11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok menggunakan alat berat untuk mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok menggunakan alat berat untuk mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan. Penindakan dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut ditemukan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dengan penindakan terbaru ini, total ada 11 perusahaan penyedia jasa angkutan sampah yang telah dikenakan sanksi oleh DLH DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan sampah dari masyarakat maupun pelaku usaha diangkut dan dikelola melalui sistem resmi hingga berakhir di fasilitas yang sesuai ketentuan.

“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya,” ujar Dudi dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (28/8).

Dudi menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap lokasi pembuangan sampah, tetapi mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari sumber penghasil, penyedia jasa angkutan, kendaraan yang digunakan, hingga fasilitas pengolahan dan lokasi akhir sampah.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat mengerahkan tujuh mobil pengangkut sampah untuk mengangkut sampah yang berserakan di Kembangan Baru, Jakarta Barat di samping Kali Mookervart pada Senin (26/1). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Enam perusahaan yang baru dikenakan sanksi yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, penindakan dilakukan setelah DLH memanggil dan meminta klarifikasi dari masing-masing perusahaan terkait pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam izin usaha.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bentuk pelanggaran. Berikut daftarnya:

1. Menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin

CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa mereka.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada PT Jangjo Teknologi Indonesia. Perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan sekaligus Izin Usaha Pengelolaan Sampah, tetapi menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan sampah.

2. Melakukan pemilahan sampah tanpa izin

CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan mengangkut sampah dari salah satu lokasi pengambilan dalam kondisi belum terpilah.

Sampah tersebut kemudian dipilah di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Sementara itu, sampah dari lokasi pengambilan lainnya diketahui secara rutin diangkut perusahaan tersebut ke TPST Bantargebang.

3. Lima perusahaan melakukan kegiatan di luar izin

DLH juga menemukan CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

Kelima perusahaan tersebut hanya mengantongi izin sebagai penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan atau transporter.

Helmy menegaskan setiap pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai ruang lingkup izin yang dimiliki.

“Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya,” jelas Helmy.

Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan kebakaran sampah ilegal di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta.

Sanksi tersebut diberikan sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain uang paksa, keenam perusahaan juga dikenakan teguran tertulis berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Keenam perusahaan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali ditemukan melakukan pelanggaran, DLH dapat menjatuhkan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan.

Enam perusahaan tersebut menambah lima penyedia jasa angkutan sampah yang sebelumnya telah ditindak, yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.

Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan telah dikenakan sanksi oleh DLH DKI Jakarta.

Dudi mengatakan penindakan terhadap perusahaan pengangkut sampah bukan menjadi akhir dari pengawasan. Pemprov DKI juga akan memperkuat pengawasan terhadap sumber penghasil sampah dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.

Setiap perusahaan pengangkutan harus dapat menjelaskan asal sampah, volume yang diangkut, hingga lokasi sampah tersebut dibawa atau dikelola. Dengan begitu, aliran sampah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dari sumber hingga fasilitas pengelolaan akhir.

“Kami tidak ingin pengawasan berhenti pada kendaraan atau perusahaan pengangkut. Rantai pengelolaan sampah harus dapat ditelusuri: dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, dan ke mana akhirnya dibawa. Dengan sistem yang tertib dan dapat ditelusuri, praktik pembuangan ilegal dapat dicegah dan lingkungan Jakarta semakin terlindungi,” tutupnya.