Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Informasi Pelaksanaan Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2023/2024 UPMK
6 Juni 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari UPMK News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
UPMK News - Semester pendek, yang sering dikenal sebagai semester antara atau semester akselerasi, merupakan program akademik yang ditawarkan oleh banyak kampus untuk memberikan kesempatan tambahan bagi mahasiswa dalam menyelesaikan mata kuliah tertentu di luar semester reguler. Program ini biasanya berlangsung selama beberapa minggu di antara semester utama, seperti antara semester genap dan semester ganjil. Semester pendek dirancang untuk membantu mahasiswa mempercepat kelulusan, mengulang mata kuliah yang belum lulus, atau mengambil mata kuliah tambahan yang tidak sempat diambil pada semester reguler.
ADVERTISEMENT
Manfaat utama dari semester pendek adalah fleksibilitas yang diberikan kepada mahasiswa dalam mengatur rencana studi mereka. Dengan mengikuti semester pendek, mahasiswa dapat mengurangi beban kuliah di semester reguler, sehingga memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada mata kuliah yang lebih menantang. Selain itu, semester pendek juga memungkinkan mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sebelumnya kurang memuaskan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mereka. Bagi mahasiswa yang sedang dalam program akselerasi, semester pendek adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan studi lebih cepat dan memulai karir profesional lebih awal.
Namun, semester pendek juga memiliki tantangan tersendiri. Karena durasinya yang lebih singkat dibandingkan semester reguler, intensitas belajar di semester pendek biasanya lebih tinggi. Mahasiswa perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti jadwal yang padat dan menyelesaikan materi dalam waktu yang terbatas. Oleh karena itu, manajemen waktu dan disiplin diri menjadi kunci keberhasilan dalam mengikuti semester pendek. Meskipun demikian, dengan perencanaan yang baik dan dedikasi, semester pendek dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan akademik dan karir bagi banyak mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Berikut Informasi Pelaksanaan Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2023/2024
Ketentuan:
1. SP diperuntukan:
a. Seluruh mahasiswa/i STKIP Muhammadiyah Kuningan;
b. Mahasiswa/i Reguler, Karyawan yang akan mengulang/ memperbaiki mata kuliah dengan nilai E atau D dan memperbaiki mata kuliah dengan nilai C atau C+
c. Mahasiswa/i Reguler, Karyawan yang belum menempuh mata kuliah di semester sebelumnya;
d. Mahasiswa/i konversi dan RPL yang akan mengulang/ memperbaiki serta menempuh mata kuliah yang belum pernah ditempuh;
2. Maksimal jumlah SKS yang akan dikontrak adalah 9 SKS;
3. Perkuliahan dilaksanakan sebagaimana perkuliahan biasa, terdiri dari 16 pertemuan (14 perkuliahan, 1 UTS, 1 UAS);
4. Setiap pekan dillaksanakan 3 kali pertemuan;
5. Jadwal perkuliahan ditentukan oleh Dosen Pengampu setiap pekannya termasuk UTS dan UAS;
ADVERTISEMENT
6. Pembelajaran Daring dan Luring, administrasi perkuliahan RuangMu;
7. Biaya SPP adalah Rp. 75.000,- per SKS.
Cara Pendaftaran:
1. Membayar biaya SP melalui transfer ke Rekening:
a. BRI 156 501 000 010307 a.n STKIP Muhammadiyah Kuningan;
b. Bank Kuningan 0110079770 a.n STKIP Muhammadiyah Kuningan;
c. Bank Woori Saudara 100302094125 a.n STKIP Muhammadiyah Kuningan;
d. Bank Muamalat 1320003637 a.n STKIP Muhammadiyah Kuningan.
2. Bukti transfer disetor kebagian keuangan atau via WA ke 082310022401 (Bapak Aan Rusdiana, SE.);
3. Mengontrak mata kuliah yang akan ditempuh melalui SIAMIK;
4. Dosen pengampu dapat dilihat melalui SIAMIK;
5. Mahasiswa/i yang hanya melakukan pembayaran tetapi tidak kontrak mata kuliah melalui SIAMIK, dianggap tidak mendaftar.
Jadwal Kegiatan Semester Pendek:
1. Pelaksanaan SP (08 Juli – 24 Agustus 2024);
ADVERTISEMENT
2. Pelaksanaan perkuliahan SP (15 Juli – 24 Agustus 2024);
3. Bimbingan, Kontrak, Pembayaran, dan Persetujuan KRS oleh DPA (01 – 14 Juli 2024);
4. Penentuan Dosen Pengampu (08-10 Juli 2024);
5. Pekan pertama 3 kali pertemuan perkuliahan (15-20 Juli 2024);
6. Pekan kedua 3 kali pertemuan perkuliahan (22-27 Juli 2024);
7. Pekan ketiga 2 kali pertemuan perkuliahan dan 1 kali pertemuan UTS (29 Juli - 03 Agustus 2024);
8. Pekan keempat 3 kali petemuan perkuliahan (05-10 Agustus 2024);
9. Pekan kelima 3 kali petemuan perkuliahan ( 12-17 Agustus 2024);
10. Pekan keenam 1 kali pertemuan UAS (19-21 Agustus 2024);
11. Masa pemeriksaan, input, dan koreksi (22 – 24 Agustus 2024).
ADVERTISEMENT
Informasi ini langsung di sampaikan dari Wakil Ketua II Bapak Dr. Casnan, M.Si. & Bagian Keuangan STKIP Muhammadiyah Kuningan.
Universitas Muhammadiyah Kuningan
http://pmb.upmk.ac.id/
http://news.upmk.ac.id/
http://upmk.ac.id/
Sumber: Wakil Ketua II & Bagian Keuangan STKIP Muhammadiyah Kuningan
Editor: Tria Sutriana (SDI)