news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hak Karyawan yang Kena PHK Tanpa Kesalahan

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
Konten dari Pengguna
25 Juni 2020 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Ada banyak Karyawan/ Buruh/ Pekerja bersifat Tetap mengirimkan pertanyaan saat konsultasi kepada NET Attorney mengenai Hak Karyawan yang di PHK Tanpa Kesalahan ?
ADVERTISEMENT
Untuk itu simak ulasan Analisa Hukum dari NET Attorney ini agar bermanfaat untuk kita semua:
Karyawan/ Pekerja/ Buruh yang memilki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu alias Tetap mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan tanpa adanya kesalahan karyawan. Apa saja yang menjadi Hak karyawan yang di PHK tanpa kesalahan menurut aturan hukum di Indonesia ?
Definisi Pemutusan Hubungan Kerja
Definisi PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 25 yang berbunyi:
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Kata kunci PHK adalah berakhirnya hak dan kewajiban yang dilakukan oleh salah satu pihak baik itu pekerja/ buruh atau pengusaha. Bagaimana jika pekerja tidak dapat melakukan kewajiban untuk bekerja karena tidak diberikan pekerjaan dan/atau tidak diperbolehkan masuk oleh pengusaha.
ADVERTISEMENT
Tindakan pengusaha yang melarang atau menghalangi pekerja/buruh untuk melakukan hak dan kewajiban ini yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja merupakan sebuah tindakan PHK sekalipun tidak ada surat PHK secara tertulis.
hal utama yang dilihat dalam PHK adalah niat dan tindakan yang menghalangi pihak lain untuk melakukan hak dan kewajiban itu berasal dari siapa, agar dapat menentukan pihak yang melakukan PHK itu berasal dari pekerja/buruh atau pengusaha.
Ruang Lingkup Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Tempat Kerja
Ruang lingkup Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami oleh Karyawan/ Buruh/ Pekerja meliputi di Badan Usaha yang berbadan hukum atau tidak, baik milik perseorangan maupun persekutuan/milik badan hukum serta baik milik swasta maupun milik negara dan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 150 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hak Karyawan/ Buruh/ Pekerja Tetap yang di PHK Tanpa Kesalahan
Perusahaan yang melakukan PHK tanpa kesalahan Karyawan/ Buruh/Pekerja ini masuk ke dalam PHK karena alasan efisiensi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi:
Pasal 164
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
ADVERTISEMENT
Jadi Karyawan/ Buruh/ Pekerja Tetap yang di PHK tanpa kesalahan berhak atas Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.