Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
LKST IPB Adakan Workshop, Tingkatkan Legalitas dan Kualitas Mutu Produk
12 November 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Kawasan Sains dan Teknologi (LKST) IPB University menggelar Workshop Pengurusan Legalitas Produk untuk peningkatan jaminan kualitas mutu dalam persiapan izin edar pasar internasional, kegiatan ini bertempat di IPB International Convention Center, Bogor (8/11).
ADVERTISEMENT
Asisten Pengembangan Inovasi LKST IPB University, Prof Dwi Guntoro mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 19 tim penerima hibah, terdiri dari 10 inovator dan 9 startup yang wajib berpartisipasi hingga kegiatan ini selesai.
“Bagaimana produk-produk itu bisa diterima oleh konsumen di masyarakat, tentu harus memenuhi persyaratan, dalam hal ini sudah memiliki izin dari BPOM dan memiliki lisensi jaminan produk halal,” tuturnya.
“Harapan dari riset inovasi itu nanti lahirnya inovasi-inovasi yang bisa dihilirisasi kepada masyarakat baik melalui lisensi maupun melalui startup,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Sinta Ramadhani SSi, Apt, MSc menuturkan, produk yang diedarkan atau dipasarkan ke masyarakat harus memiliki izin edar sesuai dengan kriteria produk tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bagi para inovator atau startup diharapkan sudah mendaftarkan produknya sebelum dipasarkan. Pelayanan satu pintu perizinan produk kini sudah lebih mudah. Pelaku usaha bisa mendaftar melalui website https://oss.go.id/,” tuturnya
Sementara, Dr Siti Nur Husnul Yusmiati, Komite Fatwa Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag), menambahkan, “Sertifikasi halal bagi produk yang akan dipasarkan itu sebetulnya tidak susah, asalkan kita betul memperhatikan proses mulai dari bahan produksi sampai dengan kriteria produk memang sesuai dan layak untuk disertifikasikan halal.”
Ia melanjutkan, “Produk-produk yang sudah dihasilkan dari penelitian, produk startup ataupun produk yang diproduksi massal harus disertifikasikan halal. Selain karena wajib, ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen produk tersebut dan juga akan menunjang pada proses marketnya ke depan,” jelasnya
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan ini juga dihadiri Wakil Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Alih Teknologi LKST IPB University, Dr Tri Prartono; Asisten Bidang Pengelolaan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual, Dr Yuni Puji Hastuti; dan Asisten bidang Inkubasi Bisnis, Deva P Almada, SPi, Msi. (*/Rz)