Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dibahas Jelang Pernikahan Lesty-Rizky Billar, Apa Itu Perjanjian Pranikah?
26 Agustus 2021 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NET Attorney - Perjanjian pranikah Lesty Kejora dan Rizky Biliar ramai dibicarakan masyarakat. Sebenarnya apa itu perjanjian pranikah?
ADVERTISEMENT
Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih sebelum melakukan pernikahan. Umumnya perjanjian pra nikah ini dibuat oleh calon mempelai pria dan wanita sebelum mengadakan pernikahan.
Perjanjian pra nikah ini merupakan perjanjian yang dibuat atas persetujuan dua belah pihak atau lebih untuk mengatur sesuatu hal. Persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai wanita dan pria ini menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana diatur Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1338 yang berbunyi:
Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
ADVERTISEMENT
Perjanjian Pra Nikah boleh mengatur apa pun sepanjang tidak melanggar undang-undang dan memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seperti dalam Perjanjian Pra Nikah Lesty Kejora dan Rizky Biliar mengatur keduanya saling sepakat untuk saling terbuka, termasuk soal pin ATM dan password ponsel masing-masing, sebelum berangkat kerja harus cium kening. Perjanjian Pra Nikah juga dapat mengatur tentang pembagian harta bersama bila terjadi cerai atau meninggal salah satu pihak dan sebagainya.
Hebohnya pemberitaan mengenai Perjanjian Pra Nikah Lesty Kejora dan Rizky Billar ini membawa edukasi hukum kepada masyarakat. Perjanjian Pra Nikah ini seperti membawa pemahaman baru untuk mengingatkan komitmen antara pasangan suami-istri, sekalipun hak dan kewajiban antara suami-isteri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
ADVERTISEMENT
Perjanjian Pra Nikah ini menjadi pengingat untuk suami-istri senantiasa menjalankan hak dan kewajiban seperti selalu berkabar dengan video call, cium kening, tidak boleh ada guling saat tidur. Perjanjian Pra Nikah dipandang bukan hal yang menakutkan lagi bagi pasangan suami-istri seperti pembagian harta saat cerai, namun Perjanjian Pra Nikah merupakan wujud komitmen bersama antara suami-istri selalu memberikan rasa kasih sayang dan mewujudkan kebahagiaan keluarga.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian, perkawinan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.