IPB University Sebut Limbah Perikanan Alternatif Bahan Baku Gelatin Halal

Akun resmi Institut Pertanian Bogor
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepala Pusat Sains Halal (Halal Science Center) IPB University, Prof Khaswar Syamsu, menyambut baik wacana Pemerintah Republik Indonesia membidik penguatan industri gelatin halal untuk mengurangi ketergantungan dari luar negeri.
Ia mengatakan, kolagen dan gelatin impor yang belum disertifikasi halal berkemungkinan besar tidak halal karena sebagian besar (>60%) berasal dari kulit dan tulang babi. Walaupun sebagian juga berasal dari kulit dan tulang sapi, statusnya tetap haram jika sapinya disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam.
“Sebagaimana juga daging, kebutuhan untuk kolagen dan gelatin di dalam negeri sendiri lebih besar dari pada kemampuan peternakan dalam negeri untuk menyediakannya. Untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, maka Indonesia harus mengimpornya dari negara negara penghasil daging, seperti dari Australia dan New Zealand, China, Brazil, India, dan lain-lain,” kata Prof Khaswar (20/7).
Guru Besar Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB University tersebut menambahkan, memproduksi kolagen dan gelatin halal sendiri di dalam negeri tidak hanya menjamin kehalalannya, tetapi juga menghemat devisa negara dari importasi kolagen dan gelatin.
“Jika produksi dalam negeri bisa melebihi kebutuhan, kolagen dan gelatin tersebut dapat diekspor, utamanya ke negara negara yang memerlukan kolagen dan gelatin halal, sehingga juga berpotensi menghasilkan devisa,” kata dia.
Alternatif Gelatin dari Limbah Perikanan
Prof Khaswar menjelaskan, kolagen dan gelatin juga bisa didapatkan dari kulit, sisik, tulang, dan gelembung renang pada ikan yang potensinya besar di Indonesia. Meski memiliki karakteristik berbeda, kolagen dan gelatin ikan terbukti mampu mensubstitusi bahkan mengungguli produk turunan sapi dan babi untuk penggunaan tertentu.
Oleh karena tuntutan kebutuhan gelatin halal yang besar, Halal Science Center IPB University tengah meriset pemanfaatan limbah industri perikanan berupa kulit, sisik, tulang dan gelembung renang ikan sebagai bahan kolagen dan gelatin halal untuk mensubstitusi produk impor yang masih diragukan kehalalannya.
“Tim peneliti yang diketuai oleh Prof Mala Nurilmala dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University telah berhasil menghasilkan kolagen dan gelatin dari limbah industri perikanan tersebut yang kemudian dihilirisasi menjadi minuman kolagen untuk kesehatan dan cangkang kapsul untuk obat-obatan. Penelitian dan pengembangan teknologi untuk memproduksi kolagen dan gelatin dari limbah industri perikanan masih berjalan,” tutur Prof Khaswar.
Di samping itu, IPB University juga menjembatani riset gelatin halal melalui bimbingan teknis penyiapan bahan baku dari limbah perikanan bagi nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tegal dengan program Bestari Saintek dan Dana Wakaf dari Indosat. Bahan siap pakai tersebut nantinya ditampung industri pengolahan, yang skema kolaborasinya siap direplikasi ke berbagai daerah bersama Bank Indonesia. (MHT)
