Konten dari Pengguna

KontraS, Komando dan Pekerjaan Rumah

Alit Teja Kepakisan

Alit Teja Kepakisan

Penulis dan Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Terbuka

·waktu baca 11 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alit Teja Kepakisan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konferensi pers "Perkembangan Situasi Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus: Tangkap dan Jerat Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Sekarang!" di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers "Perkembangan Situasi Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus: Tangkap dan Jerat Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Sekarang!" di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Rocky Gerung (2014) dalam tulisannya di Tempo, menjelaskan apa yang disebut sebagai KontraS yaitu bukan sekedar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, melainkan "Kontra-Soeharto". Bukan sebuah sekedar jargon, melainkan konteks yang harus dibaca bahwa perjuangan daripada aktivisme demokrasi dan hak asasi manusia yang kita baca dalam konteks bahwa penguatan hak asasi manusia (HAM) menjadi sangat serius dilakukan bahkan dengan amandemen UUD 1945 selama 1999-2002.

Buku "Obat Dungu Resep Akal Sehat, Filsafat untuk Republik Kuat" karya Rocky Gerung, penerbit Komunitas Bambu (2024). Buku yang saya kutip dalam menjelaskan apa yang dimaksud sebagai KontraS sebagai "Kontra-Soeharto".  (Dok.Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Buku "Obat Dungu Resep Akal Sehat, Filsafat untuk Republik Kuat" karya Rocky Gerung, penerbit Komunitas Bambu (2024). Buku yang saya kutip dalam menjelaskan apa yang dimaksud sebagai KontraS sebagai "Kontra-Soeharto". (Dok.Pribadi)

Apa yang terjadi pada Andrie Yunus, bukan hanya sekedar dia bagian daripada KontraS atau aktivis, melainkan pembacaan kita yang harus (lagi) merujuk kepada konteks, untuk apa KontraS itu lahir, utamanya melawan apa yang dalam bahasa Najib Azca (1998) yaitu hegemoni militer dan dikaitkan dengan kondisi masa kini yang banyak pendapat bahwa sejak utamanya Prabowo menjadi Presiden, keterlibatan militer menjadi signifikan.

Namun, sebenarnya apa yang harus kita baca dalam hal ini? Apakah sebenarnya yang terjadi pada KontraS yakni seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 2021 yang membahas Luhut Binsar Pandjaitan saat di kanal Haris Azhar membahas mengenai militer juga dan kini Andrie Yunus yang juga berdasarkan pernyataan resmi (ini resmi) dalam berita di kumparan yaitu Identitas 4 Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus: Anggota BAIS TNI, yang diucapkan langsung oleh Danpuspom TNI, apakah bahwa ini adalah sebuah kebetulan jika memang "cek-cok" ini sebenarnya berkaitan dengan KontraS yang melawan kultur politik militer Soeharto, yang mana di dalam bahasa Letnan Jenderal TNI Agus Wirahadikusumah (1999) bahwa pilar Orde Baru yang utama adalah TNI?

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (kedua kanan), Asintel Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, dan Kababinkum Laksamana Muda Farid Maru memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Foto: Amira Nada/kumparan

Namun, bagaimana kita membaca hal ini hari ini? Bukan puzzle yang sengaja untuk dicocokkan begitu saja, bahwa TNI sejak kemudian UU Nomor 34 Tahun 2004 diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut memang sebenarnya dalam sebuah bahasa publik hari ini bahwa ada kesan seperti TNI yang "dwifungsi" atau kembali ke jabatan sipil, dan juga kekhawatiran lainnya. Lantas, dalam kasus hari ini, apa yang harus dibaca?

Membaca Kebudayaan Hierarkis

Dalam bahasa sosiologi, kita bisa menggunakan pendekatan Max Weber, yang mana ada tiga jenis otoritas, salah satunya menurut Max Weber (1922) adalah otoritas legal-rasional, yang berupaya mengatakan bahwa jenis otoritas ini berbasis pada birokrasi rasional, aturan formal dan tentunya hierarkis. Lantas, kultur militer yang terikat pada otoritas legal rasional ini kemudian dibahasakan sebagai "komando".

