Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Guru Besar IPB University Bahas Perijinan Ekspor Kayu Lapis Sengon
24 Juni 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut dosen di Departemen Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University , Prof Yusuf Sudo Hadi, kayu lapis kini tengah naik daun. Terutama kayu lapis asal sengon Paraserianthes Falcataria.
ADVERTISEMENT
“Eksportir yang mengirim kayu lapis ke mancanegara perlu mematuhi standar mutu. Setiap negara tujuan bisa berbeda persyaratannya. Contohnya adalah Jepang yang memiliki Japan Agricultural Standard (JAS) dan Japan Industrial Standard (JIS),” ujarnya dalam artikel yang diterbitkan oleh Majalah TRUBUS edisi 629 April 2022.
Menurutnya, beberapa hal yang diperhatikan antara lain uji kekuatan, rekat dan emisi. “Banyak perusahaan kayu lapis yang mendatangkan tenaga ahli dari Jepang agar lolos uji kelayakan itu,” ujar Prof Yusuf Sudo Hadi.
Sementara itu, lanjutnya, perusahaan ekspor kayu lapis dalam negeri rata-rata mengenal kriteria yang diinginkan Jepang. Menurut Prof Yusuf, Indonesia mumpuni dari segi pengolahan kayu, sehingga bisa menyesuaikan dengan kriteria permintaan pasar mancanegara.
“Secara umum syarat ekspor sengon bisa mengacu pada International Hardwood Plywood Association (IHPA). Secara umum persyaratan internasional itu mirip-mirip, kita mampu memenuhi berbagai kriteria yang disyaratkan,” katanya. (Ns/Zul)
ADVERTISEMENT