Konten dari Pengguna

Tentara dan Republikanisme

Alit Teja Kepakisan

Alit Teja Kepakisan

Penulis dan Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Terbuka

·waktu baca 13 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alit Teja Kepakisan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Defile Alutsista TNI saat HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Defile Alutsista TNI saat HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan bahwa "Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras. Tindakan kekerasan semacam ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa," kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3), sebagaimana dikutip dalam berita kumparan berjudul Komisi I Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: TNI Harus Transparan.

Bukan hal yang tidak lazim. Pengawalan politik akan sebuah kasus hukum adalah dibenarkan sepanjang berkaitan dengan tegaknya hukum, sebagaimana dalam disertasi Mahfud MD yang berjudul Politik Hukum di Indonesia (1998). Namun, setelah saya menulis mekanisme yang cukup rumit dan memperlihatkan adanya kelindan terutama dalam mekanisme penegakan hukum militer di Indonesia dalam tulisan saya di kumparan berjudul KontraS, Komando dan Pekerjaan Rumah (21/3), tampaknya memang perlu untuk melakukan refleksi, apakah tindakan daripada empat anggota TNI terhadap Andrie Yunus, mencerminkan yang sesuai dengan filsafat Republikanisme itu sendiri?

Apakah ada satu hal yang luput dalam cara berpikir bernegara kita, sehingga tindakan seperti ini tidak terjadi kedepannya? Terutama memikirkan kembali filsafat yang tepat untuk TNI dalam memahami perannya sebagai sebuah logika survival dalam bernegara yang berorientasi pada menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Republikanisme Sebagai Konsep Bernegara

Lantas, apa sebenarnya cara mendefinisikan memahami republikanisme dari kacamata sejarah pemikiran dan filsafatnya? Buku dari Robertus Robet berjudul Republikanisme : Filsafat Politik untuk Indonesia (2021), barangkali bisa menjadi sebuah jembatan untuk memahami apa yang dimaksud sebagai republikanisme.

Buku Robertus Robet, Republikanisme : Filsafat Politik untuk Indonesia, Marjin Kiri (2021). Foto: Dokumentasi pribadi

Lantas, apa sebenarnya cara mendefinisikan memahami republikanisme dari kacamata sejarah pemikiran dan filsafatnya? Secara mudah, republik berasal dari kata res dan publica yang artinya yang publik. Namun, ciri - ciri republik menurut Britannica adalah bahwa negara yang tidak dipimpin oleh monarki atau kekaisaran yang berarti dipimpin oleh kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi dan juga negara yang berprinsip pada perwakilan.

Namun, untuk memahami dengan mudah, bisa dikatakan bahwa republik sebagai sebuah komunitas politik bersama yang diorganisir oleh pemerintahan yang mendasarkan diri pada prinsip demokrasi, termasuk sistem perwakilan yang diadakan dengan kesepakatan untuk mengabdi dengan tujuan hidup bersama, berbasis pada prinsip hukum dan persamaan (Robertus Robet, 2021: 33).

Namun, apakah gagasan ini kemudian berasal dari buku The Republic (Πολιτεία)? Memang, kata res publica itu jauh setelah Platon, namun karya yang menjadi dasar ide dan gagasan daripada Aristoteles dalam buku yang selama ini juga merupakan cukup penting selain The Republic yaitu Politika (Politik). Kenapa bermula dari Aristoteles?

Gagasan dasar daripada Aristoteles yang ia ulas dengan cukup panjang mengenai manusia sebagai hewan politik (zoon politicon) yang berbeda dengan hewan lainnya dan juga bayangan Aristoteles dalam komunitas politik, ada pada paragraf yang cukup panjang namun penting untuk dicatat sebagai sebuah pemahaman dasar mengenai apa garis besar manusia sebagai bagian dari polis dalam Politik dari Aristoteles yaitu :

Bahwa manusia jauh lebih merupakan hewan politik daripada jenis lebah atau hewan ternak lainnya adalah jelas. Karena, seperti yang kami tegaskan, alam tidak melakukan sesuatu dengan sia-sia, dan manusia sendirian di antara hewan-hewan yang memiliki kemampuan berbicara….[K]emampuan berbicara berfungsi untuk mengungkapkan hal yang menguntungkan dan yang merugikan dan karenanya juga yang adil dan tidak adil. Karena merupakan ciri khas manusia dibandingkan dengan hewan-hewan lain bahwa hanya dia yang memiliki persepsi tentang baik dan buruk dan adil dan tidak adil dan hal-hal lain semacam itu; dan kemitraan dalam hal-hal ini adalah apa yang membentuk sebuah rumah tangga dan sebuah kota (1253a8).

