12 Tersangka Karhutla di Sumsel Terancam Pidana 10 Tahun Penjara & Denda Rp 10 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Saat ini sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah sebagian melalui Pasal 22 angka 24 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptakerja Jo Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Pasal yang dikenakan ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan," katanya, Sabtu (22/8).

Nandang menjelaskan, jumlah tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan atas 10 laporan polisi (LP) di 7 wilayah hukum Polda Sumsel.

Meliputi, Kabupaten Musi Rawas (2 tersangka), Ogan Komering Ilir (2 tersangka), PALI (2 tersangka), Muara Enim (1 tersangka), OKU Selatan (1 tersangka), Lahat (1 tersangka), dan OKU Timur (3 tersangka), dengan luar area yang terbakar kurang lebih sekitar 18,1 hektare.

"Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan," jelasnya.

Polda Sumsel bersama jajaran juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.