Konten dari Pengguna

Hari Konsumen Nasional, Pakar IPB: Masih Banyak Pelanggaran Hak Konsumen

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
21 April 2025 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hari Konsumen Nasional, Pakar IPB University: Masih Banyak Pelanggaran Hak Konsumen
zoom-in-whitePerbesar
Hari Konsumen Nasional, Pakar IPB University: Masih Banyak Pelanggaran Hak Konsumen
ADVERTISEMENT
Berbagai pelanggaran hak konsumen masih kerap terjadi. Memperingati Hari Konsumen Nasional setiap 20 April, Prof Ujang Sumarwan, Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University menyampaikan pentingnya penguatan dalam dua aspek.
ADVERTISEMENT
Kasus pelanggaran hak konsumen antara lain penggunaan pengawet berbahaya di produk makanan dan peralatan elektronik tanpa sertifikasi keamanan. “Ini adalah contoh tidak terpenuhinya hak atas informasi yang jelas,” terangnya.
Kasus lain yang sering merugikan konsumen adalah terjadinya delay penerbangan berjam-jam tanpa pemberian kompensasi. Padahal, sebut Prof Ujang, hal ini sudah diatur oleh peraturan dan perundangan.
Di bidang keuangan, banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal juga menjadi masalah serius. “Banyak konsumen menjadi korban, bahkan ada kasus di mana konsumen dimanfaatkan oleh orang lain untuk menampung uang pinjaman, padahal dia tidak meminjam,” jelasnya.
Dari berbagai contoh kasus ini, Prof Ujang menekankan dua aspek penting: penguatan regulasi dan pengawasan. Ia mengungkap perlu adanya sanksi yang lebih tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah RI sebenarnya telah membuat sejumlah aturan terkait perlindungan konsumen, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam menunjang berjalannya regulasi, ia menekankan perlunya kerja sama multipihak antara akademisi, pemerintah, industri, dan masyarakat. “Harus bersama-sama membangun kesadaran perlindungan konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, aspek pengawasan harus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk konsumen. Proses pengawasan tidak cukup diserahkan kepada aparat keamanan. Dengan demikian, mesti ada peran aktif konsumen untuk melindungi dirinya sendiri.
“Jadi, literasi mengenai hak-hak konsumen harus tumbuh di kalangan konsumen sendiri untuk dapat menghindari dari hal yang merugikan mereka,” ucapnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Prof Ujang menekankan peran penting akademisi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat.
"Edukasi perlu dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan, termasuk kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), demi terwujudnya perlindungan kepentingan konsumen yang lebih baik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya sekaligus memampukan mereka menghindari praktik-praktik layanan yang dapat merugikan.
Hari Hak Konsumen Sedunia pertama kali diperingati pada 15 Maret 1962, ketika Presiden Amerika Serikat John F Kennedy mengemukakan empat hak dasar konsumen (hak keamanan, hak informasi yang benar, hak memilih, dan hak mendapatkan ganti rugi) dalam pidatonya di Kongres AS. (dh)