Penting untuk memahami paragraf ini. Mengapa demikian? Jika polis (πόλις) hanya diandaikan sebagai sebuah kumpulan warga, lantas apa yang membedakan dia dengan pasar yang juga kumpulan warga? Sebagaimana dalam paragraf tersebut, bahwa kemampuan mengenai apa itu yang adil dan yang buruk di dalam sebuah komunitas. Dan, tentu harus diperdalam, apa yang membedakan komunitas (polis) itu dengan komunitas lainnya?

Karena, dalam bayangan Aristoteles bahwa polis tersebut adalah sebuah komunitas yang dibangun dengan logos, sehingga karena dibangun oleh logos, maka ia mampu untuk membangun sebuah komunitas untuk mencapai kebaikan bersama dan kebaikan bersama ini adalah sebuah telos (tujuan) dalam komunitas politik untuk mencapai sebuah kebahagiaan tersebut. Atau sering dibahasakan sebagai eudaimonia.

“[Suatu] kota adalah kota yang unggul, setidaknya, karena warganya – mereka yang berbagi dalam pemerintahan – adalah warga yang unggul; dan dalam kasus kita, semua warga negara berbagi dalam pemerintahan” (1332a34).

Secara mudah demikian, meskipun tidak tepat, namun gambaran itu sudah bisa dipahami, mengenai apa itu republikanisme dalam gagasan yang awal meskipun Aristoteles tidak menyebutkan itu sebagai sebuah gagasan eksplisit sebagai republikanisme. Namun, apa lawan kata yang tepat akan republikanisme? Itu adalah res privata (yang privat), atau dalam istilahnya sering disebut sebagai sebuah oikos (rumah tangga). Karena itu, mengapa Britannica mengatakan bahwa republik bukan sebuah bentuk pemerintah yang berdasarkan monarki (atau turun temurun)?

Ini karena komunitas adalah bagian kepentingan bersama atau kebaikan bersama dan dipimpin secara bersama, karena itu ada sebuah perwakilan. Rumah tangga adalah arena di mana kehidupan bersama itu didikte oleh keinginan dan kebutuhan alamiah. Karena itu, oikos adalah sebuah logika survival yang mana logika tersebut mengandaikan logika saling mengalahkan satu sama lain (Robertus Robet, 2021 : 86). Hannah Arendt, menurut Robertus Robet telah memberikan definisi baru bahwa yang disebut sebagai "publik" bukanlah sekumpulan atau totalisasi fisik orang (Robertus Robet, 2021: 88).

Sehingga, relevanlah apa yang kita kutip diatas mengenai adanya demarkasi antara politik dengan pasar yaitu sebagai pengertian sekumpulan orang. Jika pasar digerakkan oleh logika oikos, maka politik sebagai wahana komunitas adalah sebuah yang dipimpin oleh logos untuk mencapai yang namanya keadilan, kesejahteraan, kebaikan bersama dan hal yang mengarah pada eudaimonia (Robertus Robet, 2021: 88). Sehingga, hal - hal yang paling esensial membedakan adalah adanya logos itu untuk berbicara apa yang baik dan apa yang adil dalam kepentingan bersama, bukan logika survival yang disetir oleh kepentingan alamiah manusia di rumah tangga.

