Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi
24 Juli 2020 13:56 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:16 WIB
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terima kasih Atas Pertanyaan Bapak BD yang merupakan seorang pengusaha dari Kota Samarinda mengenai Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus yang sempat viral saat Penyanyi Ashanty tengah tersandung masalah. Istri dari Anang Hermansyah ini digugat oleh Direktur Aesthetic Care, Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama yang mereka lakukan.
Dalam suatu kasus bisnis ketika Anda menghadapi persoalan hukum untuk membedakan antara Penipuan dan Wanprestasi, anda membutuhkan analisa hukum lebih lanjut untuk mencermati perbedaannya. antara lain sebagai berikut:
Pertama, ranah hukum yang berbeda.
gugatan wanprestasi berada dalam ranah hukum perdata, sedangkan penipuan berada pada ranah hukum pidana.
Kedua, perbedaan pengertian definisi dan unsur.
Perbedaan Pengertian unsur Wanprestasi dan Penipuan antara lain sebagai berikut:
Menurut Pendapat pakar hukum Subekti unsur wanprestasi sebagai berikut:
a Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
ADVERTISEMENT
b Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), Pasal 378 KUHP yang unsurnya sebagai berikut:
Unsur-Unsur tindak pidana penipuan adalah:
a Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
c Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
Adapun Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 26 Juli 1990 No.1601.K/Pid/1990 yang menyatakan:
“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/ upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang. “Prinsip Dasar tindak pidana penipuan adalah tidak jujur cara untuk memperoleh harta yaitu dengan curang/ tipu muslihat. Juga tidak jujur dalam memperoleh manfaat atau keuntungan melalui akan muslihat sehingga korban merasa tertipu.”
ADVERTISEMENT
Ketiga, Perbedaan pada niat baik antara para pihak.
Perbedaan yang mendasar antara perkara gugatan wanprestasi adalah terletak pada good will atau niat baik antara para pihak atau itikad baik tersebut dituangkan dalam perjanjian saling menguntungkan baik di hadapan pejabat umum atau dibuat oleh pejabat umum ditandatangani kedua belah pihak. sejak dari awal tercermin motivasi para pihak untuk bekerjasama. Sedangkan dalam tindak pidana penipuan sejak awal sudah dilandasi oleh niat jahat atau melakukan kejahatan. Dalam rangka memperoleh keuntungan dilakukan dengan cara melakukan tipu daya seolah-olah benar atau secara melawan hukum, sehingga orang lain menderita kerugian materiil maupun immaterial.
Keempat, perbedaan cara mengajukan tuntutan kerugian.
Cara mengajukan tuntutan ganti kerugian akibat wanprestasi melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri sedangkan tuntutan pidana akibat perbuatan yang melakukan penipuan melalui laporan dugaan tindak pidana melalui Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Jadi ketika anda menghadapi persoalan bisnis yang mengakibatkan kerugian, Anda akan lebih mudah membedakan antara penipuan atau wanprestasi dengan melihat niat baik antara pihak dengan membaca artikel ini. Oleh karena itu anda jangan sampai menjadi korban akibat melakukan wanprestasi namun dipidanakan oleh orang lain.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Gugatan Wanprestasi, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Tindak Pidana Penipuan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.