Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kontribusi IPB dalam FGD Indeks Keberdayaan Konsumen
5 Maret 2019 15:34 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memasuki perdagangan bebas saat ini mengakibatkan konsumen berada dalam pasar yang semakin kompleks. Semakin beragamnya pilihan produk barang dan jasa serta kemajuan teknologi, mengakibatkan semakin luas arus keluar-masuknya barang dan jasa pada suatu negara. Sehingga konsumen semakin mudah menjadi objek atau sasaran bagi para pelaku ekonomi yang sengaja mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, baik melalui promosi maupun penjualan yang sering kali merugikan para konsumen. Lemahnya kedudukan konsumen disebabkan tingkat kesadaran dan pendidikan konsumen kita yang masih rendah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan, nilai IKK Indonesia pada tahun 2018 sebesar 40.41. Indeks ini masih jauh di bawah Uni Eropa (indeks 51.31), Malaysia (Indeks 56.9), dan Korea Selatan (indeks 64). “Rendahnya IKK ini salah satunya disebabkan rendahnya pemahaman tentang regulasi yang menjelaskan hak dan kewajiban konsumen, rendahnya pemahaman tentang institusi perlindungan konsumen, perilaku pembelian yang kurang cermat dan keengganan konsumen untuk menyampaikan complain,” ungkap Dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor (FEMA IPB), Dr. Megawati Simanjuntak, SP dalam Focus Group Discussion (FGD) “Pentingnya Pemahaman Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dalam Upaya Meningkatkan IKK Indonesia”, Rabu (27/2) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
ADVERTISEMENT
FGD yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kementerian/lembaga tentang pentingnya IKK dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan konsumen ini diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih lanjut Dr. Megawati mengatakan, peran negara untuk melindungi segenap masyarakat sebagai pihak yang lemah ketika dihadapkan dengan korporasi hadir dalam wujud institusi yang bertugas untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengakui tiga lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan tugas perlindungan konsumen yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
“Peningkatan keberdayaan konsumen tidak hanya akan menambah perlindungan hak-hak konsumen, tetapi juga mendorong kesadaran dan kewajiban konsumen yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas dan pertumbuhan industri, serta perekonomian nasional. Pelaku usaha juga akan terpacu untuk menjaga kualitas dan memberikan pelayanan prima. Mengingat pentingnya IKK dalam meningkatkan keberdayaan konsumen, perlu pemahaman secara mendalam apa itu IKK, metodologi dan faktor-faktor yang dapat meningkatkan IKK,” jelas Dr. Megawati.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Dr. Megawati memaparkan metode pengukuran indeks keberdayaan konsumen yang telah dilaksanakan pada 34 propinsi di Indonesia. Untuk tahun 2019, pengukuran indeks keberdayaan konsumen akan dilakukan juga dengan menggunakan instrumen generik untuk negara-negara ASEAN.
FGD yang dibuka dengan sambutan Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Moch. Edy Yusuf ini dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Moch. Edy Yusuf mengatakan pentingnya semua kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersinergi dan fokus pada upaya-upaya strategis peningkatan indeks keberdayaan konsumen. Apalagi Indeks Keberdayaan Konsumen telah menjadi salah satu Indikator Kinerja Program (IKP) Kementerian Perdagangan. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peserta FGD dapat memahami pentingnya IKK dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan tersusunnya rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan nilai IKK. (*/ris)
Kata Kunci: Indeks Keberdayaan Konsumen, Megawati Simanjuntak, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen
Live Update