Sehingga, apabila melihat pidato Muhammad Yamin pada 10 Juli 1959 adalah adanya empat alasan mengapa lebih baik memilih sebuah republik. Yaitu bahwa turunan monarki tidak memberikan kepastian dan jaminan, monarki dapat menimbulkan dinasti, sistem monarki menimbulkan oligarki dan 350 tahun tradisi monarki sudah putus (Muhammad Yamin dalam Saldi Isra, 2020: 182). Meskipun kemudian bahwa Soekarno berpidato “Res Publica! Sekali Lagi Res Publica!” pada 22 April 1959, pada intinya memang bahwa memang istilah republik itu dipertahankan bahkan pada amandemen 1999-2002 sekalipun.

Hal yang paling jelas bahwa memang republik bisa dikatakan sebagai sebuah pilihan yang dalam tanda petik ideal, bukan karena akomodatif terhadap pluralisme semata, namun memilih tujuan yang jelas di dalam bernegara bahwa bertindak atas kepentingan publik yang dibasiskan pada hukum, termasuk juga asas - asas pemerintah yang baik yaitu konstitusionalisme itu sendiri. Lantas, bagaimana kemudian membaca tentara (casu quo TNI) hari ini? Terutama berkaitan dengan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus?

Tentara Sebagai Penjaga Republikanisme

Aristoteles, tidaklah berbicara mengenai tentara. Tapi, hal yang paling jelas adalah bahwa tidak mungkin berbicara mengenai polis (komunitas politik atau hari ini adalah sebuah negara) sebagai sebuah wahana dalam merealisasikan logos untuk mencapai apa yang mudah kita bahasakan sebagai common good. Ongokham (1980) mengatakan bahwa apa yang disebut sebagai political class (klas politik) adalah persoalan kekuatan. Yang paling besar dalam kekutannya dalam sebuah negara adalah golongan militer atau golongan bersenjata.

Ongokham (1980) berpendapat bahwa awal mulanya dan sampai jauh dalam sejarah umat manusia itu selalu terdiri dari golongan militer (men of the sword) dan kemudian berbagi dengan men of the pen (para cerdik pandai).Namun, secara garis besar bahwa apa yang dimaksud golongan bersenjata itu memang selalu penting di dalam sebuah peradaban itu sendiri. Termasuk juga mengaitkannya dengan kondisi hari ini bahwa tentara harus adaptif akan hak asasi manusia bahkan demokrasi.

Namun, dalam kaitannya dengan republikanisme, senang atau tidak, bahwa tentara yang dalam bahasa Weber sebagai monopoli kekerasan yang sah. Negara modern sebagai sebuah komunitas manusia yang secara sukses mengklaim monopoli atas penggunaan kekuatan fisik yang sah di dalam suatu wilayah tertentu (Weber, 1946: 4). Karena itulah bahwa setiap kebijakan TNI selalu berkaitan dengan kata negara, sebagaimana Sapta Marga butir (2) dan butir (6) yang berbunyi :

2. Kami Patriot Indonesia, Pendukung Serta Pembela Ideologi Negara yang Bertanggung Jawabdan Tidak Mengenal Menyerah;

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia Mengutamakan Keperwiraan di Dalam Melaksanakan Tugas Serta Senantiasa Siap Sedia Berbakti Kepada Negara dan Bangsa

Sumpah Prajurit butir 4 juga mengatakan "Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia." Artinya, sebagaimana di dalam UUD 1945, maka sebagai konsekuensi logisnya adalah sebuah penjaga republik. Namun, republikanisme disini bukan hanya sekedar penjaga ruang publik yang mana TNI dalam hal ini bisa melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yaitu yang berkaitan dengan separatisme bersenjata, pemberontakan atau terorisme misalnya.

Tapi adalah ruang publik sebagai bagian dari sebagaimana tujuan republikanisme itu sendiri yang sebagai wahana untuk mencapai eudaimonia tersebut. Namun, selain konsep Aristotelian dan juga yang kontemporer seperti Hannah Arendt, penting untuk memperhatikan pendapat daripada Philip Pettit mengenai apa yang dimaksud sebagai "non dominasi" (Robertus Robet, 2021 : 60). Secara konsep bahwa yang disebut sebagai "neorepublikanisme" berasal dari karyanya berjudul Republicanism: A Theory of Freedom and Government. Yang artinya setelah konsep yang publik dan privat, maka menjadi sebuah konsep kebebasan.

