Jerinx Bukan Penjahat, Segera Bebaskan dari Penahanan

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jerinx usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Foto: Kanal Bali
ADVERTISEMENT
Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali hari ini, Rabu (12/8/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 Juli lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan Sementara ditahan 20 hari di Mapolda Bali.
ADVERTISEMENT
Definisi Tersangka
Jerinx saat ini ditetapkan sebagai Tersangka, adapun definisi Tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 14 yang berbunyi:
14. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Jadi Jerinx masih diduga sebagai pelaku tindak pidana bukan pelaku tindak pidana, sehingga Jerinx harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence) yang diatur dalam Penjelasan Umum KUHAP Butir 3 huruf c, yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Penahanan Jerinx Dalam Tahanan Sudah Merupakan Bentuk Penghukuman
Adapun pasal penahanan diatur dalam Pasal 20 sampai dengan pasal 31 KUHAP, adapun penahanan yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
Pasal 20
(1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan
Faktanya Jerinx selalu kooperatif mengikuti proses hukum di Kepolisian baik pemeriksaan sebagai Saksi dan Tersangka. Jerinx juga tidak berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. dan atau mengulangi tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Adapun kritikan Jerinx yang dituduhkan merupakan ujaran kebencian masih harus ada pembuktian di persidangan, dikarenakan kritikan merupakan bagian dari kemerdekaan berekspresi dan berpendapat yang sudah dijamin dalam konstitusi. oleh karena itu Jerinx bukan penjahat, segera bebaskan dari penahanan.
Jadi kepentingan penyidik pada tahap penyelidikan dan penyidikan kepada Jerinx sudah selesai dengan adanya pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka, sehingga Jerinx tidak perlu lagi dilakukan penahanan.
Penahanan Jerinx sebagai Tersangka didalam tahanan Sudah Merupakan Bentuk Penghukuman Badan. selain itu Jerinx yang ditahan dalam tahanan akan berkurang haknya bertemu dengan istri, bertemu dengan kuasa hukum, bertemu dengan keluarga, membagikan makanan secara gratis kepada masyarakat di masa Pandemi Covid 19 dan melakukan tindakan kemerdekaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 75 Tahun ini, sudah saatnya kita saling menjaga dan melindungi untuk melewati masa Pandemi Covid 19, bukan saling menyalahkan dan bahkan memenjarakan karena sebuah pendapat.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait peristiwa hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.