Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Prof Hefni Effendi Jadi Narasumber pada Refreshment Lembaga Uji Kelayakan KLH
4 Desember 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berlokasi di Yogyakarta, akhir November lalu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar Rapat Koordinasi Tata Lingkungan dan Refreshment Lembaga Uji Kelayakan dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
Prof Hefni Effendi, Ketua Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University , yang menjadi anggota Tim Uji Kelayakan (TUK) dan Lembaga Uji Kelayakan (LUK) KLH turut hadir menyampaikan pandangannya.
Selaku pemapar, Prof Hefni mengemukakan refreshment tata cara proses pelingkungan (Scoping) pada kajian lingkungan. Hal itu yang merupakan langkah awal untuk menentukan isu dampak penting hipotetik (DPH).
“Langkah tersebut dilakukan agar kajian lingkungan agar menjadi lebih terarah, terfokus, dan efisien, serta dapat mencirikan dampak terhadap lingkungan yang semestinya muncul dengan adanya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan,” ujar Guru Besar IPB University ini.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara hybrid, dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, konsultan lingkungan hidup yang mempunyai registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen Lingkungan (LPJP), dan sejumlah akademisi dari beberapa universitas terkemuka.
ADVERTISEMENT
Pada rapat ini dibahas tentang penugasan pembahasan beberapa dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini KLH, dilimpahtugaskan ke DLH Provinsi atau kabupaten/kota.
Pelimpahtugasan ini diakomodasi dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Adapun lingkup penugasan yang diamanahkan dalam keputusan tersebut mencakup: 1) Penugasan penerbitan Persetujuan Lingkungan, 2) Penugasan penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan, 3) Penugasan penerbitan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Beberapa kegiatan usaha yang ditugaskan kepada provinsi/kabupaten/kota adalah kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Usaha Penanaman Modal Asing (PMA).
ADVERTISEMENT
Teguh Irawan, Kepala Seksi Bimbingan Teknis dalam kegiatan ini mengurai sejumlah prosedur pemindahtugasan. Mulai dari permohonan Formulir Kerangka Acuan atau ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) melalui Amdalnet hingga nantinya diterbitkan berita acara apabila formulir tersebut diterima. (*/Rz)