Hal ini dapat dilihat dalam pemikiran Morris Janowitz dalam bukunya The Professional Soldier (1960) menekankan bahwa militer modern harus bergerak dari model “militer heroik” (yang fokus pada pertempuran) menuju model “kekuatan konvensional” (constabulary force) yang berorientasi pada stabilitas, profesionalisme, dan kepatuhan hukum. (Janowitz, 1960, dikutip dalam Jaleswari Pramodhawardhani, 2025: 2).

Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan

Namun, praktik yang disebut sebagai stabilitas, profesionalisme dan kepatuhan hukum, cenderung menjadi terabaikan ketika struktur komando menjadi lebih kuat dan lebih imperatif. Maka, selain membaca daripada Weber ataupun Janowitz, bahwa ada yang disebut sebagai Behavioral Study of Obedience, sebagaimana dijelaskan oleh Stanley Milgram (1963). Sederhananya, meskipun ini bukan studi mengenai militer, kira-kira sederhananya hal yang penting untuk dibaca bahwa individu mengabaikan moral pribadi demi patuh pada otoritas.

Atau analisis lain dibaca perbandingan dengan Erving Goffman dalam Asylums (1961) yang dikutip oleh Johnson dan DeSouza (2008) bahwa berupaya menjelaskan apa yang disebut sebagai "total institution" atau "institusi total" yang mana pengertiannya adalah kehidupan individu (dalam sebuah institusi) dikontrol secara terpusat sehingga identitas atau hal - hal personal cenderung menjadi subordinasi akan struktur institusional. Dalam hal ini kita bisa melihat tentara dan juga analisis Salim Said (2018) dalam buku Ini Bukan Kudeta, bahwa dalam menjelaskan kudeta di Mesir lalu juga Indonesia, tidak terjadi yang namanya pengaruh antara latar belakang dengan sikap seorang militer itu sendiri.

Karena itulah bahwa faktanya memang militer sudah punya yang disebut "grand-design" terutama kultur kerja yang berbeda dari kultur lainnya. Ingat misalnya bahwa Sarifuddin Sudding (2025) dalam pernyataannya terkait reformasi Polri mengatakan bahwa salah satu aspek reformasi Polri adalah demiliterisasi. Karena itulah bahwa penting untuk memahami bahwasanya ini adalah kultur hierarkis yang cukup ketat.

Mudahnya, inilah yang disebut sebagai top-down, komando dari atas. Kita bisa melihat dua pendapat dari Syamsu Djalal (2020) saat menanggapi terjadinya tragedi Ciracas pada 2020, yang mana ia mengatakan bahwa anak buah itu tidak ada yang salah, yang layak dipersalahkan adalah komandannya. Menarik juga melihat Hendropriyono (2021) bahwa dalam intelijen memang tidak ada kultur demokratis, yang jelas perintah adalah dilaksanakan oleh bawahan.

Jadi, kalau melihat pendapat daripada aktivis HAM dan Amnesty Internasional, Usman Hamid bersama dengan mantan Kepala BAIS yaitu Soleman Ponto (18/3), bahwa Soleman Ponto mengatakan itu bukanlah tugas daripada BAIS, sekaligus Ponto mengatakan bahwa ini ada kaitan dengan Detasemen Markas (Denma), yang mana itu memiliki fungsi Bawah Kendali Operasi (BKO). Pendapat Usman Hamid juga demikian, bahwa tidak mungkin seorang Kapten atau Letnan itu bergerak sendiri, maka yang harus diperiksa selanjutnya adalah Komandan Denma BAIS.

Sehingga, demikian pertanyaan klasik atau pertanyaan yang kerap muncul di dalam komentar adalah soal siapa yang mengadili. Ini perlu kita berikan semacam bold atau italic, bahwa urusan adil atau mengadili anggota TNI , baik siapapun dia yaitu perwira, bintara atau tamtama, itu selalu menjadi pertanyaan serius terutama ketika revisi UU TNI dilakukan pada 2025, soal apakah tunduk pada pengadilan sipil jika dia adalah menjabat di jabatan sipil dan lain sebagainya.

Jelas, kita bisa melihat kliping yang dilakukan oleh Muhidin M. Dahlan (2024) dalam bukunya Kronik Penculikan Aktivis dan Kekerasan Negara 1998, bahwa ada semacam ketidaksetujuan dari banyak pihak bahwa saat itu mengenai mengadili perwira yang terlibat penculikan itu dilakukan di Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Salah satunya adalah Munir.

