Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH Bahas Perpajakan dan Pengelolaan Aset

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
10 Maret 2023 9:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH Bahas Perpajakan dan Pengelolaan Aset
zoom-in-whitePerbesar
Forum Komunikasi Komite Audit PTN-BH Bahas Perpajakan dan Pengelolaan Aset
ADVERTISEMENT
Forum Komunikasi Komite Audit Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seluruh Indonesia menyelenggarakan diskusi mengenai permasalahan perpajakan dan pengelolaan aset. Diskusi tersebut diselenggarakan di IPB International Convention Center (IICC), Bogor (8/3). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan komite audit PTN-BH seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kegiatan diskusi ini dilakukan melalui presentasi dan sistem tanya jawab antara peserta dan narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, sesi pertama diisi oleh narasumber Yuda Wijaya Direktur Peraturan Perpajakan dan Dr Heru Tjaraka, selaku Komite Audit Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Yuda Wijaya, Direktur Peraturan Perpajakan menjelaskan mengenai gambaran umum PTN BH yakni perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. “PTN BH adalah subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri,” ucapnya.
Sementara Dr Heru Tjaraka memaparkan mengenai aspek perpajakan PTN-BH yang terdiri dari PPh dan PPn. PPh bisa terkait dengan badan hukum yang juga berkaitan dengan outputnya yaitu pemotongan dan pemungutan. Di sisi lain ada juga aspek PPn dimana nanti PTN BH menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
ADVERTISEMENT
“Keberadaan PTNBH merupakan penunjang ekonomi, salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan. Otomatis pengelolaan keuangan ini akan berdampak pada aspek perpajakan. Penghasilan yang diterima oleh PTN BH yang diatur dalam Surat Edaran No 34 tahun 2017 yakni bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan non APBN,” ungkap Dr Heru.
Sementara itu, narasumber lainnya, Purnama T Sianturi selaku Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara menjelaskan seputar Barang Milik Negara (BMN). BMN didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Ia juga menjelaskan mengenai Siklus Pengelolaan Aset.
“Siklus pengelolaan aset berdasarkan Pertauran Pemerintah 27 tahun 2014, dimulai dari perencanaan kebutuhan yang disetujui kementerian keuangan. Setelah itu pengadaan, baru lah bisa digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi. Berbeda dengan penggunaan, pemanfaatan merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Narasumber lain pada sesi kedua, Dr Ardian selaku Ketua Komite Audit Universitas Sumatera Utara memaparkan materi terkait kebijakan umum pengelolaan aset. Ia mengatakan bahwa kebijakan pengelolaan terhadap tanah negara, dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
“Pengelolaan aset dilaksanakan secara mandiri, transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan dan pengembangan universitas. Rektor adalah pengelola aset, berwenang dan bertanggung jawab untuk mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan aset,” jelas Dr Adrian. (Lp/Zul)