1 Lagi Pemerkosa Remaja Putri di Sampang Ditangkap, Total Sudah 13 Orang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Sampang konferensi pers remaja wanita diperkosa oleh 27 orang pria. Foto: Dok. Polres Sampang
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sampang konferensi pers remaja wanita diperkosa oleh 27 orang pria. Foto: Dok. Polres Sampang

Polres Sampang menangkap satu tersangka lain kasus dugaan kekerasan remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, Jatim. Pelaku berinisial W (17) ditangkap di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7) malam.

Sehingga, jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat.

"Kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap," kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono kepada wartawan, Selasa (14/7).

"Inisial W, usianya sekitar 17 tahun. Tersangka ditangkap di alun-alun," tambahnya.

Hartono mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih memburu 14 tersangka lain kasus dugaan pemerkosaan ini.

"Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," ucapnya.

Polres Sampang konferensi pers remaja wanita diperkosa oleh 27 orang pria. Foto: Dok. Polres Sampang

Sekilas Kasus

Kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada Februari hingga Mei 2026. Polisi sebelumnya telah menangkap 12 tersangka yang terdiri dari anak berhadapan dengan hukum maupun orang dewasa.

Modus para tersangka ini dengan mengajak korban berkeliling menggunakan motor bersama-sama. Kemudian, para tersangka melakukan aksinya di semak-semak hingga di belakang sekolah secara bergantian.

Tak hanya itu, korban juga pernah diperkosa para tersangka di salah satu rumah pelaku dengan dicekoki minuman beralkohol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.