Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Anggota DPR RI 2024-2029: Wujudkan Kesejahteraan dan Melindungi Kelompok Rentan
15 Oktober 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Netty Prasetiyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI diberi amanah besar untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui peran legislatif yang kuat, efektif, dan berfokus pada kepentingan rakyat. Di tengah berbagai tantangan, kita harus memastikan bahwa kebijakan dan peraturan yang dilahirkan di Senayan benar-benar mampu menjadi instrumen perubahan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Salah satu fokus utama yang harus terus diperjuangkan adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat yang sejahtera tidak hanya dilihat dari ukuran ekonomi semata, tetapi juga dari rasa keadilan, keamanan, dan kenyamanan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan ini tidak terlepas dari peran pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif.
Kebijakan inklusif adalah kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa semua kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, mendapatkan manfaat yang adil dari program dan kebijakan tersebut. Prinsip inklusifitas ini mencakup pemberian akses yang sama terhadap layanan, kesempatan, dan perlindungan hukum bagi semua warga negara, terutama bagi kelompok rentan dan terpinggirkan, seperti perempuan, anak-anak, kaum disabilitas, kelompok minoritas, dan masyarakat miskin.
Perlindungan bagi Perempuan dan Anak: Penguatan Undang-Undang yang Berpihak
ADVERTISEMENT
Perempuan dan anak sering kali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan dan kekerasan. Berdasarkan data pada tahun 2023 dari tiga Lembaga yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Forum Pengada Layanan (FPL) terjadi kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah kasus 34.682 korban.
Sementara itu, anak juga tidak terlepas dari bayang-bayang kekerasan di Indonesia. Menurut data yang masuk di laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kemen PPPA, per 1 Januari hingga 7 September 2024, 11.796 anak menjadi korban kekerasan dari 10.652 kasus. Fakta ini memanggil kita untuk terus memperjuangkan undang-undang yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kita perlu mendorong dan menguatkan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta peraturan terkait hak-hak anak lainnya.
Tidak hanya soal kekerasan fisik, kekerasan ekonomi dan diskriminasi juga masih menjadi tantangan yang harus kita atasi bersama. Sebagai anggota DPR, kita memiliki peran strategis untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, memastikan bahwa setiap aturan yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata dan perlindungan bagi perempuan serta anak.
Mewujudkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga: Kewajiban Moral dan Konstitusional
Salah satu kelompok pekerja yang sering kali terlupakan dalam skema perlindungan hukum adalah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Padahal, kontribusi mereka sangat besar dalam mendukung kestabilan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia. Selama ini, PRT kerap menghadapi berbagai bentuk eksploitasi, dari jam kerja yang panjang, upah yang rendah, hingga kekerasan fisik dan psikis. Sudah waktunya bagi kita untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
UU ini akan menjadi payung hukum yang tegas dalam memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terlindungi, memberikan jaminan kesejahteraan bagi mereka, serta memperbaiki sistem kerja yang lebih manusiawi. Melalui undang-undang ini, kita bisa menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi kelompok pekerja yang sering kali termarjinalkan.
Dalam mewujudkan hal ini, kita tidak dapat bekerja sendirian. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang kita hasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat. Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang harus terus kita dorong, sehingga suara mereka terakomodasi dan kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab persoalan yang ada.
Peran Anggota DPR RI bukan hanya terbatas pada pembuatan undang-undang, tetapi juga menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat, memperjuangkan aspirasi mereka di setiap forum kebijakan. Dengan terus memperjuangkan undang-undang yang berpihak pada kesejahteraan, perlindungan perempuan dan anak, serta pekerja rumah tangga, kita bisa mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
Sebagai wakil rakyat, tugas kita adalah memastikan bahwa setiap langkah yang diambil di ruang sidang adalah langkah untuk memperkuat pijakan bangsa, melindungi mereka yang rentan, dan menciptakan sistem hukum yang berkeadilan bagi semua. Mari kita bersama-sama bergerak untuk Indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera.