Konten dari Pengguna

Wujudkan Kampus Bebas Narkoba, Sebanyak 216 Pegawai IPB Lakukan Tes Urine

Berita IPB
Akun resmi Institut Pertanian Bogor
29 November 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita IPB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wujudkan Kampus Bebas Narkoba, Sebanyak 216 Pegawai IPB Lakukan Tes Urine
zoom-in-whitePerbesar
Wujudkan Kampus Bebas Narkoba, Sebanyak 216 Pegawai IPB Lakukan Tes Urine
ADVERTISEMENT
Sebanyak 216 pegawai IPB University mengikuti tes urine yang digelar di Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Kampus IPB Dramaga, Bogor (25/11). Kegiatan ini bertujuan memastikan lingkungan kampus bebas dari penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Kesehatan IPB University, drg Titik Nurhayati mengatakan bahwa pemeriksaan urine di lingkungan IPB University merupakan langkah penting dalam menjaga kampus bebas dari narkoba.
Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan (tendik), dengan target pemeriksaan sebesar enam persen dari jumlah pegawai.
“Pemeriksaan dilakukan secara acak di berbagai unit atau fakultas. Ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko untuk memastikan bahwa lingkungan kampus tetap bersih dan sehat,” ujar drg Titik.
Ia berharap langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menciptakan suasana kampus yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba. “Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh civitas akademika IPB University,” tuturnya.
Kepala Tim Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Imam Maulana, SKM mengatakan bahwa pelaksanaan deteksi dini melalui tes uji narkoba memiliki peran penting untuk mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, ada tiga fungsi utama yang dijalankan, yaitu pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan.
“Kami yakin kegiatan ini berjalan lancar, dan hasil tes menunjukkan tidak ada yang positif. Jika pun ada yang terdeteksi positif, kami akan merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu dan korban wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.
Imam juga menegaskan pentingnya pembinaan dan rehabilitasi bagi individu yang terdeteksi.
Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta prekursor narkotika untuk periode 2020-2024.
“Kami juga sedang mempersiapkan Rencana Aksi Nasional P4GN untuk periode 2025-2029. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berjalan baik dan menjadi langkah konkret dalam mendukung upaya pencegahan narkotika,” tutupnya. (dr/Rz)
ADVERTISEMENT