128 Ponpes di Jateng Diusulkan Dicabut Izin Operasionalnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pesantren Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesantren Foto: Getty Images

Sebanyak 128 pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah diusulkan untuk dicabut izin operasionalnya. Ponpes yang dicabut izinnya ialah yang melanggar aturan seperti terdapat kekerasan seksual hingga tidak memiliki santri.

Kepala Bidang Pontren Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan usulan itu telah disampaikan ke Kementerian Agama. Adapun di Jateng terdapat 5.451 ponpes.

"Ada sekitar 128 yang diusulkan cabut izinnya oleh kementerian pusat," ujar Fatkhuronji, Jumat (18/9).

Ia menjelaskan, ponpes bisa diusulkan dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran. Di antaranya menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak Rahmatan lil 'Alamin, hingga ada kasus pidana.

"Ponpes yang terbukti melakukan kekerasan seksual itu bisa dicabut izinnya," jelas dia.

Jumlah santri juga menjadi indikator pencabutan izin ponpes. Jika tidak mencapai nilai minimal ponpes bisa dicabut izinnya.

"Kiai perilakunya harus baik. Ponpes minimal juga harus punya santri 15," ungkap dia.

Namun, ia menegaskan 128 ponpes yang izinnya terancam dicabut itu sebagian besar karena sudah tidak memiliki santri dah sudah tidak memiliki kiai.

"Rata-rata enggak punya santri. Awalnya punya, tapi sudah lulus semua. Terus ada yang kiainya sudah wafat, lalu pondoknya tidak keurus," kata dia.