Dosen IPB Terlibat dalam Pembahasan Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan LH di KLHK

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
14 April 2023 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dosen IPB Terlibat dalam Pembahasan Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan LH di KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Dosen IPB Terlibat dalam Pembahasan Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan LH di KLHK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Prof Hefni Effendi turut terlibat dalam pembahasan pembentukan Lembaga Uji Kelayakan (LUK) lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, 11/4.
ADVERTISEMENT
Prof Hefni menuturkan, pada pertemuan itu dibahas substansi dari kerangka kerja dalam pembentukan LUK dan Tim Uji Kelayakan (TUK) yang sudah digariskan dalam Peraturan Menteri LHK No 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Ia mengutip, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021, salah satu tugas LUK adalah membentuk TUK. Tim ini kelak akan mengganti tugas Komisi Penilai Amdal (KPA) baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Hal yang mengemuka dalam diskusi ini antara lain pembentukan LUK dan TUK ini akan dibungkus dalam Keputusan Menteri LHK sebagai dasar hukum. Selanjutnya diperlukan prosedur operasi standar atau tata cara kerja baku dari setiap business process dari LUK dan TUK yang bertugas melakukan proses persetujuan lingkungan dari berbagai sektor usaha dan kegiatan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Prof Hefni mengungkap, ide pembentukan LUK dan TUK ini selain menjadi kewajiban regulasi sebetulnya juga di latar belakangi oleh keinginan pemerintah untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan yang berkualitas dari kegiatan usaha/kegiatan.
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), disinyalir pengurusan dokumen pengelolaan lingkungan di instansi lingkungan hidup mengalami perlambatan. Hal itu diakibatkan semakin banyaknya dokumen pengelolaan lingkungan hidup dari berbagai pelaku usaha/kegiatan yang harus dinilai kelayakannya pemerintah.
KPA saat ini dikoordinasikan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pembentukan LUK dan TUK serta pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan persetujuan lingkungan merupakan cara KLHK dalam rangka mengurai keluhan pada masa lalu tentang kinerja proses persetujuan lingkungan. LUK dan TUK yang diusulkan akan melibatkan pejabat lintas eselon 1 di KLHK.
ADVERTISEMENT
Menurut Ir Ary Soedijanto, MSE selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen LHK (BSILHK), banyaknya kuantitas pengurusan persetujuan lingkungan belakangan ini dan semakin kompleksnya rencana kegiatan mengarahkan kepada keniscayaan untuk melibatkan banyak direktorat di KLHK dan melibatkan lebih beranekaragamnya kepakaran.
“Jadi keberadaan LUK ini mewadahi dan lebih mensinergikan lagi tugas-tugas yang sebetulnya sudah dilaksanakan oleh beberapa direktorat lain di direktorat jenderal lainnya di KLHK,” paparnya.
Selain Prof Hefni, turut hadir staf PDLUK dan kelompok kerja (Pokja) 3 yakni tim monitoring dan evaluasi percepatan persetujuan lingkungan yang terdiri dari Dr Eko Sugiarto dan Dr Wahyu Yun Santoso (Universitas Gadjah Mada) dan Dr Dwi Sasongko (Universitas Diponegoro). (*/Rz)