Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Membahayakan Demokrasi
4 Maret 2020 11:54 WIB
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa waktu terkahir, Omnibus Law memicu banyak perdebatan pro-kontra mengenai pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja terjadi baik di kalangan masyarakat maupun Pemerintah. Selain itu penjelasan Menteri Hukum dan HAM mengaku ada salah ketik dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja yakni “Salah Ketik.., Peraturan Pemerintah enggak bisa melawan undang-undang, yang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah adalah terhadap Peraturan Daerah.”
ADVERTISEMENT
Hal yang paling mengkhawatirkan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terdapat pada Kekuasaan Absolut Pemerintah Pusat atau Presiden yang memperoleh kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif secara sekaligus.
Menurut Montesquieu pemisahan kekuasaan dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan yakni kekuasaan legislative merupakan pembuat undang-undang, kekuasaan eksekutif merupakan pelaksana undang-undang dan kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang mengadili atas pelanggaran undang-undang. Selain itu Menurut Montesquieu, ketiga jenis kekuasaan tersebut haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat pelengkapan (organ) yang menyelenggarakannya. Trias politica sebagai sebuah ide dimana pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antar dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, bertujuan mencegah satu orang atau kelompok yang mendapatkan kekuasaan yang terlalu banyak
ADVERTISEMENT
Kekuasaan Absolut Pemerintah Pusat tertulis jelas dalam Draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 170 yang berbunyi:
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam Draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan kerja Pemerintah Pusat telah melanggar Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah Pusat selaku eksekutif yang menjalankan undang-undang dapat membatalkan Undang-Undang yang dibuat oleh DPR selaku legislative merupakan Pembuat undang-undang. Dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat tidak dapat mengubah Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
ADVERTISEMENT
Kedua, Pemerintah Pusat yang ingin membatalkan Peraturan Daerah dengan Peraturan Pemerintah, tindakan Pemerintah Pusat telah mengambil kewenangan Mahkamah Agung selaku kekuasaan yudikatif yang melakukan pengujian dalam hal suatu Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketiga, Pemerintah Pusat yang dapat mengubah Peraturan Daerah dengan Peraturan Pemerintah telah mengambil hak Pemerintah Daerah yang berhak menetapkan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kami berharap besar kepada Bapak Mahfud Md selaku Menteri Kordinator Politik Hukum Dan Ham (Menko Polhukam) yang sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi selaku The Guardian Constitution. Bapak Mahfud MD merupakan pakar hukum tata negara tentu lebih mengetahui dan memahami sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sudi kiranya Bapak Mahfud MD memberikan nasihat dan pandangan hukum kepada Bapak Presiden RI untuk mengambil setiap kebijakan Dan/Atau Mengajukan Rancangan Undang-Undang yang sesuai dengan pemisahan kekuasaan (Trias Politica).
ADVERTISEMENT
Kita semua Anak Bangsa berkewajiban menjaga agar suatu kekuasaan baik itu legislative, eksekutif maupun yudikatif tidak melampaui batas kekuasaannya, maka diperlukan suatu sistem checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan) dan jangan sampai suatu kelompok atau cabang kekuasaan memiliki kekuasaan absolut sebagaimana dikata Lord Acton “Power tends to corrup, Absolute power corrupts absolutely”. yakni Kekuasaan itu cenderung korup, Kekuasaan absolut korup seratus persen.
Tulisan ini merupakan partisipasi masyarakat yang berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.