Konten dari Pengguna

IPB University Kembali Mengkritisi UUCK Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
9 Maret 2021 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pakar IPB University Kembali Mengkritisi UUCK Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
zoom-in-whitePerbesar
Pakar IPB University Kembali Mengkritisi UUCK Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
ADVERTISEMENT
Prof Dodik Ridho Nurrochmat, Guru Besar IPB University dari Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Menurutnya, tujuan penyelenggaraan kehutanan adalah menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional. Sementara, UUCK telah menghilangkan angka 30 persen yang sebelumnya ada untuk batas luasan hutan.
ADVERTISEMENT
“Hal ini bisa bermakna negatif karena bisa menjadikan hutan musnah seluruhnya. Namun juga bermakna positif karena dikhawatirkan jika tetap ada angka 30 persen akan disalahgunakan dengan menjadikan angka tersebut sebagai batas minimal luasan hutan yang perlu dipertahankan,” ujarnya dalam IPB Strategic Talk: Tinjuan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang diadakan Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis (DPIS) IPB University (4/3).
Seminar ini merupakan kelanjutan dari seminar sebelumnya yang telah mengupas bidang pertanahan dan agraria.
Menurutnya isu kehutanan dan lingkungan hidup sangat menarik perhatian karena masih banyak hal-hal yang ambigu, kontradiktif dan dikhawatirkan tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan kehutanan dan pelestarian lingkungan hidup.
Prof Dodik juga menyebutkan bahwa masih ada masalah dalam tujuan mengoptimalkan fungsi hutan. UUCK berkutat pada status hutan bukan fungsi hutan. Ada 35 juta hektar kawasan hutan yang tidak berhutan dari total 125 juta kawasan hutan yang ada. Itu artinya mengabaikan fungsi hutan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Prof Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar IPB University yang juga dari Departemen Manajemen Hutan mengkritisi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 yang akan menyelesaikan persoalan tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT).
Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, luasan lahan yang mengalami masalah tumpang tindih di Indonesia ada sekitar 77.365.141 hektar atau 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia.
Hal tersebut meliputi tumpang tindih Rencaba Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota (9,3 persen), tumpang tindih RTRW dengan kawasan hutan (10,6 persen), tumpang tindih izin/hak atas tanah pada RTRW dan kawasan hutan yang telah selaras (16,1 persen) dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan RTRW, kawasan hutan dan/atau izin/hak atas tanah (4,6 persen).
ADVERTISEMENT
“Saya sangsikan problem yang sudah mengandung keterlanjuran dan pelanggaran itu bisa diselesaikan dengan UUCK dengan beberapa kritik yang cukup mendasar terhadap problem kelembagaan yang akan menanganinya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Dr Soeryo Adiwibowo, Pakar Ekologi Politik IPB University dari Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (SKPM) Fakultas Ekologi Manusia (Fema) mengatakan bahwa daftar Wajib Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) seharusnya semakin terbatas (selektif).
“Kita harus mengambil pelajaran dari ribuan Amdal yang sudah disusun dan disetujui. Di negara-negara maju Amdal masih ada tapi hanya diberlakukan untuk rencana proyek pembangunan yang dampak pentingnya masih unclear, ambigue dan uncertainty. Di negara dimaksud jumlah jenis proyek semacam ini semakin lama semakin sedikit seiring dengan berkembangnya sains dan teknologi untuk pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak lingkungan. UUCK yang bertujuan untuk penyederhanaan perizinan berusaha justru tidak memuat ketentuan untuk memangkas daftar wajib AMDAL,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dr Soeryo Adiwibowo juga mengkritisi Pasal 26 UUCK Kluster Lingkungan Hidup. Menurutnya, penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara pihak yang berkepentingan dengan dampak tidak dilibatkan. (Pera/Zul)