Kiat untuk Pebisnis Terhindar Gugatan Merek Seperti Bensu

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
Konten dari Pengguna
15 Juni 2020 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bisnis. Dok: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bisnis. Dok: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik pembawa acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek. Gugatan Ruben Onsu dalam perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA). Jadi bagaimana kita agar terhindar dari gugatan merek dalam bisnis anda ?
ADVERTISEMENT
Definisi Merek dapat temukan dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 angka 1 yang berbunyi:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
Adapun Definisi Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
ADVERTISEMENT
Jika anda memiliki usaha bisnis yang merek sudah terkenal perlu anda lindungi dengan cara mendaftarkan merek kepada Menteri Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 4.
Setelah anda melengkapi permohonan yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanggal penerimaan permohonan. Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tenang Merek dan Indikasi Geografis.
Jadi Pihak yang pertama kali mendaftarkan Merek secara hukum akan menjadi Pemilik Merek tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam konteks pendaftaran merek ini adalah siapa cepat daftar dia dapat, tunggu apalagi jangan sampai pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek yang Anda gunakan saat ini.
ADVERTISEMENT
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek dapat mengajukan Gugatan terhadap pihak lain yang mengunakan Merek yang mempunyai kesamaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 83 ayat (1) yang berbunyi:
Pasal 83
(1) Pemilik Merek terdaftar dan atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/ atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Buat Anda yang menjadi Pebisnis segera lindungi bisnis anda dengan mendaftarkan merek agar memilki sertifikat merek agar terhindar dari gugatan merek dari pihak lain. Selain itu jika ada pihak lain yang coba memakai merek yang mempunyai kesamaan dengan milik Anda yang sudah terdaftar, Maka Anda dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga untuk meminta ganti rugi dan penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan merek tersebut.
ADVERTISEMENT
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan Merek, hukum bisnis dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi NET Attorney di Kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.