Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Uji Sahih Revisi UU Perikanan, IPB University Berikan Muatan Baru
9 Juni 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bertempat di Executive Development Training Center (EDTC), Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan Uji Sahih Revisi Undang-Undang (UU) Perikanan di hadapan civitas akademika IPB University dan para undangan lainnya, (5/6).
ADVERTISEMENT
Uji sahih ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan muatan UU dengan perikanan dalam konteks urusan pembangunan perikanan supaya lebih maju dan berkembang.
Dalam uji sahih ini, Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai menyampaikan bahwa muatan dari UU Perikanan yang sudah ada harus diperkuat. Pasalnya menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Setelah lebih dari 20 tahun keberadaan sektor perikanan dan kelautan ini, belum ada capaian yang signifikan terhadap masyarakat dan nelayan. Untuk itu penyempurnaan diperlukan, sehingga kita bekerja lebih tajam dan fokus dengan persoalan perikanan yang ada,” tuturnya saat acara.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor IPB University, Prof Arif Satria menyampaikan dinamika pengelolaan perikanan. Ia menyebut, Australia dan New Zealand mulai tahun 1980-an telah memakai individual transfer quota (ITQ). Namun yang jadi persoalan kemudian kuota ditetapkan berdasarkan historis nelayan.
ADVERTISEMENT
“Ketika kuota tidak terbagi merata, kemudian muncul masalah terhadap ketimpangan sosial dan pendapatan. Bahwa satu prinsip yang terlupakan adalah akuntabilitas yang harus dibarengi dengan keadilan. Selain fakta saintifik, juga perlu data yang mencakup sosial, ekologi dan seterusnya,” paparnya.
Uji sahih ini, kata Prof Arif, juga bisa merumuskan dan mendorong terciptanya kelembagaan setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dengan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) sebagai dasar pengelolaan perikanan yang adil dan berkelanjutan.
“Selanjutnya yang perlu dipelajari adalah konservasi. Konsep Taman Nasional Laut saat ini masih sangat sektoral. Dengan adanya peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, kemudian juga terjadi komplikasi dalam tata kelolanya. Semoga uji sahih ini akan menghasilkan berbagai temuan dalam penyempurnaan Rancangan UU ini menjadi UU yang baru nantinya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan uji sahih ini anggota DPR RI yang turut hadir di antaranya Dr Bustami, Asep Hidayat, Anna Latuconsina, Dewi Sartika Hemeto, Fahira Idris, Badikenita Br Sitepu, Intsiawati Ayus, Denty Eka Widi Pratiwi, Hj Riri Damayanti, John Latief, Wa Ode Rabia Al Adwa Ridwan, Emma Yohanna, Adilla Aziz dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Kepala PKSPL IPB University, Dr Yonvitner mengatakan, beberapa muatan baru yang sangat signifikan dalam uji sahih ini adalah soal tata kelola ikan hias, tata kelola mutiara laut, tata kelola profesi nelayan dan pengawasan perikanan.
“Selama ini soal mutiara laut, belum ada aturan yang jelas dari kelautan dan perikanan, mulai dari produksi sampai tata niaga. Begitu juga soal profesi nelayan yang selama ini dianggap pekerjaan yang bisa dimasuki semua orang dan tanpa standar ukuran penghasilan. Maka untuk itu penting kesejahteraan dari profesi nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan perlu diperhatikan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Dengan uji sahih ini, semoga sektor perikanan menjadi lebih maju dan berdaya saing dan berkelanjutan serta mensejahterakan seperti target dalam Sustainable Development Goals (SDGs),” harap Dr Yonvitner.
Juga hadir dalam momen ini, Dr Arie Ariansyah (Universitas Indonesia), Abdul Rohman (Kabupaten Bogor) dan Prof Luky Adrianto (PKSPL IPB University). (*/Rz)