Disinilah republikanisme dan militer bertemu dalam membahas soal "non dominasi". Apa yang dimaksud sebagai non dominasi tersebut secara mudah adalah kebebasan tidak hanya berarti tidak adanya intervensi, tetapi juga tidak adanya pihak yang memiliki kapasitas untuk secara sewenang-wenang mengintervensi pilihan individu (Phillip Pettit, 2024). Karena hal itulah bahwa yang dimaksud sebagai sebuah kebebasan di dalam republikanisme adalah tidak adanya dominasi termasuk dari sebuah negara sebagai monopoli kekerasan. Karena itulah bahwa negara (casu quo militer), tidak boleh menjadi dominasi, dia adalah harus membiarkan wadah logos tersebut untuk merealisasikan dirinya untuk mencapai eudaimonia.

Sehingga apabila kita membaca Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia" , dan penting kita untuk memberikan bold atau italic bahwa disebut sebagai "alat pertahanan negara". Frasa "alat pertahanan negara" ini menyebabkan konsekuensi yaitu dengan logika yang sangat sederhana yaitu ada alat (tool) ada yang menggunakan (user).

Karena itu layak dia disebut sebagai penjaga republikanisme terutama setelah Pasal 2 ayat (1) Tap MPR VII/2000 tersebut yang secara hierarkis lebih tinggi dari undang - undang, sudah memberikan sebuah fondasi secara filosofis , sosiologis dan yuridis terhadap produk hukum dibawahnya yaitu undang - undang dan produk hukum lainnya. Maka, sekarang pertanyaan dasarnya adalah bahwa siapa kemudian yang menentukan penggunaan alat pertahanan negara sebagai monopoli kekerasan yang sah itu? Jelas, politisi terpilih.

Namun, bukan berarti untuk mencapai Pasal 2 ayat (1) itu bukan tanpa sebab, melainkan disebabkan oleh perwira TNI yang disebut sebagai peace time army, yang secara definisi adalah generasi tentara yang tidak lagi mengalami fase revolusi yaitu 1945-1950 dan juga gejolak dalam negeri yaitu fase menangani keamanan dalam negeri dan juga Staat van Oorlog en Beleg (Salim Said, 2013 : 388). Sehingga, hal yang paling jelas bahwa supremasi sipil adalah cita-cita daripada pimpinan TNI untuk sejalan dengan keputusan politik yang dibuat oleh otoritas politik (Agus Widjojo, 2015: 425). Menelisik sejarahnya jelas bahwa reformasi TNI itu memang sudah dimulai dari tubuh TNI itu sendiri (Agus Widjojo, 2015: 433). Sehingga, Tap MPR VII/2000 tersebut disahkan secara hukum karena dukungan TNI itu sendiri.

Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Namun, apa yang bermakna disitu bukanlah sekedar bahwa TNI melakukan reformasi dengan Rapat Pimpinan TNI pada April 2000 lalu kemudian disahkan pada 18 Agustus 2000 dengan Tap MPR. Melainkan, dimulai bahwa TNI ikut mengawal saat dimulainya transisi politik di Indonesia dan meletakkan dasar - dasar demokrasi misalnya di dalam konstitusi, dengan tanpa campur tangan TNI sendiri kepada transisi demokrasi itu sendiri (Agus Widjojo, 2015: 439).

Pembacaan akan transisi demokrasi, bisa dibaca sebagai sebuah penguatan republikanisme. Karena, supremasi sipil dan juga reformasi TNI adalah bentuk daripada dukungan akan supremasi sipil dengan cara menghapus daripada peran dan otoritas TNI di luar konstitusi dan juga semangat reformasi terutama kembali ke barak atau fokus pada pertahanan nasional (Agus Widjojo, 2015: 435). Sehingga, TNI memang sudah layak sebagai bagian dari reformasi, sekaligus menguatkan republikanisme itu sendiri.

