dalam CCTV, bukanlah tindakan kejahatan perang melainkan kejahatan yang juga dijerat dengan KUHP. Maka, apa yang dikatakan oleh Agustinus P.H dan Yuliana Yuli (2014) bahwa pembaruan hukum pidana militer juga harus menyentuh tiga aspek yaitu pembaharuan dalam bidang struktur hukum (legal structure), materi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture) (Agustinus P.H dan Yuliana Yuli, 2024 : 214).

Tetapi paradigma ini juga menentukan berlakunya daripada penegakan hukum yang selama ini diandaikan soal peradilan umum apalagi tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana umum. Karena itulah bahwa apa yang dikhawatirkan oleh impunitas itu memang tidak bisa dijawab dengan soal keterbukaan semata, melainkan dibaca dengan reformasi kultur militer itu sendiri yang ada di dalam Tap VII/MPR/2000, yaitu sebagai alat pertahanan negara. Meskipun soal impunitas ini dijawab oleh Abdullah (26/2), Fraksi PKB dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mengatakan bahwa Putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025 adalah putusannya menjatuhkan hukuman pidana mati dan pemecatan terhadap Kopda Bazarsah, sehingga tidak ada impunitas.

Namun, yang lebih substantif bukan masalah impunitas melainkan bagaimana melakukan reformasi daripada paradigma bahwa peradilan militer bukan mengadili segala pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh subjek anggota TNI melainkan hanya melakukan memeriksa, mengadili dan memutuskan yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota TNI, bukan karena anggota TNI otomatis sebagai peradilan militer. Karena, jika dibaca anggota TNI otomatis peradilan militer, maka sebenarnya ini adalah penerapan yang nyata dari Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ini sangat nyata sekali diperlukan apa yang dinamakan pembaruan hukum. Namun, 20 tahun lebih sudah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diundangkan kemudian berlaku dan direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, persis pertanyaannya sama, mengapa persoalan pensiun, kepangkatan dan operasi militer selain perang (OMSP) yang lebih menjadi perhatian? Bukan pekerjaan rumah yang memang sengaja disahkan saat Tap VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 itu yang memang harus diselesaikan? 20 tahun bukan waktu yang singkat, melainkan sudah cukup panjang untuk melakukan penguatan kapasitas untuk peradilan umum mengadili subjek yang dalam hal ini adalah TNI.

Karena itulah bahwa memang paradigma dan terobosan hukum yang konstitusional ini bisa dilakukan untuk menjawab masa depan penegakan hukum terhadap anggota TNI. Karena ini sangat sering sekali diperdebatkan, apalagi menunggu anggota DPR dan Pemerintah yang tampak tidak menjadikan itu sebagai hal yang serius layaknya membahas undang - undang lainnya. Inilah momentum reformasi yang barangkali bisa disebut sebagai jilid dua, karena disini titiknya. Al Araf dan Zainal Arifin Mochtar yang menyoroti peradilan militer itu memang memiliki satu kata kunci yang sama yaitu kembali kepada reformasi terutama 1998, yang mencakup reformasi TNI itu sendiri, sekalipun Pasal 3 ayat (4) huruf b memang memberikan pengecualian, namun jelas hal itu bisa diatasi dengan tafsir yang konstitusional.