Dalam pendapatnya, Munir menilai Dewan Kehormatan Perwira (DKP) itu cacat secara prosedural, itu dikarenakan adanya bahwa DKP dilakukan setelah Mahkamah Militer (Mahmil) itu mengeluarkan keputusan berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 05/Kep/838/III/1995 tentang DKP ABRI dan bagi Munir bahwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena DKP memberikan keputusan setelah putusan Mahmil tersebut. Itu dikatakan Munir dalam Suara Merdeka pada 6 Agustus 1998 (Muhidin M. Dahlan : 220).

Lantas, bagaimana kita memahami ini setelah Polri maupun Puspom TNI melakukan konferensi pers di dalam hal ini? Bagaimana kemudian penegakan hukum yang akan dilakukan?

Masalah dalam Penegakan Hukum

Salah satu hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan juga evaluasi atas revisi UU TNI yang kemudian menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI adalah judicial review dengan perkara di Mahkamah Konstitusi nomor 197/PUU-XXIII/2025. Pada 14 Januari 2026, dua ahli pemohon yakni Muchamad Ali Safa’at dan Amira Paripurna. Namun, yang berkaitan dengan saat ini adalah tentang bagaimana kemudian penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota TNI itu sendiri?

Eva Melianie Pasaribu dan Lenny Damanik dihadirkan Pemohon pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Amira Paripurna dalam pendapatnya menarik bahwa perdebatan mengenai apakah tunduk pada peradilan umum maupun militer bukanlah berdasarkan kapasitasnya sebagai anggota TNI atau bukan, melainkan pada delik. Analogi yang mudah dipahami dalam hal ini bisa kita lihat pendapat dari pakar hukum pidana yaitu Gandjar Laksmana (2023) bahwa perbedaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI itu bukanlah sekedar karena dia anggota, melainkan kapan dilakukan. Misalnya, melakukan tindakan pidana bukan dalam kondisi perang terhadap warga sipil, dengan tawanan perang, itu memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap peradilan sipil maupun peradilan militer.

Ali Safa’at Ahli Pemohon saat menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rabu (14/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Tidak serta merta, dia anggota TNI, maka segala delik yang dilakukan adalah otomatis tunduk pada peradilan militer. Dan ini sebenarnya bisa dilihat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , yang mana tidak terkena perubahan di dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 yaitu Pasal 65 ayat (2) yang secara tegas mengatakan bahwa "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang."

Ada juga logika Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.

(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Namun merujuk pada pendapat Agustinus PH dan Yuliana Yuli (2014) dalam Pembaruan Hukum Pidana Militer Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional, bahwa Pasal 2 dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang berbunyi :

Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang-undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Bahwa menjadikan tindak pidana yang tidak diatur di dalam KUHPM itu sebagai sebuah tindak pidana militer. Sehingga sangat rancu dalam membatasi apa yang dimaksud sebagai pembatasan tindak pidana militer itu sendiri. Fajrul Falaakh juga memiliki pendapat yang sama yaitu soal bagaimana misalnya ukuran daripada tindak pidana militer mesti diperbarui (Agustinus PH dan Yuliana Yuli: 211).

Sehingga, pandangan seperti Gandjar Laksmana yang membedakan antara kondisi perang dan non-perang, tampak menjadi tidak relevan ketika memang KUHPM memberikan perluasan yang mana UU Nomor 39 Tahun 1947 yang merupakan lanjutan daripada Wetboek van Militair Strafrecht voor NederlandschIndie (Stbl. 1934 No. 167), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (STAATSBLAD 1934, NO. 167) Dengan Keadaan Sekarang.

Karena itu, dalam kesempatan yang sama bahwa yaitu Zainal Arifin Mochtar (2023) mengatakan bahwa memang tidak ada tindak lanjut yang serius dari Pemerintah maupun DPR dalam merumuskan soal Peradilan Militer ini, salah satunya dengan pembentukan Peraturan Pemerintah. Namun, yang jelas adalah bahwa dari pendapat yang ada, bahwa memang urgensi untuk melakukan pemetaan akan peradilan umum dan peradilan militer ini memang sangat urgensi. Mengapa demikian?

