Konten dari Pengguna

Upaya Hukum ketika Akun Media Sosial Diretas Orang Lain

NET Attorney
NET Attorney memberikan layanan hukum berkualitas, solusi praktis dan kreatif di semua bidang hukum kepada klien. Cek IG: netattorney dan www.analisahukum.com
29 April 2020 10:37 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NET Attorney tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hacker. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hacker. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kasus peretasan akun media sosial marak terjadi, salah satunya kasus Ravio Patra yang melaporkan peretasan akun media sosial miliknya ke Polda Metro Jaya. Namun bagaimana langkah-langkah jika menjadi korban peretasan media sosial oleh orang lain ?
ADVERTISEMENT
Apakah Peretasan Akun Media Sosial Merupakan Tindak Pidana
Peretasan akun media sosial merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi:
Pasal 30
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 46
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Jadi Pelaku yang meretas akun media sosial milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Bagaimana Upaya Hukum Jika Perangkat Elektronik Atau Akun Media Sosial Anda Diretas Oleh Orang Tak Dikenal.
pertama, jika anda mengalami akun media sosial diretas oleh orang lain secara melawan hukum, bisa membuat laporan pengaduan ke penyedia aplikasi. laporan pengaduan ini bisa menjadi bukti kalau anda mengalami peretasan akun media sosial oleh orang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT
kedua, anda bisa membuat laporan dugaan tindak pidana peretasan media sosial ini ke Polda yang sudah memiliki penyidik kualifikasi cyber crime.
ketiga, anda bisa membuat pengaduan dan permintaan perlindungan ke Komisi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika orang yang melakukan peretasan mengancam jiwa dan keselamatan anda.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait Tindak Pidana ITE, kejahatan dunia maya dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: [email protected] serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.