Lantas, bagaimana kemudian kita mengaitkan kondisi hari ini bahwa Andrie Yunus yang dalam pengamatan saya dengan podcast berjudul Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI (Zainal Arifin & Andrie Yunus) yang diunggah oleh kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, KontraS dan LBH Jakarta (15/3). Semua barangkali tidak ada yang menyerang personal atau sesuatu yang privat. Bahkan, Andrie Yunus sebagai seorang saksi di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Tidak ada sebenarnya hal yang baru bahkan menyerang personal itu sendiri, melainkan membahas institusi TNI selaku alat negara (pertahanan negara) yang juga sebenarnya berkaitan dengan urusan publik. Kekhawatiran yang diucapkan oleh Andrie Yunus bukan hanya khas daripada Andrie Yunus, melainkan juga semua orang yang bereaksi akan revisi UU TNI. Maka, sebenarnya ada persoalan yang harus dibaca bahwa apakah memang apakah Andrie Yunus melakukan tindakan yang mengancam pertahanan negara atau mengancam republik yang mana tidak ada serangan terhadap pribadi TNI sebagai institusi yang menaungi para anggota TNI baik itu perwira, bintara atau tamtama, sehingga dilakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf b dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI?

Sekalipun, Selamet Ginting (24/3) soal bahwa peradilan militer itu bukan berarti inferior dan dapat dipercaya adalah pendapat dirinya sebagai seorang pengamat militer yang juga pernah mengikuti sidang di dalam Pengadilan Militer. Selamet Ginting menggunakan contoh daripada misalnya pada saat dilakukannya Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pasca G30S berhasil ditumpas dan juga memberikan contoh Sarwo Edhie yang pernah pangkatnya diturunkan. Namun, masalah yang mendasar adalah apakah TNI-nya dipercaya? Ini yang masih menjadi tanda tanya politik atau tanda tanya yang secara serius.

Karena itu selain soal melakukan reformasi secara internal, penting juga untuk semua TNI melakukan evaluasi, apakah tindakan yang bisa kita katakan oknum yang berasal dari Denma BAIS itu memang adalah tindakan yang sesuai sebagaimana TNI adalah alat negara yang harusnya tidak melakukan tindakan militer atau militer selain perang terhadap warga negara yang berbicara dalam kapasitasnya urusan publik? Ini yang harus menjadi refleksi TNI itu sendiri. Tindakan empat anggota itu jelas mencoreng TNI , terutama dalam kaitannya pasca revisi UU TNI ini, bagaimana publik (tentu tidak semua warga negara) melainkan meragukan apakah bisa TNI untuk berhasil mendukung supremasi sipil dan alat pertahanan negara di tengah otak - atik oleh politik sipil.

Sebab, politik berubah dalam 5 tahun atau 10 tahun, namun persoalan menjaga republik dan negara bukanlah tugas 5 tahun atau 10 tahun, melainkan tugas seumur hidup sebagai seorang prajurit. Menteri Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago (6/3) misalnya mengatakan bahwa “Seorang prajurit itu disumpah demi nama Tuhan Yang Maha Esa. Walaupun sudah pensiun, tidak ada pencabutan sumpah itu. Artinya kita tetap prajurit yang berkewajiban membela kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya. Karena itu, kepentingan bangsa dan negara adalah kepentingan diatas kepentingan 5 tahun atau 10 tahun.

Maka, alat negara bernama TNI ini harus menyadari satu hal bahwa sekalipun disebut supremasi sipil, bukan berarti supremasi sipil dibatasi pada keputusan politik, melainkan supremasi sipil untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana yang ada di dalam UUD 1945, karena TNI dalam sumpahnya juga "Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945." Karena itulah bahwa jika ada warga negara yang berbicara kepentingan publik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, maka tidak selayaknya untuk mendapatkan tindakan seperti itu.

Sebagai penutup, layak untuk mengingat apa yang ada pada Mars TNI itu sendiri :

"Tentara Nasional Indonesia

Siap mempertahankan negara

Dengan sumpah prajurit dan Sapta Marga

Kobarkan semangat Pancasila

Tentara Nasional Indonesia

Siap membela nusa dan bangsa

Membangun persatuan dan kesatuan

Di darat, di laut, di udara

Prajurit TNI

Patriot Nusantara

Bersama Rakyat bangun negeri tercinta

Negara Republik Indonesia"