HSC IPB dan DKPKP Jakarta Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Juru Sembelih Halal

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
Konten dari Pengguna
14 Maret 2023 8:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
HSC IPB dan DKPKP Jakarta Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Juru Sembelih Halal
zoom-in-whitePerbesar
HSC IPB dan DKPKP Jakarta Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Juru Sembelih Halal
ADVERTISEMENT
Sebanyak 23 peserta yang berasal dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah DKI Jakarta mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No 147 Tahun 2022 Batch II di Harper MT Haryono, Jakarta beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Drh Dian Arisiana Widiastuti selaku Subkoordinator Kesehatan Masyarakat Veterner Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, sejak tahun 2018 pihaknya telah memulai inisiasi program Pelatihan dan Juru Sembelih Halal bekerja sama dengan Pusat Kajian Sains Halal atau Halal Science Center (HSC) IPB University.
“Lima tahun sudah kegiatan ini rutin dilaksanakan. Tiada lain bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan bagi juru sembelih halal untuk menghasilkan sumber pangan hewani yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) serta sesuai dengan standar kesejahteraan hewan,” ujar drh Dian dalam sambutannya.
Pelatihan berjalan selama dua hari dan dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Hewan (LSP Keswan) di RPH Cilangkap dan RPH Dharma Jaya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Pusat HSC IPB University, Dr Noviyan Darmawan mengatakan bahwa keberadaan juru sembelih halal yang kompeten merupakan salah satu syarat RPH dalam menjalankan sistem jaminan produk halal. Apabila ini terpenuhi, maka dapat mengakselerasi sertifikasi halal terutama dalam skema self-declare (pernyataan mandiri pelaku usaha), di mana pada skema tersebut terdapat usaha mikro kecil (UMK) yang menggunakan daging dan produk turunannya sebagai salah satu bahan.
“Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia harus selesai pada 17 Oktober 2024 sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014. Dengan adanya juleha yang kompeten, maka turut menyukseskan pelaksanaan sistem jaminan produk halal di Indonesia karena daging dan produk turunannya adalah bahan baku yang kritis kehalalannya dan wajib bersertifikat halal,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sholahudin El Ayubi Lc, MS selaku narasumber menyampaikan mengenai sertifikasi halal, sistem jaminan produk halal, juru sembelih halal, hingga penerapan syariat Islam. Penyampaian materi ini bertujuan menanamkan serta meningkatkan kesadaran juru sembelih untuk senantiasa memegang prinsip-prinsip keagamaan.
“Juru sembelih halal erat kaitannya dengan halal dan haram karena menyiapkan pangan hewani untuk muslim. Oleh karena itu, menjadi juleha adalah tugas yang mulia,” ujarnya.
Dr Henny Nuraini yang juga hadir sebagai narasumber menuturkan pentingnya higiene dan sanitasi pada saat pra hingga pasca penyembelihan. Ia juga memaparkan berbagai jenis fasilitas kebersihan yang diperlukan di lokasi penyembelihan. “Bukan hanya juleha yang bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi penyembelihan, melainkan semua panitia yang terlibat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Agy Wirabudi Pranata, MSi menekankan komunikasi yang efektif disertai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kunci keberhasilan dari proses kegiatan penyembelihan, sehingga bahaya yang terjadi dapat diminimalisir. (*/Rz)