Konten dari Pengguna

WMK UMS 2024 Dorong Mahasiswa Aware Perihal Legalitas Produk

Berita UMS
Universitas Muhammadiyah Surakarta
3 Oktober 2024 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita UMS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok Humas UMS
zoom-in-whitePerbesar
Dok Humas UMS
ADVERTISEMENT
SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), melalui Wirausaha Merdeka Kampus (WMK), berupaya meningkatkan kompetensi kewirausahaan mahasiswa, dengan melakukan kegiatan lanjutan workshop dan seminar. Kegiatan ini berlangsung di Assalam Syariah Hotel, pada Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
RA. Yeppi Kusumawati, S.E., M.Si., yang merupakan Praktisi Kebijakan Publik, menyampaikan pentingnya legalitas dengan mendaftarkan merk dagang bagi Industri Kecil Menengah dengan berbagai sertifikasi di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sertifikasi Halal. Kemudian Kekayaan Intelektual berupa; Hak Paten, Merk, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kalian yang sedang atau baru memulai usaha, silahkan untuk buat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sertifikasi sangat penting bagi usaha, untuk mengurangi resiko,” pinta Yeppi kepada mahasiswa.
Yeppi juga menyebutkan, dengan adanya sertifikasi yang dimiliki oleh sebuah usaha, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Buat kita legalitas bagi pengusaha itu wajib. Jadi apapun kalo sudah legal itu artinya kita dianggap mapan secara aturan dan hukum. Dan dari situ kita akan memperoleh kepercayaan konsumen,” jelas Yeppi.
Dok Humas UMS
Melengkapi pemaparan Yeppi, Prof. Ir. Kun Harismah, M.Si., Ph.D., Kepala Bidang Inovasi, Lembaga Riset dan Inovasi UMS, memaparkan materi terkait “Kekayaan Intelektual : Hak Cipta dan Cara Permohonan”.
Kun menuturkan Kekayaan Intelektuan (KI) milik personal meliputi, Hak Cipta dan Hak Terkait, serta Hak Milik Industri (Paten, Rahasia Dagang, Merk, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri dan Varietas Tanaman.
“Hak cipta mengandung esensi monopoli atas Hak Ekonomi dan Hak Moral yang memberikan kewenangan kepada pencipta untuk menjaga dan mengawasi ciptaannya,” ucap Kun.
ADVERTISEMENT
Tak tertinggal, peserta WMK juga mendapatkan penjelasan detil mengenai alur pendaftaran Sertifikasi Halal oleh Nanung Danar Dono, S.Pt., M.Sc., Ph.D., seorang Doktor Perekonomian Islam dan Industri Halal Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Nanung menyampaikan pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui https//ptsp.halal.go.id.
Nanung mengatakan bahwa diperlukan pengembangan produk bersertifikat halal, bukan hanya untuk mempertahankan konsumen, melainkan juga menang dalam kompetisi pasar bebas.
“Strategi memenangkan pasar bagi produk halal, dengan cara mengembangkan kualitas produk, penampilan dan kualitas kemasan, serta pengembangan potensi pasar,” ucap Nanung. (Eva/Humas)