Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
PKSPL IPB Detailkan Masterplan Pulau Tidung Kecil sebagai Pusat Konservasi
3 April 2023 8:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya pendetailan masterplan pusat konservasi Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta melakukan survey lapang untuk melihat langsung area yang akan dikembangkan.
ADVERTISEMENT
Pulau Tidung Kecil merupakan satu gugusan pulau kecil dengan Pulau Tidung Besar. Nantinya, Pulau Tidung Kecil akan dikembangkan sebagai pusat konservasi. Masterplan pusat konservasi pulau ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 oleh DKPKP Provinsi DKI Jakarta. Konservasi dilakukan untuk sumber daya ekosistem pesisir dan laut seperti terumbu karang, lamun, mangrove, biota asosiasinya dan habitat fauna terrestrial.
“Survey lapang dilakukan dengan cara pengamatan langsung dan diskusi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Budidaya dan Konservasi Laut (PBKL). Diskusi dilakukan untuk mengonfirmasi dan mengakomodir bangunan-bangunan eksisting yang sudah dibangun pasca penyusunan masterplan,” ujar peneliti senior PKSPL IPB University, Dr Fery Kurniawan.
Survei dilaksanakan selama tiga hari pada pertengahan Maret lalu. Dr Fery Kurniawan, Dr Ahmad Arifin Hadi, Hery Kristiawan, Robba Fahrisy Darus, Hera Lady Melindo dan Mila Cornelia merupakan tim yang melakukan survey.
ADVERTISEMENT
Dr Fery Kurniawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkirakan bahan atau material yang akan digunakan. Selain itu, survei ini untuk mengestimasikan kebutuhan biaya yang akan diperlukan saat pembangunan.
“Pembangunan dan pengembangan Pulau Tidung Kecil perlu memperhatikan kaidah konservasi di mana diperbolehkan menggunakan 30 persen ruang dari total luasan kawasan konservasi,” imbuh dosen IPB University dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) ini.
Cecep Hermawan selaku Satuan Pelaksana (Satlap) PBKL menyampaikan, pembangunan perlu memperhatikan kaidah konservasi. Pasalnya, Pulau Tidung Kecil adalah pulau konservasi.
“Eskalasi harga perlu diperhatikan juga karena belum tentu pembangunan akan dilakukan tahun 2023, bisa jadi lima tahun lagi,” tambahnya dalam diskusi singkat di Balai Pusat Budidaya. (*/Rz)
ADVERTISEMENT