Al Araf (18/3) menekankan bahwa salah satu isu yang mencuat dalam revisi UU TNI ini adalah juga soal TNI dalam peradilan umum. Sebab, hal yang muncul dalam Mahkamah Konstitusi adalah adanya dua saksi yaitu Eva Melianie Pasaribu dan Lenny Damanik, dalam perkara 197/PUU-XXIII/2025, adalah sebagai saksi pemohon yang mana salah satunya adalah kasus dari Rico Sampurna Pasaribu dan juga Lenny Damanik yang kehilangan anaknya usai mengalami kekerasan oleh Babinsa Sertu Riza Pahlivi.

Namun, hal yang penting untuk dilihat selain sisi ketidakpercayaan akan separasi peradilan militer dan peradilan umum ini adalah soal revisi UU TNI yang merupakan akar dari segalanya. Pertanyaan yang paling mendasar, mengapa sebenarnya fokus daripada revisi UU TNI ini adalah hanya persoalan Operasi Militer Selain Perang di Pasal 7 yang juga disoroti oleh ahli Muchamad Ali Safa’at dan karena adanya Pasal 7 ayat (4) yaitu Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Yang memang rancu, memberikan kewenangan di dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Namun, itu adalah soal legislasi, namun substansi yang harus dibaca adalah memang bahwa ada kecenderungan daripada revisi UU TNI ini memang hanya berkaitan dengan personel TNI mengenai penempatan dan juga daripada soal apakah TNI kemudian boleh menjabat di lembaga A dan seterusnya lalu mengaitkan dengan masa pensiun. Hal ini menjadi penting untuk juga dipahami, persoalan substantif seperti penegakan hukum ini harusnya menjadi konsentrasi yang lebih serius.

Wacana mengenai "dekolonisasi" bukanlah hanya ada pada ruang Fakultas Hukum belaka, melainkan juga diucapkan secara serius oleh Wakil Menteri Hukum yaitu Eddy Hiariej (2025), yang juga mengatakan bahwa KUHP Baru adalah wujud dekolonisasi sekaligus juga reintegrasi sosial. Maka, penting kita juga melakukan dekolonisasi akan praktik kolonial dalam banyak hal salah satunya adalah soal penegakan hukum militer ini. Ini bukanlah hal yang baru, karena itu apa yang dikutip dari Muhidin M. Dahlan yang menyoroti pendapat Munir soal DKP dan juga Mahkamah Militer, bukan hanya persoalan prosedur tetapi supremasi hukum.

Jelas, bahwa memang sekalipun ada peluang bahwasanya akan dilakukan yang namanya koneksitas sebagaimana Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas, namun tentu saja ada yang isunya lebih mendasar yaitu kepercayaan. Ingat, kepercayaan terhadap institusi terutama TNI pasca UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI tersebut. Kenapa demikian? Karena sekalipun jalur prosedur apapun yang ditempuh sekalipun ditekankan akan transparan, maka memang bisa ditempuh namun koneksitas atau apapun itu adalah prosedur, disini yang lebih diinginkan adalah substansi kepercayaan publik.

Menurut saya, inilah waktu yang tepat bukan hanya TNI yang sudah melakukan reformasi pada Rapat Pimpinan TNI pada April 2000, yang sepakat meninggalkan dwifungsi, melainkan juga untuk sepakat melakukan reformasi terhadap penegakan hukum terhadap anggota TNI, tanpa memandang perwira, bintara atau tamtama itu sendiri. Karena itu, Andrie Yunus bisa menjadi pintu masuk, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa TNI melakukan hal tersebut di tengah tantangan kepercayaan pasca revisi UU TNI?

Bahkan, sungguhkah publik percaya di tengah ucapan Danpuspom TNI yakni "Jadi percaya sama kita bahwa kita akan berlaku akan bertindak profesional akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang rekan media," kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3). Penting untuk diketahui bahwa tidak memerlukan kata "jadi percaya" bahwa publik akan percaya jika memang TNI tidak memiliki krisis kepercayaan dalam hal ini. Dan, ini pekerjaan rumah yang akan dihadapi TNI terutama dalam implementasi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ini.