'Perdagangan Pengaruh' dalam Kasus Najwa Shihab dan Arteria Dahlan

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
Konten dari Pengguna
8 Mei 2020 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Najwaa Shihab. Foto: Raja Siregar
zoom-in-whitePerbesar
Najwaa Shihab. Foto: Raja Siregar
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Hukum DPR Arteria Dahlan Lempar Dugaan Najwa Shihab Terlibat Kartu Prakerja, kemudian Arteria Dahlan membombardir dengan sejumlah pertanyaan, salah satunya mengenai Perdagangan pengaruh (Trading in Influence). jadi Apakah yang dimaksud dengan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence)
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence )
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak memberikan Definisi terkait dengan Pengaruh ataupun definisi Perdagangan pengaruh.
Adapun menurut Artidjo Alkotsar menyebutkan Pengaruh Adalah suatu tekanan yang mempengaruhi sikap orang untuk menentukan pendapatnya sehingga dengan demikian lebih bersifat tekanan, di mana tekanan dapat berupa: (1) tekanan kekuasaan politik, dan (2) tekanan ekonomi. Dalam arti kata memberi janji, apa pun bentuknya yang berupa yang menguntungkan bagi orang mau dan dapat dipengaruhi.
Dasar Hukum Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence )
Dasar Hukum Trading in influence diatur dalam Pasal 18 huruf (a) dan (b) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan, ketentuan tersebut berbunyi:
Setiap Negara Pihak dapat mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislative dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan kejahatan pidana, apabila dilakukan dengan sengaja :
ADVERTISEMENT
a. Janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara langsung atau tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya agar pejabat publik atau orang tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh dari pejabat publik suatu manfaat yang tidak semestinya untuk kepentingan penghasut yang sebenarnya dari tindakan tersebut atau untuk orang lain siapa pun;
b. Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara langsung atau tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya untuk dirinya atau untuk orang lain agar pejabat public atau orang tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau dianggap ada dengan maksud memperoleh dari pejabat publik, suatu manfaat yang tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
Definisi Pejabat Publik
Adapun menurut Pasal 2 (a) UNCAC, Ketentuan tersebut berbunyi:
Seorang pejabat public adalah setiap orang yang memegang legislatif, eksekutif, administratif atau kantor pengadilan, baik diangkat atau dipilih, atau orang lain yang melakukan fungsi publik atau menyediakan layanan umum.
Skema Pihak yang Terlibat Dalam Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence )
Trilateral Relationship
• Dua pelaku dari sisi pengambil kebijakan termasuk orang yang menjual pengaruhnya (tidak mesti pejabat publik atau penyelenggara negara).
Bilateral Relationship
• Pemberi sesuatu yang menginginkan keuntungan dari pejabat publik atau penyelenggara negara.
Saat Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC, namun belum belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. sehingga dugaan Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) tidak dapat dihukum karena belum ada undang-undang yang mengatur sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana yang berbunyi “nullum delictum nulla poena sine paevia lege poenali”.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sumber Wikipedia Pekerjaan Najwa Shihab merupakan Pembawa Acara dan Presenter itu tidak masuk dalam definisi Pejabat Publik yang bekerja di lembaga Legislatif, Eksekutif, Administratif Atau Kantor Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (a) UNCAC. Jadi Pekerjaan Najwa Shihab sebagai Pembawa Acara dan Presenter tidak termasuk jabatan yang dapat memperdagangkan pengaruh sebagaimana diatur dalam UNCAC.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.